
Foto: tribunnews.com
SHM adalah singkatan dari Sertifikat Hak Milik, merupakan bukti kepemilikan penuh hak atas lahan/tanah oleh pemegangnya.
Dengan kata lain, SHM adalah sertifikat dengan yang paling kuat, sehingga tidak akan ada pihak lain yang bisa mengklaim bahwa tanah atau properti tersebut adalah miliknya.
Jadi bila terjadi masalah terkait dengan tanah atau properti, maka orang yang namanya tertera dalam SHM adalah pihak yang dianggap sah berdasarkan hukum.
Pentingnya mengantongi SHM ini karena jika nanti Anda akan menjualnya, maka ini akan memengaruhi harga.
Ya, bisa dibilang nilai jual tanah SHM adalah yang paling tinggi dibandingkan yang tanpa SHM.
Selain memiliki kekuatan penuh dan punya harga jual tertinggi, keuntungan lain yang bisa Anda dapatkan dari mengantongi sertifikat ini adalah, properti tersebut bisa dijadikan jaminan untuk pinjaman ke bank.
Cara Mengurus SHM
Nah, bagi Anda yang ingin mendapatkan sertifikat ini, berikut cara mengurus SHM:
Menyiapkan dokumen
Foto: pixabay.com
Beberapa dokumen atau persyaratan administrasi yang perlu disiapkan, contohnya:
- Sertifikat Hak Guna Bangunan / SHGB (asli)
- Identitas diri / KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Surat Izin Mendirikan Bangunan / IMB (copy)
- SPPT PBB
- Surat pernyataan yang mengonfirmasi bahwa Anda adalah pemilik lahan.
Sementara kalau ingin mengurus SHM untuk tanah warisan, di mana selain data diri seperti KTP, Anda juga perlu menyertakan:
- Akta Jual Beli (AJB)
- Surat Keterangan Tidak Sengketa
- Surat Keterangan Riwayat Tanah
- Surat keterangan dari kelurahan.
Mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Foto: republika.co.id
Kantor BPN yang didatangi tentunya harus sesuai dengan lokasi properti berada.
Di sini, nantinya Anda bisa membeli formulir pendaftaran dan membuat janji dengan petugas untuk mengukur tanah.
Menunggu penerbitan SHM
Usai mengukur tanah, Anda akan menerima Surat Ukur Tanah untuk dilampirkan dalam dokumen kelengkapan yang disiapkan sebelumnya.
Di tahap ini, Anda tinggal menunggu pihak BPN mengeluarkan keputusan.
Biasanya, SHM diterbitkan setidaknya dalam kurun waktu 6 bulan.
Mengenai biaya, biasanya Anda akan dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).
Di antara dokumen yang disiapkan di atas, mungkin ada yang belum familiar dengan beberapa di antaranya, seperti SHGB dan AJB.
Perbedaan SHM dan HGB
Foto: ayobandung.com
Dalam jual beli, perlu diketahui bahwa SHM ada pula sertifikat HGB, di mana pada dasarnya beda HGB dan SHM adalah dalam hal kepemilikan lahan.
Pemegang SHGB hanya boleh memanfaatkan lahan tersebut untuk mendirikan bangunan atau keperluan lain, tetapi pemiliknya adalah negara.
Itulah kenapa sebelumnya disebutkan bahwa status tanah SHM adalah yang paling kuat, karena pemegangnya memiliki hak sepenuhnya terhadap lahan dan bangunan di atasnya.
Selain itu, bedanya HGB dan SHM adalah pada batas waktu.
Di mana SHM tidak memiliki batasan waktu, sementara HGB memiliki batasan yang berkisar 20–30 tahun, dan setelahnya Anda harus mengurus perpanjangan.
Perbedaan lainnya adalah SHGB bisa dimiliki pula oleh warga asing.
Biasanya tanah dengan status HGB adalah yang dikembangkan oleh developer, untuk membangun apartemen atau gedung perkantoran.
Menariknya lagi, status SHGB bisa ditingkatkan menjadi SHM.
Dalam hal ini, biasanya karena di atas lahan tersebut telah dibangun rumah (tempat tinggal).
Mengurus perubahan status ini bisa dilakukan sendiri atau menggunakan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tetapi tentu Anda perlu mengeluarkan biaya tambahan.
Namun bila ingin mengurusnya sendiri, Anda bisa menyiapkan berkas-berkas berupa:
- SHGB (asli dan copy)
- IMB atau surat keterangan dari kelurahan bahwa bangunan yang digunakan diperuntukkan sebagai rumah tinggal
- Kartus identitas
- SPPT PBB.
Setelah itu barulah Anda membawa berkas ke kantor BPN.
Di sini, biasanya Anda akan dikenakan biaya yang besarannya tergantung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Di mana nilainya berbeda-beda di setiap kawasan, serta juga tergantung dari luas tanah itu sendiri.
Anda bisa menanyakan ke petugas BPN setempat mengenai besaran biaya yang harus dibayarkan.
Lalu, ada pula AJB atau Akta Jual Beli.
Khusus bagi yang ingin membeli rumah, maka perlu tahu bahwa AJB dan SHM adalah dokumen yang harus ada.
Jika SHM adalah bukti bahwa properti adalah sah milik si penjual, maka AJB adalah bukti peralihan properti tersebut dari penjual kepada Anda sebagai pembeli.
Baca juga:
Panduan Ubah HGB ke SHM: Dari Persyaratan hingga Biaya
Sekilas Mengenai Tanah Girik
Tidak hanya untuk properti dengan SHM, AJB juga dibuat untuk properti yang memiliki SHGB bahkan untuk tanah girik.
Ya, bicara status tanah, selain SHM dan SGHB, mungkin Anda juga pernah mendengar tanah girik.
Foto: pixabay.com
Tanah girik biasanya diperoleh dari hasil warisan, sehingga surat yang dimiliki adalah sebatas penguasaan atas lahan saja.
Tidak ada kepastian hukum karena menurut undang-undang, jika ingin mengklaim kepemilikan sebuah properti, harus bisa membuktikannya dengan sertifikat.
Namun, kalau ingin membeli tanah girik juga tidak ada salahnya, karena tanah ini biasanya memiliki nilai jual yang lebih murah.
Yang perlu diketahui adalah, dalam proses membeli tanah girik perlu adanya keterangan ahli waris termasuk Akta Jual Beli (AJB).
Dan karena tanah girik tidak memiliki kekuatan hukum seperti halnya tanah dengan SHM, maka Anda harus secara aktif mencari informasi agar tidak merugi di kemudian hari.
Berikut beberapa hal yang harus dipastikan:
Keaslian surat girik
Ini gunanya untuk pegangan Anda, yang bisa digunakan pula dalam proses pengurusan SHM nantinya.
Kalau perlu datangi kantor BPN atau kelurahan untuk memastikan keaslian surat girik.
Sekaligus cari informasi mengenai riwayat lahan yang akan dibeli.
Bukti pembayaran PBB
Dalam menjual properti apapun, pihak penjual harus menyerahkan bukti pembayaran PBB setidaknya 3 tahun terakhir.
Tak terkecuali saat akan menjual lahan girik.
Bukti pembayaran ini bisa dijadikan pembeli sebagai acuan mengenai keaslian surat.
Lahan bebas sengketa dan tidak sedang diperjualbelikan
Ini menjadi kelemahan terbesar tanah yang tidak memiliki SHM, karena bisa saja tanah ini diklaim oleh lebih dari satu orang.
Itulah gunanya bukti berupa surat dan keterangan dari pejabat setempat seperti yang dijelaskan di atas.
Yang tidak kalah penting, Anda harus tahu dan terlibat langsung dalam proses ini, khususnya dalam proses pengalihan dokumen.
Foto: pexels.com
Membeli tanah girik berarti Anda harus ekstra teliti dan hati-hati lagi.
Pastikan hal-hal di atas, agar tidak menimbulkan masalah yang berlarut-larut di kemudian hari.
99.co Indonesia menawarkan pilihan hunian dengan legalitas terjamin, misalnya Mustika Park Place dan Paradise Serpong City.
Semoga bermanfaat!
Leave a comment