Cara, Biaya, dan Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah Terbaru

Last update: 4 Mei 2025 6 min read
Author:

Cara dan syarat balik nama sertifikat merupakan persoalan yang harus Anda ketahui, apalagi jika berniat membeli properti berupa rumah maupun tanah. 

Tujuannya agar peralihan hak kepemilikan atas objek jual beli tersebut tercatat dan jelas secara hukum.

Lalu, apa itu balik nama sertifikat tanah?

Balik nama sertifikat adalah proses peralihan atau pergantian data nama pemegang hak yang tercantum di Sertifikat Hak Milik (SHM)

Patut diketahui, keharusan melakukan balik nama sertifikat tidak hanya berlaku pada peralihan hak atas rumah atau tanah karena jual beli, tetapi juga peralihan hak karena waris dan hibah. 

Pada prosesnya, ada sejumlah syarat balik nama sertifikat rumah dan tanah yang harus disiapkan pemohon. 

Lantas, apa syarat balik nama sertifikat rumah dan tanah yang harus disiapkan? Simak ulasannya di bawah ini! 

Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah

1. Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah Jual Beli

syarat balik nama sertifikat rumah dari proses jual beli

Dalam proses jual beli, pengajuan balik nama dilakukan setelah terbitnya Akta Jual Beli (AJB)

Sebagaimana dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), peralihan hak jual beli pada dasarnya memerlukan AJB. 

Pasalnya, AJB merupakan dokumen yang membuktikan bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepemilikan kepada pihak lain.

Selain mengurus AJB, ada pula sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika hendak mengajukan peralihan hak jual beli. 

Per 1 Maret 2022, Kementerian ATR/BPN mengumumkan bahwa peralihan hak atas tanah dan bangunan wajib melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan aktif. 

Penerapan kebijakan tersebut mengacu pada penerbitan Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Agar lebih jelas, berikut syarat balik nama sertifikat melalui jual beli: 

  • Sertifikat Hak Atas Tanah 
  • Akta Jual Beli 
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon dan Kuasanya apabila dikuasakan 
  • Surat Kuasa Permohonan Surat Pengantar dari PPAT 
  • Surat tugas dari PPAT
  • Bukti pengecekan sertifikat 
  • SPPT Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan SSB BPHTB 
  • Lembar 3 dan bukti bayar uang pemasukan 
  • Bukti Surat Setoran Pajak/PPH 
  • BPJS Kesehatan aktif

Baca juga: Perbedaan Sertifikat Tanah dan Rumah beserta Jenis-jenisnya

2. Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah Warisan

Terdapat sejumlah syarat khusus dalam pengurusan balik nama sertifikat tanah dan rumah karena waris. 

Syarat balik nama sertifikat rumah warisan meliputi surat kematian pemberi waris, akta wasiat dari notaris, dan Surat Keterangan Waris (SKW). 

Melansir laman ATR/BPN, berikut adalah syarat balik nama sertifikat rumah warisan:

  • Sertifikat Hak Atas Tanah
  • Fotokopi KTP serta KK pemohon dan atau para ahli waris dan surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Surat Keterangan Waris (SKW) 
  • Akta wasiat dari notaris
  • Fotokopi SPPT (Surat. Pemberitahuan Pajak Terutang) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan
  • Penyerahan bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP atau PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak) 

3. Persyaratan Balik Nama Sertifikat Rumah dan Tanah Hibah

Persyaratan balik nama sertifikat tanah karena hibah mirip dengan syarat balik nama sertifikat karena jual beli ataupun waris. 

Bedanya, dalam balik nama sertifikat karena hibah, pemohon wajib menyertakan akta hibah dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Berikut sejumlah syarat balik nama sertifikat tanah atau rumah hibah, seperti dilansir dari laman ATR/BPN:

  • Sertifikat Hak Atas Tanah
  • Fotokopi KTP serta KK pemohon dan atau para ahli waris dan surat kuasa apabila dikuasakan
  • Akta hibah dari PPAT 
  • Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan
  • Penyerahan bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP atau PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah dan Tanah

persyaratan balik nama sertifikat tanah
Sumber: detikcom

Cara mengurus balik nama sertifikat tanah maupun rumah sejatinya cukup mudah. 

Anda bisa mengurusnya secara mandiri ke Kantor ATR/BPN setempat atau melalui notaris. 

Hal tersebut juga berlaku untuk tata cara balik nama sertifikat tanah warisan.

Pasalnya, yang membedakan antara cara balik nama sertifikat umum dengan warisan atau hibah hanyalah persyaratannya saja. 

Sebagai referensi, berikut cara mengurus balik nama sertifikat rumah dan tanah, baik secara mandiri maupun lewat notaris. 

1. Cara Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN

Pemohon tinggal mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Tanah (Kantah) setempat.

Bawa juga sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi.

Beberapa dokumen yang perlu disertakan antara lain: 

  • Surat pengantar dari PPAT
  • SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang / Pajak Bumi dan Bangunan)
  • Surat pernyataan dari calon penerima hak

2. Cara Balik Nama Sertifikat Tanah lewat Notaris

Jika berhalangan, pemohon bisa menggunakan jasa notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk mengurus balik nama rumah.

Hanya saja, ada biaya tambahan untuk membayar jasa tersebut. 

Caranya cukup mudah, Anda tinggal mendatangi kantor notaris/PPAT, lalu serahkan sejumlah dokumen sebagai syarat balik nama rumah. 

Berikut adalah syarat balik nama sertifikat di notaris yang harus disiapkan:

  • Sertifikat tanah asli
  • Fotokopi KTP pembeli dan penjual properti
  • Fotokopi akta jual-beli
  • Bukti pelunasan SSB BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
  • Berkas permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli
  • Bukti pelunasan SPP PPh

Kemudian, berapa lama proses balik nama sertifikat rumah? 

Penting untuk dicatat, proses pengurusan balik nama rumah sendiri membutuhkan waktu hingga 14 hari kerja.

Persiapkan syarat balik nama sertifikat rumah di notaris sebaik mungkin, agar proses pengajuan berjalan lancar dan cepat.

Lantas, berapa biaya balik nama sertifikat rumah atau tanah?

Rincian biaya pengurusan balik nama rumah secara mandiri dan menggunakan jasa notaris/PPAT sejatinya berbeda.

Ada beberapa hal yang penting untuk diperhatikan yang bisa Anda lihat di bawah ini!

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

1. Biaya Balik Nama Rumah secara Mandiri

Perhitungan dasar dalam mengurus balik nama rumah secara mandiri adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). 

Supaya mudah, Anda bisa menghitungnya dengan rumus berikut ini:

  • Nilai tanah X luas tanah : 1000

Misalnya, Ujang membeli rumah dijual di Jakarta tipe 78 dengan luas tanah 60 meter persegi, serta NJOP Rp2 juta.

Maka, perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • 2.000.000 X 60 : 1000 = 120.000

Jadi, biaya balik nama yang perlu dikeluarkan adalah Rp120 ribu. 

Namun, Anda juga harus mempersiapkan sejumlah biaya lain, seperti administrasi dan bea pengecekan keabsahan sertifikat tanah. 

2. Biaya Balik Nama Rumah melalui Notaris/PPAT

Dilansir dari berbagai sumber, biaya balik nama sertifikat rumah di notaris tarifnya sekitar 0,5–1% dari total nilai transaksi. 

Harga tersebut sudah termasuk biaya pembuatan akta jual beli, balik nama, dan jasa notaris.

Adapun, terkait proses pembuatannya, rata-rata membutuhkan waktu sekitar 30 hari kerja. 

Baca juga: Sertifikat Rumah: Jenis, Cara Mengurus dan Biaya Membuatnya

***

Itulah penjelasan mengenai syarat balik nama sertifikat rumah, prosedur, dan biaya yang harus Anda keluarkan.

Jangan lupa, temukan berbagai rekomendasi perumahan terbaik dan terbaru melalui laman www.99.co/id

Di sini, ada banyak opsi hunian nyaman dengan harga terjangkau yang bisa dipilih, salah satunya adalah Podomoro Park Bandung.

Semoga informasi ini bermanfaat.

 

Septian Nugraha adalah jurnalis dan content writer berpengalaman. Lama berkarier sebagai jurnalis olahraga, khususnya dalam bidang sepak bola untuk sejumlah media massa besar di Indonesia. Di antaranya adalah Harian Olahraga TopSkor (skor.id), panditfootball.com, CNN Indonesia, dan kompas.com. Per Februari 2022, Septian memutuskan bergabung bersama 99 Group Indonesia, untuk berkarier sebagai property content writer.