
Cara mengurus SPPT PBB hilang rupanya mudah. Tidak perlu panik, ikuti setiap langkahnya di sini!
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) diperlukan saat membayar PBB.
Pasalnya, jika tidak ada SPPT, proses pembayaran PBB kemungkinan jadi terkendala.
Nah, jika SPPT PBB hilang, jangan khawatir karena ada sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan SPPT PBB baru.
Namun, sebelum membahas hal tersebut, ketahui dulu pengertian dan fungsi SPPT PBB di bawah ini.
Apa Itu SPPT PBB?

Contoh SPPT PBB: Desa Tajun
SPPT adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak terutang dalam satu tahun pajak.
Fungsi SPPT PBB untuk menunjukkan besaran utang PBB yang harus dibayar atau dilunasi oleh wajib pajak.
SPPT juga kerap diartikan sebagai surat PBB karena di dalamnya tercantum mengenai besaran nilai pajak yang harus dibayarkan.
Oleh karena itu, SPPT PBB tidak bisa dianggap sebagai bukti legalitas kepemilikan atas tanah dan/atau bangunan.
Fungsinya hanya sebagai keterangan nilai pajak yang harus dibayar oleh subjek pajak, alias pemilik tanah dan/atau bangunan.
Adapun, bukti legalitas kepemilikan atas properti adalah sertifikat tanah, baik itu SHM, SHGB, maupun SHSRS.
Baca juga: Begini Cara Cek PBB Online Terbaru
Fungsi SPPT PBB

Foto: Radar Mandalika
SPPT PBB tergolong sebagai dokumen penting yang harus dikantongi oleh para pemilik properti.
Pasalnya, SPPT PBB memiliki peran penting dalam proses pengumpulan dokumen agar aset-aset dapat dilindungi.
SPPT PBB dapat mencegah risiko terjadinya sengketa maupun perebutan hak milik tanah dan bangunan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, SPPT PBB merupakan persyaratan yang harus disertakan dalam pengurusan terkait sertifikat tanah.
Misalnya, urusan balik nama sertifikat, perpanjang HGB atau konversi HGB ke SHM, semuanya membutuhkan SPPT PBB sebagai persyaratan.
Lalu, bagaimana jika SPPT PBB hilang? Begini cara mengurus SPPT PBB hilang!
Cara Mengurus SPPT PBB Hilang

Nah, karena SPPT PBB sangatlah penting, sudah seharusnya untuk menjaga baik-baik dokumen ini, ya.
Namun, jika SPPT PBB hilang, kamu tak perlu cemas karena bisa membuat SPPT PBB yang baru.
Berikut adalah cara mengurus SPPT PBB yang hilang:
- Siapkan fotokopi KTP dan KK.
- Bawa dua dokumen tersebut, lalu datangi kantor kelurahan atau desa setempat untuk membuat surat keterangan hilang.
- Setelah surat keterangan hilang terbit, datangi kantor Bapenda atau Dispenda setempat untuk mengajukan pembuatan SPPT PBB baru.
- Tunggu proses penerbitan SPPT PBB yang baru.
- Jika sudah, SPPT PBB baru akan dikirim via pos atau bisa diambil secara langsung di kantor kelurahan dan KPP setempat.
Baca juga: Cara dan Contoh Perhitungan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Terbaru
Cara Cetak Ulang SPPT PBB Online

SPPT PBB juga bisa dibuatkan salinannya bila mengalami kerusakan.
Bahkan, kamu tidak perlu mendatangi KPP setempat karena dapat dilakukan secara online.
Namun, pastikan kalau daerah tempat tinggalmu sudah melayani cetak SPPT PBB online, ya.
Saat ini, layanan SPPT PBB online hanya tersedia di beberapa kota besar, seperti Jakarta, Kota/Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Bogor, Surabaya, dan sebagainya.
Sebagai referensi, berikut cara cetak atau print out ulang SPPT PBB online untuk kamu yang berdomisili di Jakarta:
- Buka situs https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.
- Klik daftar e-SPPT PBB di pojok kanan halaman.
- Isi data nama, NIK, NPWP, HP, email, dan verifikasi data seperti NOP PBB-P2 dan nama wajib pajak.
- Jika verifikasi berhasil, sistem akan mengirim link pengunduhan e-SPPT ke email.
- Buka email yang didaftarkan untuk melakukan cetak ulang SPPT PBB online.
Kenapa SPPT PBB Tidak Terbit?

Foto: sulsellima.com
Selain hilang atau rusak, hal lain yang kerap dialami oleh masyarakat adalah tidak terbitnya SPPT PBB.
Kamu mungkin penasaran, kenapa SPPT PBB tidak terbit?
Sebenarnya, alasan kenapa SPPT PBB tidak terbit dipengaruhi oleh sejumlah faktor, di antaranya:
- Tunggakan pembayaran pajak selama 5 tahun atau lebih.
- Lokasi objek pajak tidak valid.
- Kepemilikan objek pajak tidak dapat divalidasi.
Namun, kamu bisa mengurus SPPT PBB tidak terbit dengan mendatangi Kantor Bapenda atau Dispenda setempat.
Apabila penyebab tidak terbitnya SPPT PBB adalah tunggakan pajak selama periode tertentu, kamu harus terlebih dahulu melunasi tunggakan tersebut.
Biasanya, pihak Bapenda atau Dispenda akan mengeluarkan surat edaran dan imbauan melalui kelurahan/kecamatan agar wajib pajak melunasi kewajibannya.
Setelah melunasinya, SPPT PBB atas objek tanah dan atau bangunan tersebut akan diterbitkan kembali.
Baca juga: Cara Bayar PBB yang Tertunggak secara Online dan Offline
Itulah ulasan mengenai cara mengurus SPPT PBB hilang yang penting untuk diketahui.
Semoga informasi ini bermanfaat!
Jika sedang cari rumah impian, pastikan kunjungi www.99.co/id!