Mengetahui contoh sertifikat tanah cukup penting, apalagi jika kamu masih awam terhadap jenis-jenis dokumen legalitas properti.
Beberapa dokumen tersebut di antaranya Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, serta Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS).
Dokumen ini berfungsi sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik tanah dan data yuridis yang termuat di dalamnya.
Agar lebih jelas, berikut jenis-jenis dan contoh sertifikat tanah yang sah secara hukum.
Jenis-Jenis dan Contoh Sertifikat Tanah Asli
Adanya sertifikat tanah bertujuan untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu tanah.
Hal ini tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997.
Bukti autentik kepemilikan tanah di Indonesia ini pada dasarnya terbagi dalam beberapa jenis, di antaranya:
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik atau SHM adalah bukti kepemilikan penuh atas tanah dan/atau bangunan.
SHM memiliki kedudukan hukum tertinggi di antara bukti legalitas properti lahan/tanah lainnya.
Hal tersebut dikarenakan SHM tidak memiliki campur tangan kepemilikan hak lain.
SHM pun hanya boleh dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak memiliki batasan waktu penggunaan.
Isi sertifikat hak milik biasanya memuat informasi seperti daftar isian yuridis, surat ukur, buku tanah, tanda bukti hak, hingga nomor sertifikat.
Sertifikat ini dapat diwariskan secara turun temurun, serta digunakan untuk kepentingan jual-beli.
Maka itu, sangat dianjurkan membeli properti dengan sertifikat ini.
Pilihan rumah dijual bersertifikat SHM seperti Precium Simatupang, Samira Regency Bekasi, dan Ambawani Residence.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB, adalah hak yang diberikan untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya.
Artinya lahan yang digunakan bisa berupa tanah perseorangan, milik pemerintah atau badan hukum.
Berbeda dengan SHM yang sifatnya tak lekang waktu, penggunaan HGB berlaku batas waktu penggunaan selama maksimal 30 tahun.
Jika masa tersebut telah berakhir, pemegang sertifikat bisa melakukan perpanjangan hingga jangka waktu maksimal 20 tahun.
Dalam artian, HGB hanya berlaku maksimal sampai 50 tahun.
Pemegang HGB tidak memiliki hak penuh menggunakan lahan dan hanya menggunakannya sesuai perizinan yang tertulis di HGB.
Meski begitu status HGB dapat diubah menjadi Hak Milik, sehingga sertifikatnya bisa dikonversi menjadi SHM.
Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS), merupakan sertifikat yang berlaku pada kepemilikan seseorang atas hunian vertikal seperti rumah susun atau apartemen, yang dibangun di tanah kepemilikan bersama.
Meski sebutannya adalah hak satuan rumah susun, sertifikat ini mempunyai legalitas yang resmi untuk properti lainnya, seperti perkantoran dan kondominium.
SHSRS bisa dipindahtangankan dan menjadi jaminan mengajukan pinjaman di bank.
Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)
Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) merupakan jenis kepemilikan atas tanah yang sudah diatur oleh negara.
HGU memiliki jangka waktu yang telah ditetapkan selama 35 tahun.
Namun, ini bisa diperpanjang hingga 25 tahun dan diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.
Dasar hukum Hak Guna Usaha diatur dalam Pasal 28 ayat 1 UUPA Nomor 5 Tahun 1960.
Disebutkan, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan untuk pertanian, perikanan, dan peternakan.
Pemilik HGU haruslah WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di tanah air.
Baca juga: Ketahui Perbedaan Sertifikat Tanah dan Rumah
Akta Jual Beli (AJB)
AJB merupakan dokumen autentik yang dibuat oleh PPAT untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Meskipun AJB bukan merupakan sertifikat tanah, tetapi keberadaannya menjadi penting sebagai salah satu bukti peralihan hak atas tanah dari proses jual-beli tanah.
Pembuatan AJB sendiri telah diatur melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Tanah.
Sertifikat Tanah Girik atau Petok
Foto: Kompas.com
Perlu diketahui, girik atau petok tidak tergolong sebagai jenis sertifikat tanah.
Girik merupakan bukti surat pembayaran pajak atas lahan, yang menandakan bahwa seseorang telah menguasai sebidang lahan tersebut.
Lahan dengan status girik umumnya adalah lahan bekas hak milik adat yang belum didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Jika dibandingkan dengan surat kepemilikan tanah lainnya, status hukum sertifikat tanah girik masih tergolong rendah dan tidak terlalu kuat.
Sebab, perpindahan hak atas tanah berstatus girik biasanya terjadi di bawah tangan.
Sertifikat Hak Pakai
Terakhir adalah sertifikat hak pakai, yang menunjukkan hak atas penggunaan atau pengambilan hasil lahan milik negara.
Selain lahan milik negara, sertifikat hak pakai bisa juga dimiliki oleh pihak lain melalui sebuah perjanjian.
Umumnya, sertifikat hak pakai memiliki jangka waktu tertentu dan tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur pemerasan.
Isi dan Bagian Penting dari Sertifikat Tanah
Agar terhindar dari tindak penipuan, penting mengetahui keaslian sertifikat tanah.
Ada beberapa bagian penting yang umumnya tertera dalam sertifikat tanah asli.
Ini bisa kita jadikan acuan untuk menilai keabsahan dari sertifikat tersebut, seperti:
- Sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN berwarna hijau muda.
- Nomor sertifikat terletak pada kotak-kotak bagian pojok kanan bawah. Nomor ini terdiri dari 14 angka.
- Mempunyai stempel cap dan tanda tangan.
Meskipun dapat diidentifikasi secara fisik, kamu wajib melakukan pemeriksaan keaslian sertifikat tanah untuk mengetahui status dari tanah tersebut–sengketa atau tidak.
Ada pula beberapa poin penting dari sertifikat tanah yang perlu diketahui, di antaranya:
- Daftar isian yuridis
- Surat ukur
- Buku tanah
- Tanda bukti hak dan nomor sertifikat
- Keterangan pendaftaran
- Informasi pemegang sertifikat yang tertera di tabel.
Cara Memeriksa Keaslian Sertifikat Tanah
Setelah membahas jenis dan contoh sertifikat tanah, berikut cara memeriksa keaslian sertifikat asli yang penting diketahui.
Mendatangi BPN
Kamu bisa cek keaslian tanah secara langsung, dengan mendatangi Kantor Pertanahan atau BPN setempat.
Pastikan untuk membawa dokumen pendukung seperti bukti lunas PBB terakhir, KTP, dan surat lainnya.
Biasanya, pengecekan sertifikat tanah tidak akan berlangsung lama dan hanya dikenakan biaya Rp50–100 ribu.
Jika sertifikat tanah ternyata palsu, BPN akan mengajukan plotting untuk memastikan keabsahan sertifikat melalui teknologi GPS.
Namun jika ternyata sertifikat tanah yang diperiksa adalah asli, maka BPN akan memberikan cap ke sertifikat tersebut.
Baca juga: Pengertian, Tugas, serta Perbedaan PPAT Tanah dan Notaris
Menggunakan Jasa PPAT
Cara selanjutnya bisa dilakukan dengan mendatangi PPAT, yakni Pejabat Pembuat Akta Tanah yang memiliki wewenang membuat akta sesuai peraturan perundang-undangan.
PPAT bisa membantumu mengecek keaslian sertifikat tanah secara detail dan menyeluruh.
Kamu bisa menggunakan jasa PPAT, jika tidak memiliki waktu luang untuk mengunjungi BPN.
Periksa Bentuk Fisik Sertifikat
Selain itu, bisa juga memeriksa keaslian sertifikat secara mandiri dengan cara memeriksa bentuk fisik sertifikat.
Seperti yang sudah disinggung, sertifikat tanah asli yang dikeluarkan oleh BPN memiliki sampul berwarna hijau.
Sedangkan beberapa sertifikat yang palsu, biasanya berwarna abu-abu bahkan cenderung gelap.
Bentuk fisik lainnya adalah, bentuk cap dan tanda tangan yang dikeluarkan oleh BPN.
Kamu bisa membedakan sertifikat asli atau palsu dari warna capnya, hingga bentuk tanda tangan yang terlampir di surat tersebut.
Periksa secara Online
Memeriksa keaslian sertifikat tanah pun dapat dilakukan secara online melalui situs resmi BPN, KiosK, dan aplikasi Sentuh Tanahku.
Situs resmi BPN dapat diakses secara langsung lewat gawai maupun komputer.
Sedangkan aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh melalui Android dan iOS.
Selain itu, ada pula alat khusus di lobi BPN yang disebut KiosK.
Ini berguna membantumu untuk mengecek keaslian sertifikat tanah.
Itulah sejumlah informasi contoh sertifikat tanah yang perlu diketahui.
Semoga informasi di atas bermanfaat, ya.
Leave a comment