Cara Membuat Sertifikat Tanah lewat Notaris Terbaru Disertai Biayanya

Last update: 11 Desember 2024 4 min read
Author:

Cara membuat sertifikat tanah lewat notaris bisa wajib dipahami terlebih bagi Anda yang tidak memiliki waktu untuk mengurusnya secara langsung. 

Namun, yang perlu diingat, peran notaris dalam pengurusan sertifikat tanah hanya sebagai perwakilan Anda saja. 

Pasalnya, notaris adalah orang yang membantu pengurusan pembuatan sertifikat tanah Anda ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Terkait tata cara membuat sertifikat tanah lewat notaris dan biaya yang harus dikeluarkan, bahasan lengkapnya bisa disimak di bawah ini. 

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan, Dilengkapi Syarat dan Biaya

Cara Membuat Sertifikat Tanah lewat Notaris

Membuat Sertifikat Tanah Lewat Notaris

Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diakui secara sah oleh negara.

Maka itu, sertifikat tanah menjadi dokumen penting yang harus dikantongi oleh setiap pemilik properti berupa tanah dan/atau bangunan. 

Ada dua cara pengurusan pembuatan sertifikat tanah. Pertama, mengurus secara langsung ke kantor ATR/BPN setempat. 

Adapun cara kedua, menggunakan jasa notaris untuk mengurus pembuatannya. 

Cara membuat sertifikat tanah lewat notaris memudahkan Anda dalam pengurusan sertifikat daripada tanpa notaris.

Pasalnya, cara membuat sertifikat tanah lewat notaris lumayan simpel.

Anda cukup datang ke kantor notaris, lalu menyampaikan perihal permohonan pembuatan sertifikat tanah yang baru dibeli. 

Dalam prosesnya, pihak notaris akan meminta Anda menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi.

Berikut syarat mengurus sertifikat tanah lewat notaris:

  • KTP asli dan fotokopi pemilik tanah yang telah dilegalisasi pejabat setempat;
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB terbaru;
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/PBG;
  • Advice planning;
  • Kartu kavling;
  • Akta Jual Beli (AJB) Tanah;
  • Surat BPHTB; dan
  • Pajak Penghasilan atau PPh.

Setelah semua dokumen syarat mengurus sertifikat tanah dipenuhi, notaris akan mengurus proses pendaftaran tanah dan pembuatan sertifikat ke kantor ATR/BPN.

Baca juga: Biaya dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak

Biaya Membuat Sertifikat Tanah lewat Notaris

biaya membuat sertifikat tanah lewat notaris

Jadi, berapa biaya bikin sertifikat tanah di notaris? Dilansir berbagai sumber, biaya kisarannya berada di angka Rp750 ribu sampai Rp2,5 juta. 

Namun, biaya pengurusan sertifikat tanah melalui notaris bisa berbeda-beda.

Hal ini karena selain mempersiapkan biaya pendaftaran tanah dan pembuatan sertifikat, Anda juga perlu menyiapkan sejumlah uang untuk membayar jasa notaris. 

Sebagai gambaran, berikut rincian biaya pembuatan sertifikat tanah lewat notaris:

  • Biaya cek sertifikat: Rp100.000
  • Biaya SK 59: Rp1000.000
  • Biaya Validasi Pajak: Rp200.000
  • Biaya Akta Jual Beli: Rp2.400.000
  • Biaya Balik Nama: Rp750.000
  • Biaya SKMHT: Rp1.200.000
  • Biaya APHT: Rp1.200.000
  • Total: Rp6.850.000

Rincian biaya membuat sertifikat tanah melalui notaris di atas merupakan gambaran umum, ini sejatinya tergantung kesepakatan bersama dengan notaris.

Proses pembuatan sertifikat tanah lewat notaris membutuhkan waktu sekitar 30–100 hari kerja. 

Terkait lama-sebentarnya proses pembuatan sertifikat tanah tersebut, biasanya disesuaikan dengan luas tanah yang dimiliki pemohon.

Untung Rugi Membuat Sertifikat Tanah via Notaris

kelebihan dan kekurangan membuat sertifikat tanah via notaris

Kelebihan utama membuat sertifikat tanah lewat notaris adalah bisa menghemat waktu dan tenaga dalam mengurus legalitas atas tanah dan/atau bangunan tersebut. 

Jadi, pembuatan sertifikat via notaris adalah opsi yang bisa diambil oleh Anda yang memang tidak memiliki banyak waktu luang. 

Adapun, kekurangannya adalah biaya yang harus dikeluarkan akan lebih tinggi dibandingkan dengan mengurusnya secara mandiri.

Lalu, Anda juga harus teliti karena praktik ini rentan mengundang penipuan dari notaris bodong atau abal-abal.

Nah, jika tidak ingin berhadapan dengan risikonya, Anda bisa membeli hunian atau tanah yang bersertifikat.

Baca juga: Mudah, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah!

Itulah informasi lengkap mengenai cara membuat sertifikat tanah lewat notaris.

Sedang mencari tanah dijual di berbagai kota di Indonesia? Jangan bingung, ada banyak pilihannya di www.99.co/id

Selain itu, bagi Anda yang hendak menjual tanah maupun rumah agar cepat laku, sila pasarkan di laman 99.co Indonesia melalui tautan berikut ini.  

Semoga bermanfaat!

 

Septian Nugraha adalah jurnalis dan content writer berpengalaman. Lama berkarier sebagai jurnalis olahraga, khususnya dalam bidang sepak bola untuk sejumlah media massa besar di Indonesia. Di antaranya adalah Harian Olahraga TopSkor (skor.id), panditfootball.com, CNN Indonesia, dan kompas.com. Per Februari 2022, Septian memutuskan bergabung bersama 99 Group Indonesia, untuk berkarier sebagai property content writer.