Biaya dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak

3 min read

Sertifikat tanah merupakan dokumen yang harus dimiliki oleh para pemilik properti. 

Pasalnya, dokumen tersebut menjadi bukti kepemilikan yang sah atas tanah dan/atau bangunan. 

Namun, bagaimana bila sertifikat tanah hilang, apakah bisa dibuat lagi? Jawabannya tentu saja bisa.

Bagi kamu yang sedang menghadapi permasalahan tersebut, simak ulasan mengenai cara mengurus sertifikat tanah yang hilang berikut ini. 

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang dan Biayanya

Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Ketentuan terkait cara mengurus sertifikat tanah yang hilang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.24/1997 tentang Pendaftaran Tanah. 

Dalam Pasal 57 disebutkan, “permohonan pemegang hak atas tanah, bisa diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.”

Pada prosesnya, ada sejumlah prosedur yang harus ditempuh saat mengurus sertifikat tanah hilang.

Agar lebih jelas, berikut alur pengurusannya. 

1. Membuat Surat Kehilangan

Hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat surat kehilangan. 

Patut diketahui, surat tersebut menjadi berkas yang wajib dilampirkan dalam pengurusan sertifikat tanah hilang

Tanpa adanya surat kehilangan dari kepolisian, pengajuan penerbitan sertifikat baru tidak akan diproses Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Langkah pembuatannya adalah dengan membuat surat pengantar dari RT/RW untuk kelurahan. 

Lalu, pihak kelurahan akan membuatkan surat pengantar ke kepolisian.

Selanjutnya, pemohon bisa mendatangi Polsek atau Polres setempat untuk melapor dan membuat surat kehilangan.

Baca juga: Urus Sertifikat Tanah Gratis lewat Program PTSL, Begini Caranya!

2. Mengurus Penggantian Sertifikat ke BPN 

Setelah surat kehilangan terbit, pemohon bisa langsung mendatangi kantor BPN atau Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. 

Selain surat kehilangan, pemohon juga harus melampirkan sejumlah berkas sebagai persyaratan administrasi, seperti: 

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru
  • Fotokopi sertifikat tanah yang hilang
  • Surat kuasa (apabila dikuasakan).

Kemudian, isi formulir penerbitan kembali sertifikat, lalu petugas akan mengecek keabsahan pemilikan tanah dari sertifikat yang hilang. 

Bila tidak ada masalah, petugas BPN akan mengambil sumpah pemilik sertifikat, serta dilanjutkan dengan pembuatan berita acara sumpah.

3. Pengumuman di Media Massa

Berita acara sumpah akan dikirim ke sejumlah media massa.

Biasanya, pengumuman dimuat pada tiga media massa berbeda.

Tujuan dibuatnya pengumuman tersebut adalah untuk mengetahui apakah ada pihak yang keberatan dan ingin melakukan sanggahan.

4. Penerbitan Sertifikat Pengganti

Jika dalam waktu satu bulan tidak ada sanggahan atau gugatan dari pihak lain, BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti.

Lantas, berapa lama mengurus sertifikat tanah yang hilang?

Secara umum, proses pengurusan sertifikat tanah hilang memakan waktu antara 2–3 bulan. 

5. Biaya Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Dilansir dari laman ATR/BPN, biaya penerbitan sertifikat tanah yang hilang adalah sebesar Rp350 ribu. 

Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan sejumlah dana lain untuk membayar biaya pengumuman kehilangan di media massa. 

Jadi, biaya mengurus sertifikat tanah yang hilang bervariasi, lantaran setiap media massa memiliki tarif iklan baris yang berbeda. 

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Rusak

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Rusak

Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang maupun rusak sejatinya tidak berbeda jauh.

Hanya saja, tidak dibutuhkan surat kehilangan dalam pengurusan tanah yang rusak. 

Selain itu, pengurusannya juga bisa dilakukan di kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Pengajuan penerbitan sertifikat baru di ANRI dapat dilakukan tanpa jangka waktu alias kapan saja.

Baca juga: Ketahui Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah & Tanah Terbaru

Syarat dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah yang Rusak

Adapun biaya mengurus sertifikat tanah yang rusak adalah Rp50 ribu, dengan waktu penyelesaian sekitar 19 hari.

Berikut berkas yang harus dilengkapi dalam pengurusan surat tanah yang rusak, seperti: 

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai 
  • Fotokopi KTP, KK, dan surat kuasa (apabila dikuasakan) 
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum 
  • Sertifikat asli 
  • Surat keterangan luas, letak dan penggunaan tanah 
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.

Itulah pembahasan mengenai cara mengurus sertifikat tanah yang hilang beserta biayanya.

Semoga informasi ini bermanfaat.

 

Reader Interactions

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *