
Meskipun tidak didapatkan melalui proses jual beli, balik nama rumah warisan juga wajib dilakukan setelah pewarisnya meninggal dunia.
Dasar hukumnya jelas, tertera dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Disebutkan, pewarisan hak atas tanah wajib didaftarkan dalam rangka memberi perlindungan hukum kepada waris, serta demi ketertiban tata usaha pendaftaran tanah.
Meski begitu, prosedur pengurusan dan syarat balik nama rumah warisan berbeda dengan balik nama rumah biasa.
Sebagai referensi, baca ulasan lengkapnya di bawah ini!
Apa Itu Balik Nama Rumah Warisan?
Balik nama rumah warisan adalah sebuah proses administratif yang bertujuan untuk mengganti nama pemilik yang ada di dalam sertifikat tanah ataupun bangunan.
Umumnya, nama yang tertera di dalam sertifikat tanah adalah nama orang tua, kerabat, atau keluarga lain yang telah tiada.
Balik nama sertifikat rumah dilakukan untuk menghindari konflik keluarga yang ditakutkan timbul di masa depan.
Sebab, jika tidak dilakukan balik nama sertifikat rumah, status kepemilikan rumah tidak jelas.
Syarat Balik Nama Rumah Warisan
Balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan di kantor ATR/BPN setempat.
Hanya saja, dalam proses pengajuannya, Anda harus terlebih dahulu mengantongi surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Biasanya, hal tersebut dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Waris (SKW) atau akta waris yang dibuat oleh notaris, serta surat kematian dari pewaris.
Selain SKW dan surat kematian, berikut beberapa dokumen penting harus dipersiapkan:
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa (apabila dikuasakan) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Sertifikat asli;
- Membawa SKW sesuai peraturan perundang-undangan;
- Akta wasiat notaris;
- Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Penyerahan bukti SSB atau BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), serta bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak;
- Penyerahan bukti SSB atau BPHTB dan bukti SSP atau PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta, serta bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.
Cara Balik Nama Rumah Warisan
Jika semua berkas sudah Anda persiapkan, berikut cara balik sertifikat nama rumah.
1. Kunjungi Kantor Pertanahan
Kunjungi kantor pertanahan sambil membawa dokumen yang dipersiapkan.
Kemudian, ambil nomor antrean dan tunggu hingga nomor dipanggil oleh petugas loket.
2. Verifikasi Dokumen
Setelah dipanggil, petugas loket akan menerima dan memeriksa semua kelengkapan dokumen.
Jika dokumen yang diminta lengkap, proses verifikasi akan lebih cepat.
3. Lakukan Pembayaran
Cara balik nama sertifikat rumah selanjutnya adalah dengan membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PNBP sendiri merupakan biaya administrasi untuk pengurusan proses balik nama.
4. Memproses Pengajuan
Proses balik nama sertifikat rumah memakan waktu sekitar beberapa hari, tergantung pada kelengkapan dokumen yang diberikan.
Nantinya, Anda akan diberitahu jika sertifikat rumah terbaru sudah jadi.
Biaya Balik Nama Rumah Warisan
Lantas, berapa biaya balik nama sertifikat rumah?
Untuk mengetahui biayanya dapat dihitung dari BPHTB.
Dasar perhitungan BPHTB rumah atas jual beli adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).
Sementara, dasar perhitungan BPHTB rumah waris adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Sebagai contoh, Anda mendapatkan warisan rumah di Bandung seluas 200 meter persegi, dengan nilai NJOP Rp2 juta dan NJOPTKP Rp300 juta.
Jika total biaya tersebut tergantung dari nilai NJOP bangunan, berikut perhitungannya:
= Luas Tanah (m2) x NJOP wilayah
= 200 x Rp2.000.000
= Rp400.000.000
Untuk NJOPTKP hak waris sebesar Rp300 juta, nilai transaksi BPHTB adalah:
= 5% x (NPOP – NJOPTKP)
= 5% x (Rp400.000.000 – Rp300.000.000)
= Rp5.000.000
Selain BPHTB, ada sejumlah biaya lain yang harus diperhitungkan, yakni:
- Validasi sertifikat Rp 100.000
- Validasi pajak Rp 200.000
- Formulir pendaftaran Rp 50.000
Namun, merujuk Pasal 61 ayat 3 PP 24 Tahun 1997, pendaftaran peralihan hak waris yang diajukan 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris tidak akan dipungut biaya pendaftaran.
Apakah Jual Rumah Warisan Harus Balik Nama?
Apakah diperlukan balik nama apabila rumah hendak dijual? Tentu saja.
Apabila langsung dijual, akan ada dua proses balik nama yang harus dilakukan.
Pertama, balik nama dari pewaris ke ahli waris.
Kedua, balik nama dari ahli waris ke pembeli disertai dengan pembuatan AJB.
Selain itu, jika objek warisnya diwasiatkan kepada lebih dari satu orang, proses jual-beli rumah tersebut harus disepakati oleh semua ahli waris.
Kesepakatan ini harus didokumentasikan ke dalam akta tertulis bernama akta pembagian waris.
Apakah Balik Nama Sertifikat Rumah Harus ke Notaris?
Balik nama sertifikat tanah dapat dilakukan di kantor pertanahan, tidak harus melalui notaris ataupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Untuk melakukannya, bisa melalui cara balik nama rumah warisan yang telah disebutkan di atas.
Baca juga: Cara Gadai Sertifikat Tanah Proses Cepat agar Disetujui Disertai Syaratnya
Itulah ulasan mengenai balik nama rumah warisan yang penting diketahui.
Semoga informasi ini bermanfaat!


