
Gadai sertifikat tanah merupakan hal yang lumrah dilakukan sejumlah orang, terutama jika sedang membutuhkan dana dalam jumlah besar. Lalu, bagaimana cara gadai sertifikat tanah tersebut?
Bagi sebagian orang, gadai sertifikat dianggap sebagai solusi untuk mendapatkan dana besar dengan proses yang cepat.
Meski begitu, praktik tersebut memiliki risiko yang tinggi, lantaran Anda bisa kehilangan aset tanah atau rumah yang sertifikatnya digadaikan bila mengalami gagal bayar.
Maka itu, Anda harus berpikir matang-matang dan menimbang segala risiko yang bisa terjadi sebelum menggadai sertifikat.
Jika sudah mantap dan siap menanggung setiap risikonya, hal lain yang harus dilakukan adalah memilih tempat gadai sertifikat yang aman.
Sebaiknya gadai sertifikat dilakukan di lembaga keuangan resmi yang memiliki legalitas, terdaftar, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, lembaga tersebut juga harus diawasi Bank Indonesia (BI) atau Asuransi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), seperti Pegadaian dan bank.
Lantas, bagaimana cara gadai sertifikat tanah di berbagai lembaga keuangan tersebut? Baca ulasan lengkapnya di bawah ini.
Cara Gadai Sertifikat Tanah yang Benar
1. Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam jasa peminjaman uang dengan menerima barang sebagai jaminan dari debiturnya.
Program gadai sertifikat properti sendiri disediakan oleh Pegadaian Syariah, dengan jaminan sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah lainnya.
Program ini bisa menjadi solusi bagi Anda yang sedang butuh dana besar, sebab plafon kredit yang diberikan jumlahnya bisa mencapai Rp200 juta.
Karena dijalankan dengan prinsip syariah, tidak ada sistem bunga yang diterapkan dalam kredit jaminan sertifikat rumah di Pegadaian.
Namun, nasabah wajib membayar uang mu’nah pemeliharaan yang nilainya berkisar 0,70–1% per bulan.
Selai plafon tinggi, keunggulan lain dari program ini adalah Anda bisa gadai sertifikat tanah proses cepat.
Lantas, bagaimana cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian?
Jika tertarik, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Pegadaian terdekat dengan membawa sejumlah dokumen sebagai persyaratan.
Berikut dokumen dan syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian:
- Usia minimal 21 tahun saat pengajuan, serta maksimal 65 tahun saat kredit berakhir
- Menyerahkan sertifikat tanah asli yang ingin digadai
- Menyerahkan KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari Rp50 juta, dan Surat Keterangan Usaha untuk pelaku usaha
- Untuk petani, telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin
- Untuk pengusaha mikro, usahanya telah 1 tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah di mata hukum
- Untuk pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya
- Untuk profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 tahun
- Untuk profesional non-formal, tinggal di rumah milik sendiri (berstatus SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 tahun
Baca juga: Jangan Gadai Sertifikat Rumah sebelum Pertimbangkan 7 Hal Ini!
Skema Angsuran Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Karena sertifikat tanah merupakan dokumen berharga, Anda harus bisa menebusnya kembali setelah digadaikan.
Caranya tentu dengan mengembalikan pinjaman ke Pegadaian.
Pengembalian ini bisa dilakukan dengan skema tunai atau cicilan.
Jadi, sebelum mengajukannya, Anda wajib mempelajari tabel angsuran gadai sertifikat tanah di Pegadaian.
Berikut tabel angsuran biaya akad dan simulasi gadai sertifikat properti di Pegadaian:

Foto: Pegadaian
*Tabel angsuran gadai sertifikat tanah di atas bisa berubah sewaktu-waktu.
2. Gadai Sertifikat Tanah di Bank
Selain Pegadaian, Anda juga bisa mendatangi lembaga perbankan jika butuh dana cepat jaminan sertifikat tanah.
Secara umum, cara gadai sertifikat tanah di bank dan Pegadaian tidak jauh berbeda.
Namun, biasanya gadai sertifikat di bank menawarkan nilai pinjaman yang lebih besar, bisa mencapai 90% dari nilai agunan.
Hal tersebut karena jaminannya berupa properti, tidak hanya tanah tapi juga rumah, apartemen, kondominium, dan properti lainnya.
Bank juga memiliki program khusus pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah bernama kredit multiguna dan kredit usaha.
Sebelum gadai sertifikat tanah ke bank, Anda harus mencari bank yang menawarkan produk gadai paling sesuai.
Sebagai pertimbangan, berikut beberapa bank yang menyediakan produk gadai:

*Informasi di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai peraturan dan kebijakan bank terkait.
Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Bank
Secara umum, inilah syarat gadai sertifikat melalui bank:
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah/Cerai.
- Pas Foto terbaru pemohon & pasangan.
- Fotokopi NPWP.
- Fotokopi slip gaji terakhir.
- Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap.
- Fotokopi tabungan minimal 3 bulan terakhir.
- Fotokopi SPT PPh PS 21 untuk jumlah kredit Rp50–100 juta.
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan Berikut Perubahannya, SIUP, TDP, & SITU.
- Fotokopi Izin Praktik.
- Fotokopi SHM/SHGB/IMB.
Setelah menyerahkan semua berkas, petugas bank akan melakukan survei dan analisa terhadap penggadai dan aset yang ingin digadaikan.
Umumnya, bank akan memproses pengajuan selama 7–14 hari kerja.
Apabila pengajuan gadai disetujui, Anda akan menerima pinjaman sesuai plafon yang telah disepakati.
Baca juga: Panduan Cara Gadai AJB Tanah di Bank, Gak Ribet!
3. Gadai Sertifikat Tanah di Koperasi

Selain Pegadaian dan bank, pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah pun dapat diajukan ke lembaga koperasi.
Koperasi biasanya memberikan tenor mulai dari satu sampai lima tahun.
Hal yang perlu diperhitungkan adalah bunga pinjamannya, sebab terbilang tinggi.
Gadai sertifikat di koperasi bunganya rata-rata di atas 10% per tahun.
Ini jumlah yang sangat besar, karenanya ambil keputusan dengan bijaksana.
Secara umum, syarat gadai sertifikat di koperasi, yaitu:
- Fotokopi KTP suami istri (kalau sudah menikah).
- Fotokopi KK.
- Fotokopi buku nikah/akta cerai.
- Slip gaji dan surat keterangan karyawan (bagi karyawan).
- Surat Keterangan Usaha (SKU), akta legalitas perusahaan, SIUP dan laporan keuangan perusahaan/nota-nota (bagi wiraswasta).
- Rekening koran/rekening tabungan tiga sampai enam bulan terakhir.
- Fotokopi bukti pembayaran PBB.
- Fotokopi SHM/HGB.
Syarat-syarat dokumen di atas merupakan syarat umum, setiap koperasi bisa memberikan kebijakan yang berbeda-beda.
Jika semua syarat dokumen di atas sudah lengkap, maka Anda tinggal mendatangi koperasi yang bersangkutan.
Selanjutnya, lembaga pembiayaan ini akan melakukan survei.
Usai survei, koperasi akan mengajukan pinjaman untukmu ke komite kredit.
Mereka akan menentukan nilai pinjaman yang bisa dicairkan.
Plafon yang disetujui tergantung pada beberapa hal, seperti nilai jual properti, pendapatan dan kemampuan debitur dalam membayar pinjaman.
Kelebihan dan Kekurangan Gadai Sertifikat Tanah

Gadai sertifikat tanah memang bisa jadi solusi bagi Anda yang sedang membutuhkan dana cepat dengan jumlah besar.
Namun, bukan berarti tidak ada risiko yang menjadi kekurangan dari praktik tersebut.
Sebagai pertimbangan, berikut sejumlah kelebihan dan kekurangan gadai sertifikat:
Kelebihan
- Proses mudah dan cepat
- Plafon tinggi hingga Rp200 juta
- Jaminan hanya berupa sertifikat tanah
Kekurangan
- Menggadaikan sertifikat tanah tentu berisiko. Jika Anda tidak bisa membayar cicilan dengan skema yang telah ditentukan, sertifikat tanah akan ditahan oleh Pegadaian atau bank
- Kemungkinan terburuknya, sertifikat tanah yang digadaikan bisa dilelang. Ini bila Anda tidak bisa melunasi pinjaman itu
Baca juga: Contoh Surat Gadai Rumah dan Cara Membuatnya
Tips sebelum Menggadai Sertifikat Tanah
Menggadaikan sertifikat properti bisa menjadi pilihan yang amat berisiko.
Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum melakukan transaksi tersebut, seperti:
- Sesuaikan tenor yang Anda pilih dengan kemampuan finansial sekarang dan nanti. Lembaga pembiayaan umumnya memberikan tenor lima sampai 10 tahun.
- Sertifikat rumah harus atas nama sendiri, tidak diperbolehkan gadai sertifikat atas nama orang lain atau atas nama orang tua.
- Akses jalan menuju rumah atau tanah yang sertifikatnya dijaminkan.
- Lokasi properti sebaiknya jauh dari makam, sungai dan menara Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET). Pasalnya, nilai jual rumah di lokasi seperti ini rendah.
Itulah beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum menggadaikan sertifikat tanah ke berbagai lembaga pembiayaan.
Semoga ulasan cara gadai sertifikat tanah di atas bermanfaat!
Sedang mencari tanah untuk investasi? Kunjungi www.99.co/id sekarang juga!