
Cara mengurus sertifikat tanah merupakan hal perlu diketahui, apalagi jika Anda ingin melakukan jual beli lahan atau rumah.
Mengingat, sertifikat merupakan bukti autentik yang menunjukkan kepemilikan atau penguasaan suatu lahan.
Cara mengurus sertifikat tanah bisa dilakukan secara mandiri di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau kantor pertanahan setempat.
Namun jika tidak memiliki waktu luang, Anda juga bisa meminta bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengurusnya.
Adapun detail mengenai cara mengurus sertifikat tanah adalah sebagai berikut.
Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah
Ada sejumlah berkas yang harus disiapkan sebelum mendatangi Kantor BPN atau kantor pertanahan setempat, di antaranya:
- Foto kopi KTP
- Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
- Foto Kopi NPWP
- Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tanah yang ada bangunannya
- Akta Jual Beli (AJB), jika tanah diperoleh dari jual beli.
- Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Alur Pengurusan Pembuatan Sertifikat Tanah
Setelah semua berkas disiapkan, pemohon bisa langsung mendatangi Kantor BPN setempat.
Lalu, mengunjungi loket pelayanan dan mengisi formulir pendaftaran. Setelah itu, petugas loket akan memverifikasi berkas tersebut.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon bisa beranjak ke loket pembayaran dan membayar biaya pendaftaran pembuatan sertifikat sebesar Rp50 ribu.
Selanjutnya, buatlah janji dengan petugas BPN untuk proses pengukuran tanah.
Setelah proses pengukuran tanah, Sertifikat Hak Milik (SHM) pun akan diterbitkan .
Biaya Mengurus Sertifikat Tanah
Selain membayar biaya pendaftaran, ada juga sejumlah biaya yang perlu disiapkan dalam pengurusan pembuatan sertifikat tanah.
Salah satunya biaya pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah.
Besaran nilainya relatif, tergantung lokasi dan luas tanahnya.
Namun semakin luas dan strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.
Berikut adalah rumus perhitungan tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah:
- Luas tanah sampai dengan 10 hektar: Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000
- Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000
- Luas tanah lebih dari 1.000 hektar Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000
Keterangan:
- Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
- L: luas tanah.
- HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus.
Jika merasa kesulitan mengurus langsung pembuatan sertifikat tanah, pemohon bisa meminta bantuan PPAT.
Prosesnya mudah, karena pemohon hanya tinggal mendatangi Kantor BPN setempat.
Pemohon bisa mengajukan permohonan pembuatan sertifikat kepada PPAT. Setelah itu, PPAT akan mengurus semuanya.
Baca juga:
Contoh Surat Kuasa Tanah Warisan yang Baik dan Benar secara Hukum
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Rusak atau Hilang
Lantas, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah yang rusak atau hilang?
Secara umum, pengurusan sertifikat tanah yang rusak atau hilang mirip seperti proses pengajuan sertifikat tanah baru.
Bedanya, jika rusak Anda dapat memprosesnya secara langsung tanpa perlu mendaftar.
Apabila sertifikat tanah yang dimiliki hilang, maka Anda wajib untuk membuat surat keterangan kehilangan terlebih dahulu ke pihak kepolisian, lalu ajukan pembuatan sertifikat baru ke kantor BPN.
Ulasan lengkap mengenai cara mengurus sertifikat tanah yang hilang bisa disimak di sini.
Mengurus Sertifikat Tanah yang Rusak di ANRI
Selain mengajukan pembuatan surat baru ke kantor pertanahan, Anda bisa mengajukan perbaikan ke kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Perlu digarisbawahi, pengajuan penerbitan sertifikat tanah pengganti atas dasar kerusakan ini memiliki beberapa syarat.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan sertifikat tanah baru di ANRI, seperti:
- Membawa sertifikat tanah yang rusak;
- Meski rusak, sertifikat tanah tersebut masih terlihat bentuk fisiknya;
- Sertifikat tanah tidak dalam kondisi delaminating; dan
- Perbaikan sertifikat tanah dan dokumen lainnya di ANRI maksimal sebanyak 10 lembar, yang terdiri atas dokumen asli dan dalam bentuk fotokopi.
Patut diketahui, pengajuan sertifikat baru di ANRI dapat dilakukan kapan saja, tanpa ada jangka waktu tertentu.
Namun, pengajuan ini hanya bisa dilakukan oleh orang yang sertifikat tanahnya rusak, tidak hilang.
Bagaimana, apakah Anda sudah mengerti bagaimana cara mengurus sertifikat tanah?
Jika sudah, segera lakukan pengajuan sertifikat tanah yang baru, ya.
Jika sedang mencari tanah dijual atau tanah disewa, ada banyak rekomendasinya di laman 99.co Indonesia.
Selamat mencoba!
Leave a comment