Syarat, Biaya dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan

Last update: 21 Agustus 2024 4 min read
Author:

Bagi para ahli waris, penting untuk mengetahui cara mengurus sertifikat tanah warisan yang benar.

Bukan cuma langkah demi langkahnya, tetapi juga syarat dan biaya pengurusan sertifikat tanah tersebut.

Mengurus sertifikat tanah warisan atau turun waris adalah proses pelepasan hak dari pewaris ke ahli waris.

Prosesnya sendiri dilakukan dengan mengalihkan nama kepemilikan tanah dalam sertifikat (balik nama) dari pewaris ke ahli waris.  

Sebagai informasi, berikut syarat, biaya, dan alur pembuatan sertifikat tanah warisan yang penting diketahui.

Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan

1. Kumpulkan Dokumen Persyaratan

syarat mengurus sertifikat tanah warisan

Mengurus sertifikat tanah warisan hanya bisa dilakukan di kantor ATR/BPN setempat. 

Kamu bisa melakukan pengurusan secara mandiri dengan langsung mendatangi kantor ATR/BPN terkait.

Namun, sebelum itu siapkan dulu sejumlah dokumen persyaratan yang akan diminta saat proses balik nama sertifikat.

Syarat balik nama sertifikat tanah warisan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Berikut sejumlah dokumen yang harus disiapkan: 

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/ahli waris (KTP dan KK) dan kuasa (apabila dikuasakan) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat asli
  • Surat keterangan waris (SKW) sesuai perundang-undangan
  • Akta wasiat notariil
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Untuk mendapatkan SKW, kamu bisa mengurusnya di kantor desa atau kelurahan setempat. 

Dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus surat tersebut adalah:

  • Surat rekomendasi RT/RW setempat
  • Surat pernyataan keterangan ahli waris (yang telah ditandatangani pewaris)
  • Fotokopi Kartu keluarga dan seluruh KTP pewaris
  • Fotokopi KTP saksi
  • Surat keterangan meninggal dunia /akte kematian
  • Ranji keluarga
  • Fotokopi buku nikah pewaris (almarhum)
  • Buku nikah ahli waris (jika sudah menikah)
  • Surat pernyataan dua orang saksi ditandatangani di atas meterai

Berikut contoh surat keterangan waris: 

contoh surat turun waris

Baca juga: Contoh Surat Kuasa Tanah Warisan yang Baik dan Benar secara Hukum

2. Ajukan Pembuatan Sertifikat Tanah ke BPN

Jika semua dokumen sudah lengkap, silakan datangi kantor pertanahan setempat untuk mengurus sertifikat tanah.

Selanjutnya, untuk proses balik nama ke Sertifikat Hak Milik (SHM), Anda harus melalui prosedur berikut ini:

  1. Siapkan surat keterangan kematian dan Surat Tanda Bukti Ahli Waris untuk didaftarkan di kantor pertanahan
  2. Bayar BPHTB waris atas lahan tersebut
  3. Bayar PBB tahun berjalannya.

Setelah proses balik nama sertifikat tanah selesai, selanjutnya buat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan PPAT.

Kemudian, berapa lama balik nama sertifikat tanah warisan? Dilansir dari laman resmi BPN, proses ini memakan waktu 5 hari kerja. 

3. Lunasi Biaya Pengajuan Sertifikat Tanah

biaya mengurus sertifikat tanah warisan

Perlu diketahui, biaya peralihan hak pewarisan bagi setiap individu berbeda-beda.

Pasalnya, tarif balik nama sertifikat tanah dihitung berdasarkan nilai dan luasan lahan yang diajukan.

Dilansir dari laman resmi BPN, rumus untuk menghitung biaya turun waris sertifikat tanah adalah;

Nilai tanah per meter persegi x luas tanah per meter persegi : 1000 + biaya pendaftaran. 

Misalnya kamu mendapatkan warisan berupa tanah dengan nilai 250 ribu per m2, sedangkan luas keseluruhannya adalah 100 m2.

Merujuk pada rumus di atas, kisaran biaya turun waris sertifikat tanah yang dikenakan adalah Rp75 ribu.

Namun, bila proses turun waris dilakukan sebelum 6 bulan sejak meninggalnya pewaris, maka biaya pendaftaran akan digratiskan.

Ketentuan ini mengacu pada Pasal 61 ayat 3  PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Selain itu, biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.

Lalu, ahli waris juga berkewajiban untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) lahan tersebut.

Baca juga: Mengenal BPHTB Waris dan Cara Menghitung Besarannya

Demikianlah syarat, biaya, dan cara mengurus sertifikat tanah warisan yang penting diketahui.

Semoga ulasan di atas bermanfaat, ya.

 

Septian Nugraha adalah jurnalis dan content writer berpengalaman. Lama berkarier sebagai jurnalis olahraga, khususnya dalam bidang sepak bola untuk sejumlah media massa besar di Indonesia. Di antaranya adalah Harian Olahraga TopSkor (skor.id), panditfootball.com, CNN Indonesia, dan kompas.com. Per Februari 2022, Septian memutuskan bergabung bersama 99 Group Indonesia, untuk berkarier sebagai property content writer.