Saat mendapatkan warisan tanah dari orang tua, umumnya sertifikat tanah masih atas nama orang tua.
Karena itu, Anda perlu mengetahui cara mengurus sertifikat tanah warisan terutama cara balik nama sertifikat.
Balik nama sertifikat perlu dilakukan agar kepemilikan tanah legal dan sah di mata hukum.
Hal tersebut pun dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Tentunya saat ingin mengurus hal tersebut, diperlukan syarat mengurus sertifikat tanah serta biaya yang diperlukan.
Artikel ini akan memberikan informasi terkait hal tersebut. Karena itu, yuk baca ulasan lengkapnya di bawah ini!
Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Warisan
Syarat mengurus sertifikat tanah warisan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan, pemohon diwajibkan untuk menyerahkan sejumlah dokumen kepada kantor pertanahan.
Dokumen tersebut meliputi sertifikat tanah warisan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Perlu dicatat, jika penerima warisan lebih dari satu orang maka pendaftaran peralihan hak tersebut dilakukan kepada orang-orang yang memiliki tanda bukti sebagai ahli waris.
Pelaksanaan proses balik nama sertifikat tanah sendiri dilakukan di Kantor Pertanahan setempat dimana lokasi tanah tersebut berada.
Adapun syarat mengurus sertifikat tanah warisan yang perlu diketahui, beberapa di antaranya adalah:
- Formulir permohonan
- Fotokopi identitas diri para ahli waris
- Sertifikat asli hak atas tanah
- Surat keterangan kematian
- Surat keterangan ahli waris
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi e-KTP para ahli waris
- Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan
- Bukti BPHTB terutang.
Itulah sejumlah syarat untuk mengurus sertifikat tanah warisan orang tua yang bisa dipenuhi.
Berikut ini adalah biaya mengurus sertifikat tanah warisan yang perlu diketahui.
Baca juga:
Contoh Surat Kuasa Tanah Warisan yang Baik dan Benar secara Hukum
Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Warisan
Perlu diketahui sebelumnya, biaya peralihan hak pewarisan akan berbeda-beda.
Mengapa bisa berbeda? Hal tersebut karena dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Disebutkan pada Pasal 61 ayat 3 bahwa balik nama tanah warisan yang dilakukan 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, maka tidak dipungut biaya pendaftaran.
Selain itu, biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.
Karena itu, cara perhitungan mengurus biaya balik nama sertifikat akan berbeda-beda dan perlu diperhatikan.
Adapun rumus yang digunakan untuk menghitung biaya mengurus sertifikat tanah warisan untuk keperluan balik nama, ialah:
Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) : 1.000
Sebagai contoh, simak kasus berikut ini.
Misalnya, nilai tanah di Bandung per meter persegi Rp700.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan adalah Rp700.000
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Pertama, Anda perlu mendatangi kantor pertanahan setempat untuk mengurus sertifikat tanah.
Selanjutnya, untuk balik nama dari sertifikat tanah ke Sertifikat Hak Milik (SHM) ke masing-masing ahli waris, Anda harus melalui prosedur berikut ini.
- Menyiapkan surat keterangan kematian dan Surat Tanda Bukti Ahli Waris untuk didaftarkan di kantor pertanahan.
- Membayar pajak atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris.
- Membayar PBB tahun berjalan.
Setelah proses balik nama sertifikat tanah ke seluruh ahli waris selesai, maka langkah selanjutnya adalah membuat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Demikianlah informasi cara mengurus sertifikat tanah warisan.
Tertarik membeli tanah dijual? 99.co Indonesia memiliki sejumlah pilihan tanah yang bisa dipilih.
Misalnya, tanah dijual di Depok, tanah dijual di Bekasi, dan tanah dijual di Bogor.
Selain tanah, adapun rekomendasi properti yang bisa dipilih, meliputi Naira Residence 5 Manang, Paramount Village, dan Opus Bay.
Semoga ulasan di atas bermanfaat, ya.
Leave a comment