
Agar tidak keliru dalam membuatnya, penting untuk melihat contoh surat kuasa ahli waris tanah yang benar.
Surat kuasa ahli waris tanah adalah bukti pemberian wewenang kepada seseorang untuk mengurus segala kebutuhan terkait sebidang tanah waris.
Umumnya, kuasa tersebut diberikan kepada salah satu ahli waris tanah.
Tujuannya agar penerima kuasa dapat mewakili ahli waris lain dalam mengelola tanah warisan mereka.
Surat ini dapat memastikan bahwa tindakan yang diambil oleh penerima kuasa diakui secara hukum oleh pihak-pihak terkait.
Saking pentingnya, surat kuasa ahli waris tanah tidak boleh dibuat secara pribadi, tetapi melalui bantuan notaris.
Selain menjadi saksi, notaris bertugas mengumpulkan semua bukti otentik dari ahli waris dan pewaris yang didapatkan dari instansi terkait.
Lantas, bagaimana contoh surat kuasa ahli waris tanah yang benar? Berikut isi dan formatnya.
Begini Contoh Surat Kuasa Tanah Warisan
SURAT KUASA TANAH WARISAN
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama: ________________
- Alamat: _______________
- No. KTP: _______________
- Hubungan dengan Pewaris: _______________
- Nama: ________________
- Alamat: _______________
- No. KTP: _______________
- Hubungan dengan Pewaris: _______________
- Nama: ________________
- Alamat: _______________
- No. KTP: _______________
- Hubungan dengan Pewaris: _______________
Sebagai ahli waris yang sah dari:
- Nama Lengkap: _______________
- No. KTP: _______________
Secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa.”
Pemberi kuasa bersama ini memberikan kuasa kepada:
- Nama: ________________
- Alamat: _______________
- No. KTP: _______________
Selanjutnya, bersama-sama disebut sebagai “Penerima Kuasa.”
Untuk bersama-sama dengan Pemberi Kuasa sebagai para ahli waris dari saudara _______ sebagaimana yang dimaksud dalam Penetapan Pengadilan Agama _______ No.: ______, untuk melakukan penjualan harta warisan berupa tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ______, yang dikenal beralamat di Jalan ___________, RT/RW ____/____, Kelurahan ________, Kecamatan ________, Provinsi ________, atas nama Saudara _______.
Selanjutnya untuk maksud tersebut di atas, Penerima Kuasa berhak untuk menandatangani Akta Jual Beli Tanah, menerima uang pembayaran dan membuatkan tanda bukti pembayaran atau kuitansi, melakukan tindakan hukum dengan pihak ketiga lainnya berkaitan dengan harta warisan berupa tanah/rumah, serta melakukan tindakan lain yang dianggap perlu dan patut sehubungan dengan diberikannya kuasa ini.
Demikian surat kuasa tanah warisan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bandung,____________
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
(________) (________)
Unduh contoh surat kuasa ahli waris tanah (DOC)
Unduh contoh surat kuasa ahli waris tanah (PDF).
***
Seperti yang terlihat pada contoh surat kuasa ahli waris tanah di atas, ada beberapa informasi penting yang bisa kita temukan di dalamnya, yakni:
- Identitas lengkap pemberi kuasa;
- Identitas lengkap ahli waris;
- Mencantumkan secara jelas mengenai kuasa yang diberikan;
- Mencantumkan deskripsi jelas terkait barang/kekayaan yang diwariskan;
- Tanggal dan tempat ditandatanganinya surat kuasa; serta
- Tanda tangan asli pemberi kuasa dan ahli waris.
Namun, perlu digarisbawahi juga bahwa isi surat kuasa tanah bisa berbeda-beda, tergantung peruntukannya,
Namun, cara pengajuan surat tersebut relatif sama, berikut langkah-langkahnya.
Baca juga: Mengenal BPHTB Waris dan Cara Menghitung Besarannya
Cara Mengurus Surat Kuasa Tanah
1. Menyiapkan Berkas yang Dibutuhkan
Persiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk membuat surat kuasa tanah, seperti fotokopi KK dan KTP dari seluruh ahli waris.
Anda juga perlu menyiapkan surat kematian dari kelurahan dan fotokopi surat nikah pemberi waris yang telah dilegalisasi.
2. Membuat Pengantar dan Surat Keterangan Waris
Selanjutnya, ajukan pembuatan surat pengantar dan surat kuasa ahli waris tanah ke RT/RW setempat.
Nantinya, RT/RW akan membuat surat pengantar yang ditandatangani oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh ketua RT/RW tersebut.
3. Mengajukan Permohonan ke Kantor Kecamatan
Setelah itu, silakan mengajukan permohonan ke kecamatan setempat.
Di sana, Anda akan diminta untuk mengisi segala formulir yang dibutuhkan.
Petugas akan melakukan verifikasi dari berkas yang sudah Anda berikan.
Bila kurang lengkap, maka berkas akan dikembalikan kepada pemohon.
Namun, jika sudah lengkap, maka permohonan akan dilanjutkan ke kepala seksi pelayanan.
Pada tahap ini, proses selanjutnya adalah mencetak kop surat.
Setelah dicetak, kop surat diberikan kepada kepala seksi.
Di sini, kepala seksi bakal memaraf surat pengajuan kuasa tanah tersebut.
Tahap berikutnya, surat akan dikoreksi atau langsung diparaf oleh sekretaris camat.
Terakhir, jika semua proses selesai, camat akan memberikan tanda tangan dan surat kuasa Anda siap untuk digunakan.
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan, Dilengkapi Syarat dan Biaya
Itulah contoh surat kuasa ahli waris tanah lengkap dengan cara membuatnya.
Semoga informasi ini bermanfaat!