
Surat sertifikat Hak Milik atau SHM adalah dokumen legalitas yang membuktikan kepemilikan seseorang atas tanah dan/atau bangunan secara penuh.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), SHM adalah bukti kepemilikan tertinggi dan terkuat atas tanah dan/atau bangunan.
Pasalnya, pemilik tanah dan/atau bangunan dengan SHM memiliki hak penuh atas properti tersebut.
Karena itu, tidak akan ada pihak lain yang bisa mengklaim tanah atau properti tersebut secara sembarangan.
Apabila terjadi masalah atau sengketa tanah, orang yang namanya tertera dalam SHM adalah pihak yang dianggap pemilik sah berdasarkan hukum.
Maka itu, bagi Anda yang sedang mencari tanah dijual atau rumah dijual, pilihlah properti berstatus Hak Milik yang dinaungi SHM.
Tujuannya untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan di masa depan.
Kepemilikan SHM tidak terbatas waktu dan dapat dijadikan jaminan kredit.
Selain itu, properti dengan SHM pun dapat diwariskan secara turun-temurun.
Syarat Pembuatan SHM
Pengurusan pembuatan SHM terbagi dalam dua jenis.
Pertama, pendaftaran tanah untuk bidang tanah yang belum bersertifikat.
Kedua, balik nama untuk bidang tanah yang sudah bersertifikat, tetapi hak kepemilikannya berganti karena jual-beli atau waris.
Terdapat sejumlah persyaratan administrasi dalam pengurusan pendaftaran tanah maupun bidang tanah, yakni:
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau jenis surat tanah lainnya (asli)
- Identitas diri / KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Surat Izin Mendirikan Bangunan / IMB (copy)
- SPPT PBB
- Surat pernyataan yang mengonfirmasi bahwa Anda adalah pemilik lahan.
Syarat Balik Nama Sertifikat Karena Jual Beli dan Waris
- Sertifikat tanah (asli)
- Akta Jual Beli (AJB)
- Surat Keterangan Tidak Sengketa
- Surat Keterangan Riwayat Tanah
- Surat keterangan dari kelurahan.
Nah, untuk syarat balik nama sertifikat karena warisan, dokumen persyaratan yang harus disertakan sejatinya tidak berbeda dengan balik nama sertifikat karena jual-beli.
Hanya saja, untuk balik nama sertifikat warisan, tidak perlu menyertakan AJB.
Dokumen bukti peralihan hak atas/tanah dan atau bangunan diganti dengan surat keterangan waris dan surat kematian pewaris.
Cara Membuat SHM Rumah dan Tanah

Pengurusan SHM baik pendaftaran tanah maupun balik nama sertifikat, dilakukan di kantor ATR/BPN setempat.
Jadi, setelah Anda menyiapkan dokumen yang telah disebutkan di atas, Anda bisa langsung mendatangi kantor ATR/BPN setempat.
Berikut cara membuat SHM rumah dan tanah yang harus diketahui:
1. Pengajuan Permohonan
Prosesnya dimulai dengan menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas BPN.
Kemudian, Anda diharuskan mengisi formulir permohonan pembuatan sertifikat.
2. Pengukuran Bidang Tanah oleh BPN
Setelah semua dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan pembuatan sertifikat tanah akan segera diproses.
Jika permohonan dianggap telah memenuhi syarat, petugas BPN akan mendatangi lokasi properti dan melakukan pengukuran tanah.
3. Pengesahan Surat Ukur
Usai melakukan pengukuran bidang tanah, petugas BPN akan melakukan pengesahan pada surat ukur.
Setelah disahkan, surat ukur akan didokumentasikan dan dipetakan sebelum ditandatangani oleh pejabat terkait.
4. Penelitian Petugas Panitia A
Jika surat ukur sudah ditandatangani pejabat BPN terkait, pembuatan sertifikat akan dilanjutkan dengan proses penelitian Panitia A.
Panitia A berasal dari Sub-Seksi Pemberian Hak Tanah, anggotanya terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat.
5. Pengumuman Data Yuridis
Usai peninjauan atau penelitian Panitia A, petugas BPN akan membuat pengumuman data yuridis tanah terkait di kantor Desa atau kelurahan setempat.
Tujuan dari pengumuman data yuridis adalah menjamin tidak ada klaim atau keberatan terkait permohonan hak atas tanah tersebut dari pihak lain.
6. Penerbitan Sertifikat
Jika tidak ada klaim dari pihak lain setelah 1 bulan pengumuman data yuridis, BPN akan menerbitkan SHM atas properti tersebut.
Terkait total durasi pembuatan SHM, biasanya memakan waktu hingga 6 bulan.
Adapun untuk biaya pembuatan sertifikat tanah, informasi lengkapnya bisa disimak di sini.
Apa Saja Informasi yang Terdapat dalam SHM?
Dalam sebuah dokumen SHM biasanya terdapat sejumlah informasi seperti berikut:
- Nama pemilik.
- Luas tanah.
- Lokasi tanah.
- Desain bentuk tanah.
- Nama objek atau tetangga pemilik tanah yang berbatasa langsung.
- Informasi mengenai tanggal ditetapkannya sertifikat.
- Nama dan tanda tangan pejabat SHM yang bertugas.
Perbedaan SHM dan HGB

Dalam jual beli, perlu diketahui bahwa SHM ada pula sertifikat HGB, di mana pada dasarnya beda HGB dan SHM adalah dalam hal kepemilikan lahan.
Pemegang SHGB hanya boleh memanfaatkan lahan tersebut untuk mendirikan bangunan atau keperluan lain, tetapi pemiliknya adalah negara.
Itulah kenapa sebelumnya disebutkan bahwa status tanah SHM adalah yang paling kuat, karena pemegangnya memiliki hak sepenuhnya terhadap lahan dan bangunan di atasnya.
Selain itu, bedanya HGB dan SHM adalah pada batas waktu.
SHM tidak memiliki batasan waktu, sedangkan HGB batas waktunya berkisar 20–30 tahun dan harus diperpanjangan setelahnya.
Perbedaan lainnya adalah SHGB bisa dimiliki pula oleh warga asing.
Biasanya, tanah dengan status HGB adalah lahan yang dikembangkan oleh developer untuk membangun apartemen atau perkantoran.
HGB ke SHM
Menariknya lagi, status SHGB bisa ditingkatkan menjadi SHM.
Dalam hal ini, biasanya karena di atas lahan tersebut telah dibangun rumah (tempat tinggal).
Namun, bila ingin mengurusnya sendiri, Anda bisa menyiapkan berkas-berkas berupa:
- SHGB (asli dan copy)
- IMB atau surat keterangan dari kelurahan bahwa bangunan yang digunakan diperuntukkan sebagai rumah tinggal
- Kartus identitas
- SPPT PBB.
Setelah itu barulah Anda membawa berkas ke kantor BPN.
Di sini, biasanya Anda akan dikenakan biaya yang besarannya tergantung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Nilainya berbeda-beda di setiap kawasan, serta juga tergantung dari luas tanah itu sendiri.
Anda bisa menanyakan ke petugas BPN setempat mengenai besaran biaya yang harus dibayarkan.
Baca juga: Cara Mengubah HGB ke SHM beserta Syarat dan Biayanya
Perbedaan SHM dan AJB
SHM dan Akta Jual Beli (AJB) adalah dua dokumen yang seringkali disamakan.
Padahal baik SHM dan AJB memiliki sejumlah perbedaan.
Perbedaan tersebut antara lain:
- Pihak yang mengeluarkan: SHM adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara AJB adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tamah (PPAT)
- Masa berlaku: SHM tidak memiliki batas waktu, sedangkan batas waktu AJB ditentukan oleh pihak yang melakukan perjanjian.
- Bentuk: SHM berbentuk sertifikat kepemilikan. AJB berupa dokumen yang berisi perjanjian jual beli.
- Proses pembuatan: Proses pembuatan SHM berlangsung lebih lama dibandingkan AJB.
***
Itulah ulasan mengenai SHM yang penting untuk diketahui.
Jadi, sudah tahu bukan SHM adalah dokumen apa?
Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika kamu sedang mencari hunian nyaman, segera cek laman www.99.co/id sekarang juga!