Foto: abadikini.com
Ada beberapa dokumen yang perlu diperhatikan sebelum membeli hunian idaman, salah satunya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun sebelum SHM, ada dokumen yang harus dibuat terlebih dahulu yaitu Akta Jual Beli (AJB).
Meski selalu disertakan dalam setiap proses jual-beli properti, masih banyak yang belum tahu apa itu AJB.
Singkatnya, AJB adalah bukti otentik dari peralihan hak atas tanah dan bangunan pada sebuah properti.
Biasanya, pihak yang merilis sertifikat AJB adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang dalam hal ini diatur melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban).
Bagaimana cara memperoleh AJB? Berikut ulasan lengkapnya.
Syarat dalam Pembuatan AJB
Foto: housing.com
Dari penjelasan di atas, Anda mungkin sudah tahu bahwa ada beberapa berkas yang harus dipersiapkan jika ingin mengurus AJB.
Nah agar lebih jelasnya, beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan oleh penjual adalah:
- Kartu identitas suami dan istri (copy)
- Kartu Keluarga (copy)
- Akta Nikah (copy)
- Sertifikat tanah (asli)
- Surat Tanda Terima Setoran PBB
- Surat persetujuan pasangan.
Apabila pasangan sudah meninggal, maka dokumen yang harus disiapkan adalah:
- Surat keterangan kematian pasangan (asli)
- Surat keterangan ahli waris (asli)
Sedangkan dokumen yang harus disiapkan pembeli di antaranya:
- Kartu identitas/KTP (copy)
- Kartu Keluarga (copy)
- Akta nikah (copy)
- NPWP (copy).
Baca juga:
Sebelum Beli Rumah, Pahami Dulu Perbedaan HGB dan SHM
Proses dalam Pembuatan AJB
Pemeriksaan Sertifikat dan PBB
Foto: Pixabay
Sebelum transaksi berlangsung, pemeriksaan ini adalah hal pertama yang akan dilakukan oleh PPAT.
Dalam proses ini, pihak PPAT akan meminta sertifikat asli tanah dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) penjual.
Karena itu, ketahui cara bayar PBB yang tepat dan tidak telat dari jadwal pembayaran.
Tujuan proses AJB yang pertama ini adalah untuk memastikan:
- Tanah tidak dalam sengketa/dalam jaminan/penyitaan
- Tidak menunggak PBB
- Kesesuaian data dalam sertifikat tanah dengan buku tanah di Kantor Pertanahan.
Persetujuan dari Pasangan Penjual
Foto: Unsplash
Setelah menikah, ada percampuran harta yang merupakan harta bersama milik pasangan suami istri.
Maka itu, perlu adanya persetujuan dari pasangan (suami/istri) dari pihak penjual.
Jika yang bersangkutan telah meninggal dunia, maka diperlukan surat keterangan kematian dari pejabat setempat.
Sebagai gantinya, maka perlu kehadiran anak-anak dari hasil perkawinan sebagai ahli waris yang akan memberi persetujuan.
Membayar Biaya Tambahan
Foto: Unsplash
Seperti yang disebutkan, AJB bisa dibuat setelah semua biaya yang timbul atas transaksi jual-beli dibayarkan oleh masing-masing pihak.
Selain harga jual properti itu sendiri, ada komponen lain yang masuk dalam biaya AJB, yaitu:
- Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% dari harga tanah yang dibayarkan oleh penjual
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), biaya ini ditanggung oleh pembeli.
NJOPTKP dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) biasanya berbeda-beda di setiap daerah.
Sebagai contoh, ada tanah 500 m2 di Jakarta Selatan dengan NJOP Rp1 juta per meter, sementara NJOPTKP Jakarta adalah Rp80 juta.
Lalu, jika harga jualnya adalah Rp2 juta per meter, maka nilai transaksi (NJOP) adalah Rp1 miliar.
Dari sini kita bisa menghitung besaran:
- PPh yang harus dibayarkan oleh penjual adalah 5% dari Rp1 miliar, yakni Rp50 juta
- BPHTB yang harus dibayarkan pembeli adalah 5 % x (NJOP – NJOPTKP), atau sebesar Rp46 juta.
- Biaya jasa PPAT yang dalam hal ini ditanggung oleh kedua belah pihak, penjual dan pembeli.
Baca juga:
Penandatanganan AJB
Foto: Pixabay
Proses berikutnya dalam pembuatan surat tanah AJB adalah penandatanganan.
Dalam tahapan ini, baik penjual maupun pembeli sudah menyerahkan dokumen wajib mulai dari sertifikat tanah, bukti pembayaran pajak, hingga identitas kedua belah pihak.
Mereka juga harus sudah membayar seluruh biaya yang timbul dari transaksi ini.
Proses penandatangan harus dilakukan di hadapan pejabat PPAT, dengan setidaknya dua orang saksi yang berasal dari kantor PPAT.
Kedua saksi ini nanti juga akan diminta untuk menandatangani AJB.
Bagi yang masih mencari properti idaman, situs 99.co Indonesia juga menyediakan beberapa rekomendasinya.
Bila tertarik, kamu Anda bisa melihat unit hunian terbaik di perumahan Puri Indah Ketintang dan Arkamaya Residence.
Atau, apakah Anda sedang mencari apartemen? Jika iya, maka bisa lirik Vasanta Innopark sebagai salah satu pilihannya.
Semoga informasi di atas bermanfaat!
Leave a comment