Jika kamu berencana membangun hunian, baiknya ketahui dulu cara mengurus Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.
Memiliki IMB merupakan syarat yang sangat penting sebelum mendirikan atau renovasi rumah.
Pasalnya, IMB yang dijamin undang-undang dan peraturan daerah, menjadi sebuah kewajiban yang harus dipatuhi oleh semua orang.
Meski terdengar sedikit membingungkan, tetapi pengurusan IMB tidak serumit yang dibayangkan.
Bahkan karena kemudahan teknologi, kini masyarakat dapat mengurus IMB secara online, lho.
Agar tidak keliru, berikut syarat hingga cara mengurus IMB yang bisa dijadikan sebagai referensi.
Pengertian IMB
IMB adalah proses izin untuk mendirikan, memperbaiki, mengubah atau merenovasi suatu bangunan.
IMB menjadi sebuah izin yang dikeluarkan pemerintah daerah sebagai kelayakan bangunan yang akan dibangun.
Undang-undang yang mengatur IMB adalah UU No.34 Tahun 2001 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Tujuan dari IMB adalah menciptakan tata letak bangunan yang teratur dan nyaman, sehingga tercipta ketertiban dan keselarasan dengan lingkungan sekitar.
Landasan Hukum dan Manfaat IMB
IMB memiliki dasar hukum yang diatur dalam Pasal 7 dan 8 UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dalam Pasal 7, sebuah sebuah gedung harus memenuhi syarat administrasi dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
Sementara Pasal 8 menjelaskan, setiap bangunan harus memenuhi syarat administratif termasuk izin mendirikan bangunan gedung.
Selain itu, ada pula UU/2007 tentang penataan ruang dan Peraturan Presiden RI No.37/2005 tentang persyaratan gedung.
Adapun jenis sanksi bagi bangunan tanpa IMB adalah sanksi administratif, denda, hingga perintah pembongkaran bangunan.
Sanksi tersebut tercantum pada UU No.28 Tahun 2002 Pasal 39 tentang Bangunan Gedung.
Sementara, manfaat IMB adalah:
- Memberi perlindungan hukum dan kepastian pada bangunan
- Meningkatkan nilai jual rumah
- Dapat menjadi jaminan kredit bank atau agunan
- Menjadi syarat transaksi jual beli
- Sebagai persyaratan wajib untuk mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Syarat IMB
Terdapat beberapa persyaratan dalam mengurus IMB, yang hingga kini belum diubah atau masih tetap sama, yaitu:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
- Surat permohonan yang di dalamnya terdapat keabsahan dokumen, serta tanah tidak dalam sengketa
- Surat kuasa permohonan IMB
- Surat kuasa pemilik IPTB untuk bangunan rumah tinggal dengan luas bangunan 200 m² atau lebih dari tiga lantai (bermaterai Rp6.000)
- Bukti kepemilikan tanah, sertifikat tanah, fotokopi sertifikat hak milik/hak guna bangunan/hak pakai/hak pengelolaan
- Surat kaveling dari pemerintah daerah
- Fotokopi akta jual beli notaris, fotokopi akta oleh PPAT, surat keterangan notaris, dan fotokopi surat penyerahan hak
- Asli ikhtisar tanah yang ditandatangani oleh pemilik tanah dan perencana
- Bukti bayar PBB
- Gambar perencanaan arsitektur yang disahkan oleh UP PTSP Kota Administrasi
- Gambar untuk bangunan rumah tinggal dari rencana instalasi, struktur, dan data teknis bangunan.
Cara Mengurus IMB
Setelah kamu mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi, selanjutnya kamu harus menyiapkan semua persyaratannya.
Jika rumah yang hendak kamu bangun berukuran kurang dari 500 m² maka kamu bisa melakukan pengurusannya ke kecamatan.
Kamu bisa langsung menuju loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) lalu mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah.
Lalu, sekitar satu minggu kemudian petugas pengukur tanah akan datang, yang sekaligus akan membuat denah di rumahmu.
Gambar denah tersebutlah yang akan menjadi blueprint dan dijadikan IMB.
Biasanya, jangka waktu untuk pembuatan izin secara mandiri memakan waktu hingga 15 hari kerja.
Biaya mengurus IMB
Biaya IMB dihitung berdasarkan luasan rumah yang hendak diurus IMB-nya. Biasanya dikenakan harga per meter persegi; Rp2.500.
Rumus perhitungan IMB adalah sebagai berikut:
Biaya IMB = Luas x TJB x TPJ x 1%
Baca juga:
Begini Cara Mengurus IMB Rumah yang Sudah Dibangun
Cara Urus IMB Online
Izin Mendirikan Bangunan pun bisa dilakukan secara online.
Hal ini bisa dilakukan untuk mempermudahmu yang memiliki jadwal yang sibuk dan tidak sempat untuk mengurus IMB.
Untuk mengurus IMB secara online adalah sebagai berikut:.
- Buka situs IMB berdasarkan wilayah tempat bangunan (untuk wilayah Bandung silahkan buka di dpmptsp.bandung.go.id)
- Daftarkan identitas diri pada website tersebut lalu login dengan akun yang sudah di daftarkan
- Pilih menu IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal dan masukkan lampiran data berupa gambar bangunan yang telah disediakan
- Scan dokumen yang diperlukan dan unggah, setelah itu klik submit semua data yang diperlukan.
- Setelah itu kamu dapat membayar retribusi ke Bank daerah dan bukti pembayaran diunggah ke website
Nah, itulah pengertian, sanksi, syarat hingga cara mengurus izin mendirikan bangunan, baik secara offline atau online.
Sekarang kalian sudah tahu ‘kan pentingnya memiliki IMB?
Kalau kamu ingin membeli rumah, maka pastikan beli dari developer terpercaya yang sudah mengantongi IMB.
Di 99.co Indonesia, banyak pilihan rumah yang sudah dilengkapi dokumen resmi, contohnya Myza BSD, dan Lagoosi Village.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya.
Leave a comment