Cara Mengajukan Sertifikat Tanah Gratis lewat Program PTSL

Last update: 28 Agustus 2025 6 min read
Author:

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL adalah suatu program yang digagas pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah gratis

Program yang dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN ini, bertujuan menanggulangi permasalahan sengketa maupun perselisihan atas tanah tidak bersertifikat. 

Seperti diketahui, kebanyakan kasus sengketa melibatkan bidang tanah tidak bersertifikat. 

Di Indonesia, memang masih banyak bidang tanah yang belum didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya biaya pengurusan yang relatif mahal. 

Karena itu, program PTSL hadir sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Baca juga: Perbedaan Sertifikat Tanah dan Rumah beserta Jenis-jenisnya

Cara Mendaftar Program PTSL

cara daftar program ptsl di bpn

Program PTSL bisa diikuti oleh semua lapisan masyarakat, tetapi ada syarat dan ketentuan khusus yang harus dipatuhi oleh para peserta.

Agar pengajuan diterima, berikut sejumlah syarat dan dokumen yang harus disiapkan bila hendak mendaftar PTSL. 

Penuhi Syarat PTSL

Terdapat sejumlah dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat pengurusanPTSL, di antaranya:

  • Kartu keluarga dan KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Surat permohonan pengajuan peserta PTSL
  • Pemasangan tanda batas tanah
  • Bukti surat tanah seperti girik, petok, atau letter C
  • BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

Mengurus PTSL Tanah dan Rumah

Setelah memenuhi syarat pengurusan PTSL tersebut, kamu sudah bisa melakukan proses pendaftaran tanah di kantor kepala desa, kelurahan, atau Kantor Tanah (Kantah) setempat. 

Setelah pendaftaran, ada sejumlah tahapan yang harus diikuti, seperti penyuluhan dan penerbitan sertifikat.

1. Penyuluhan

Penyuluhan dilakukan oleh petugas Badan Pertanahan Negara (BPN).

Tujuannya untuk memberikan edukasi mengenai program PTSL kepada masyarakat dan peserta.

2. Pendataan

Dalam tahap ini, petugas BPN akan mendata status kepemilikan tanah dari setiap peserta PTSL. 

Pada prosesnya, petugas akan menanyai bagaimana tanah tersebut didapatkan–apakah melalui proses jual-beli, hibah, atau warisan. 

Peserta juga harus menunjukkan bukti kepemilikan tanah tersebut.

3. Pengukuran

Bila dalam proses pendataan peserta PTSL dinyatakan lolos, petugas akan melakukan pengukuran tanah secara menyeluruh.

4. Sidang panitia A dan Penerbitan Sertifikat

Setelah itu, petugas akan memastikan data yuridis dengan pemeriksaan lapangan dan membuat kesimpulan.

Proses yang disebut sidang panitia A ini memakan waktu 2 pekan. 

Bila dalam pemeriksaan dinyatakan tidak ada masalah, petugas akan melakukan pengesahan dan memberikan pengumuman yang berisi nama pemilik tanah, luas, tata letak dan bidang tanah. 

Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan atas tanah.

Baca juga: Cara dan Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah Terbaru yang Benar

Program PTSL Gratis atau Tidak?

sertifikat tanah gratis dari ptsl

Meski acap kali disebut program pembuatan sertifikat tanah gratis, tetapi tidak semua komponen biaya pengurusan sertifikat tanah dalam PTSL ditanggung pemerintah. 

Pemerintah hanya menanggung sejumlah biaya, seperti: 

  • Penyuluhan 
  • Pengumpulan data yuridis (alas hak)
  • Pengumpulan data fisik 
  • Pemeriksaan tanah 
  • Penerbitan SK hak, pengesahan data yuridis, dan fisik 
  • Penerbitan sertifikat 
  • Supervisi dan pelaporan.

Sementara, biaya lainnya dibebankan kepada masyarakat, seperti:

  • Penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada)
  • Pembuatan dan pemasangan tanda batas
  • BPHTB (jika terkena)
  • Materai, fotokopi, letter c, saksi, dan sebagainya.

Tarif Maksimal Biaya PTSL

Jangan khawatir, pemerintah sudah menetapkan batas tarif maksimal biaya pengurusan sertifikat tanah melalui PTSL. 

Tarif tersebut ditetapkan berdasarkan lima kategori wilayah, dengan detail sebagai berikut: 

  • Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp450.000.
  • Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp350.000.
  • Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp250.000.
  • Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp200.000.
  • Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp150.000.

Perbedaan Program PTSL dan Prona

perbedaan ptsl dan prona

Program PTSL mulai digalakkan sejak tahun 2018 dan direncanakan berakhir pada 2025 mendatang.

Dasar hukum program PTSL  diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018. 

Selain PTSL, pemerintah juga memiliki program sertifikasi tanah gratis lainnya, bertajuk Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona). 

Meski sama-sama berstatus program pembuatan sertifikat tanah gratis, keduanya merupakan dua program yang berbeda.

Perbedaan mencolok dari keduanya dapat dilihat dari alokasi pendistribusian anggarannya. 

Distribusi anggaran Prona disebar dari desa, kota, dan kabupaten. 

Adapun PTSL, alokasi penyebaran anggarannya lebih sistematis; dari desa ke desa, kota ke kota, dan kabupaten ke kabupaten.

Selain itu, perbedaan PTSL dan Prona pun tampak dari skema pengukuran lahannya. 

Prona fokus pada pengukuran tanah yang terdaftar saja, sementara PTSL pengukurannya dilakukan secara menyeluruh. 

Namun, Prona dan PTSL saat ini sudah terintegrasi dalam satu sistem, sehingga ketentuan dan syarat Prona tidak berbeda dengan PTSL.

Manfaat Ekonomi dan Sosial Program PTSL

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga membawa dampak signifikan terhadap perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat.

Manfaat Ekonomi

Akses terhadap Pembiayaan 

Dengan adanya sertifikat tanah, pemilik dapat menjadikan asetnya sebagai jaminan kredit di bank atau lembaga keuangan. 

Hal ini membuka peluang untuk memperoleh modal usaha, renovasi rumah, atau investasi lainnya.

Peningkatan Nilai Aset 

Tanah yang sudah bersertifikat memiliki nilai jual lebih tinggi dibandingkan yang belum memiliki legalitas lengkap. 

Ini memberi keuntungan finansial langsung bagi pemiliknya, terutama jika hendak menjual atau mengembangkan lahan tersebut.

Perlindungan dari Penipuan 

Sertifikasi yang jelas mengurangi risiko sengketa atau klaim ganda. 

Dengan demikian, transaksi jual-beli menjadi lebih aman dan efisien, yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan dalam pasar properti.

Manfaat Sosial

Kepastian Hukum dan Ketenteraman 

Sertifikat tanah memberikan rasa aman kepada masyarakat karena status kepemilikan mereka diakui secara sah oleh negara. 

Ini membantu menekan konflik agraria yang sering terjadi akibat batas lahan yang tidak jelas.

Peningkatan Kesejahteraan Komunitas 

Dengan adanya kepastian hak atas tanah, masyarakat dapat mengembangkan usaha produktif seperti pertanian, perkebunan, atau usaha mikro di atas lahan milik mereka. 

Hal ini berdampak pada peningkatan ekonomi keluarga sekaligus kesejahteraan lingkungan sekitar.

Peningkatan Investasi Lokal 

Daerah yang mayoritas bidang tanahnya sudah bersertifikat lebih menarik bagi investor karena kepastian legalitasnya lebih terjamin. 

Hal ini mendorong pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di tingkat lokal.

Itulah pembahasan lengkap mengenai PTSL yang perlu dipahami.

Perbarui informasi dan pengetahuanmu tentang dunia properti melalui halaman panduan 99.co Indonesia

Selain itu, ada banyak rekomendasi rumah dijual berkualitas dengan harga terjangkau di laman 99.co Indonesia.

Semoga informasi ini bermanfaat. 

 

Septian Nugraha adalah jurnalis dan content writer berpengalaman. Lama berkarier sebagai jurnalis olahraga, khususnya dalam bidang sepak bola untuk sejumlah media massa besar di Indonesia. Di antaranya adalah Harian Olahraga TopSkor (skor.id), panditfootball.com, CNN Indonesia, dan kompas.com. Per Februari 2022, Septian memutuskan bergabung bersama 99 Group Indonesia, untuk berkarier sebagai property content writer.