
Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah program dari Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ATR/BPN untuk memfasilitasi pembuatan sertifikat tanah secara gratis.
Tujuan dari program ini adalah, sebagai penanggulangan masalah sengketa maupun perselisihan atas tanah yang tak bersertifikat.
Percaya atau tidak, di Indonesia masih banyak terjadi kasus tersebut.
Pemicunya kebanyakan adalah lambannya masyarakat dalam mengurus pembuatan sertifikat tanah.
Alasannya beragam, biasanya adalah biaya pengurusan yang mahal.
Karena itu, program PTSL pun hadir sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Perbedaan PTSL dan Prona
Program PTSL mulai digalakkan sejak tahun 2018 dan akan berakhir pada 2025 mendatang.
Dasar hukum program ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018.
Selain PTSL, pemerintah juga memiliki program sertifikasi tanah gratis lainnya yang bertajuk Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
Keduanya merupakan program berbeda. Perbedaan paling signifikan dapat dilihat dari alokasi pendistribusian anggarannya.
Distribusi anggaran Prona disebar dari desa, kota, dan kabupaten.
Adapun PTSL penyebaran anggarannya lebih sistematis; dari desa ke desa, kota ke kota, dan kabupaten ke kabupaten.
Selain itu, perbedaan pun tampak dari skema pengukuran lahannya.
Prona fokus pada pengukuran tanah yang terdaftar saja, sementara PTSL pengukurannya dilakukan secara menyeluruh.
Namun, Prona dan PTSL saat ini sudah terintegrasi dalam satu sistem. Sehingga ketentuan dan syarat Prona tidak berbeda dengan PTSL.
Baca juga:
Ketahui Perbedaan Sertifikat Tanah dan Rumah
Syarat dan Tahapan Program PTSL
PTSL adalah program yang bisa diikuti oleh semua lapisan masyarakat. Namun, ada syarat dan ketentuan berlaku untuk menjadi peserta PTSL.
Berikut adalah syarat dan dokumen yang harus dilengkapi untuk mengikuti program tersebut:
- Kartu keluarga dan KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Surat permohonan pengajuan peserta PTSL
- Pemasangan tanda batas tanah
- Bukti surat tanah seperti girik, petok, atau letter C
- BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).
Tahapan Program PTSL
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, kamu sudah bisa melakukan proses pendaftaran tanah di kantor kepala desa, kelurahan, atau Kantor Tanah (Kantah) setempat.
Setelah pendaftaran, ada sejumlah tahapan yang harus diikuti seperti penyuluhan dan penerbitan sertifikat. Agar lebih jelas, begini alurnya:
Penyuluhan
Penyuluhan dilakukan oleh petugas dari Badan Pertanahan Negara (BPN). Tujuannya memberikan edukasi mengenai program PTSL.
Pendataan
Dalam tahap ini petugas BPN akan mendata status kepemilikan tanah dari setiap peserta PTSL.
Pada prosesnya petugas akan menanyai bagaimana tanah tersedut didapatkan – apakah melalui proses jual-beli, hibah, atau warisan.
Peserta juga harus menunjukkan bukti kepemilikan tanah tersebut.
Pengukuran
Bila dalam proses pendataan peserta PTSL dinyatakan lolos, petugas akan melakukan pengukuran tanah secara menyeluruh.
Sidang panitia A dan Penerbitan Sertifikat
Setelah itu, petugas akan memastikan data yuridis dengan pemeriksaan lapangan dan membuat kesimpulan.
Proses yang disebut sidang panitia A ini memakan waktu 2 pekan.
Bila dalam pemeriksaan dinyatakan tidak ada masalah, petugas akan melakukan pengesahan dan memberikan pengumuman yang berisi nama pemilik tanah, luas, tata letak dan bidang tanah.
Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan atas tanah.
Baca juga:
Begini Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah dan Tanah Terbaru
Biaya Program PTSL
Patut diketahui, program PTSL sebenarnya tidak sepenuhnya gratis. Ada sejumlah biaya yang dibebankan kepada peserta PTSL, seperti:
- Penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada)
- Pembuatan dan pemasangan tanda batas
- BPHTB (jika terkena)
- Materai, fotokopi, letter c, saksi, dan sebagainya.
Meski begitu dalam SKB 3 Menteri tentang PTSL, biaya yang dibebankan kepada masyarakat maksimal sebesar Rp150 ribu.
Itulah pembahasan lengkap mengenai PTSL yang perlu dipahami.
Perbarui informasi dan pengetahuanmu tentang dunia properti lewat halaman panduan 99.co Indonesia.
Selain itu, ada banyak pula rekomendasi hunian berkualitas dengan harga terjangkau di laman 99.co Indonesia.
Beberapa proyek tersebut di antaranya Mustika Village Sukamulya, Green Emerald Cisoka, dan Mustika Village Karawang.
Semoga informasi ini bermanfaat.
Leave a comment