Seluk-beluk PPh Jual Beli Tanah dan Cara Hitungnya

3 min read

Foto: housing.com

PPh jual beli tanah merupakan salah satu jenis pajak yang penting untuk diperhatikan.

Seperti yang kita ketahui, ketika membeli tanah kavling baik penjual maupun pembeli akan dikenai pajak.

Pertama ada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai PPh jual beli tanah yang wajib Anda ketahui.

Dasar Hukum PPh

dasar hukum pph

Foto: housing.com

Peraturan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tanggal 8 Agustus 2016.

Sesuai dengan dasar hukum yang ada, PPh jual beli tanah dibebankan kepada penjual.

Berdasarkan aturan, tarif PPh jual beli tanah yang dibebankan kepada penjual adalah sebesar 2,5% dari total (bruto) nilai pengalihan hak atas tanah yang diperjualbelikan.

Jangan lupa, PPh harus dibayarkan oleh pihak penjual sebelum mendapatkan Akta Jual Beli (AJB). 

Jika transaksi tetap berjalan tanpa pembayaran PPh, maka AJB tidak bisa didapatkan.

Hal ini tentu dapat memicu potensi sengketa atas tanah tersebut di masa yang akan datang.

Cara Menghitung PPh Jual Beli Tanah

cara menghitung pph jual beli tanah

Foto: gphomes.co.in

Jika hendak menjual atau membeli tanah, sebaiknya Anda memahami cara perhitungan setiap pajaknya, termasuk PPh.

Sebagai contoh, Anda dapat mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan melalui simulasi perhitungan berikut ini:

Dino menjual tanah kavling seluas 200 m² dengan harga mencapai Rp400 juta. Maka, PPh jual beli tanah yang harus dibayarkan adalah:

PPh = 2,5% x Rp400 juta

= Rp10.000.000

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Transaksi Jual Beli Tanah

Tanah merupakan bentuk properti dengan harga jual yang tidak murah.

Maka dari itu, ketika melakukan transaksi jual beli ada beberapa hal yang wajib diperhatikan.

Periksa Dokumen Tanah

periksa dokumen tanah

Foto: elawtalk.com

Aspek penting yang wajib diperhatikan adalah kelengkapan dan keaslian dokumen dari tanah tersebut.

Misalnya Sertifikat Hak Milik, bukti pembayaran PBB, Kartu Keluarga, serta KTP penjual dan pembeli.

Tak lupa, pastikan terdapat surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.

Kelengkapan dan keaslian dokumen wajib diperiksa karena dapat menghindari risiko penipuan atau permasalahan atas tanah di kemudian hari.

Segera Membuat Akta Jual Beli

Setelah persyaratan telah lengkap, segeralah untuk mendatangi kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat Akta Jual Beli (AJB).

AJB juga termasuk ke dalam dokumen penting sebagai bukti transaksi jual beli atas tanah tersebut.

Pembuatan akta harus dihadiri oleh pihak penjual dan pembeli. 

Jika berhalangan maka harus menunjuk orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.

Pastikan Penjual Sudah Membayar PPh

Jika tanah yang hendak dijual dibanderol dengan harga lebih dari enam puluh juta rupiah, maka pastikan penjual sudah membayar PPh jual beli tanah.

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, jika PPh belum dibayarkan maka akan menimbulkan risiko permasalahan tanah di kemudian hari.

Segera Urus Keperluan Dokumen Lainnya

Begitu AJB sudah dibuat, PPAT akan menyerahkan berkas AJB tersebut untuk keperluan balik nama sertifikat.

Penyerahan berkas ini wajib dilakukan paling lambat tujuh hari kerja sejak penandatanganan akta tersebut.

Jangan sampai ditunda-tunda guna mempercepat proses balik nama, ya.

Itulah penjelasan mengenai PPh jual beli tanah. 

Sedang mencari tanah? Anda bisa melihat berbagai pilihan tanah kavling di berbagai kota hanya di 99.co Indonesia.

Selamat berburu tanah impian!

 

Reader Interactions

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *