IMB Rumah: Pengertian, Fungsi, Syarat, dan Cara Mengajukan

Last update: 21 Januari 2025 5 min read
Author:

Salah satu dokumen yang harus diurus ketika Anda ingin membangun hunian adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

IMB sendiri adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh kepala daerah setempat berkaitan dengan bangunan.

Serupa halnya dengan dokumen lain, IMB memiliki fungsinya tersendiri.

Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai seluk beluk IMB rumah, simak penjelasannya di bawah ini!

Apa Itu IMB Rumah?

IMB adalah izin yang diberikan oleh pemerintah (baik tingkat pusat atau daerah) kepada pemilik lahan untuk melakukan berbagai aktivitas di atas lahan tersebut.

Meliputi aktivitas membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, dan/atau merenovasi bangunan. Contohnya developer membangun apartemen atau perumahan.

Dokumen IMB adalah bukti kuat bahwa bangunan itu sudah dibangun sesuai dengan standar teknis dan regulasi yang berlaku, serta memiliki tata letak aman.

Setiap pembangunan harus mengantongi izin guna memastikan keteraturan dan kenyamanan bangunan. Jadi, ketertiban dan keselarasan lingkungan pun terjaga.

Fungsi IMB Rumah

apa itu imb
Sumber: www.99.co/id

Ada banyak fungsi yang dimiliki oleh IMB rumah, berikut di antaranya:

Memberikan Perlindungan Hukum

Fungsi IMB rumah adalah memberikan perlindungan hukum dalam jangka panjang. Pemilik bangunan dengan izin resmi tentu bebas mengembangkan properti miliknya.

Sertifikat IMB menyatakan bahwa bangunan sudah memenuhi segala persyaratan teknis dan izin. Dengan surat ini, status legalitas bangunan lebih terjamin dan jelas di mata hukum.

Meningkatkan Nilai Jual Properti

Surat IMB memberikan perlindungan atas hak kepemilikan Anda terhadap suatu bangunan. Selain itu, dokumen ini menjamin keamanan dan kualitas properti.

Maka itu, apartemen, rumah, rumah toko, gedung kantor atau properti lainnya yang dilengkapi oleh IMB memiliki nilai jual lebih tinggi daripada bangunan tanpa izin resmi.

Baca juga: Rumah Tanpa IMB, Ini Konsekuensi yang Harus Ditanggung Pemilik

Memenuhi Syarat Jaminan Pinjaman Bank

Perlu digarisbawahi, tanah yang sudah bersertifikat belum tentu memiliki IMB. Jadi, penting untuk memastikan izin ini sebelum membeli rumah dari developer atau perorangan.

Tujuannya untuk berjaga-jaga bila sewaktu-waktu dokumen diperlukan. Misalnya saat mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat, bank pasti akan meminta IMB.

Bank sebagai pemberi fasilitas pembiayaan perlu jaminan bahwa aset yang diagunkan bebas sengketa, baik kini ataupun di kemudian hari. Itulah peran IMB dalam hal ini.

Apakah IMB Rumah Penting?

IMB merupakan dokumen yang penting karena dapat digunakan untuk mengubah HGB menjadi SHM.

Singkatnya, jika tidak memiliki IMB, Anda tidak bisa mengubah status hukum kepemilikan properti.

IMB Minta ke Siapa?

  • Pengajuan Permohonan IMB (PIMB) rumah tinggal diajukan ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor kecamatan setempat.
  • PIMB bangunan rumah tinggal yang terletak di kompleks/real estat dan bangunan umum dengan ketinggian sampai dengan delapan lantai yaitu di loket PTSP di kantor walikota administrasi setempat.
  • PIMB bangunan umum dengan ketinggian sembilan lantai atau lebih yaitu di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) provinsi.

Pengajuan permohonan izin mendirikan bangunan harus dilengkapi oleh syarat dokumen. Sebagaimana diatur dalam landasan hukum berikut ini.

Dasar Hukum IMB Rumah

  • Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  • UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  • UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 28 Tahun 2002;
  • PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
  • PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai;
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan bangunan Gedung;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian IMB; dan
  • Peraturan Menteri (PUPR) Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung.

Syarat Mengajukan IMB Rumah

imb adalah
Sumber: www.99.co/id

Syarat pembuatan IMB tanah adalah sebagai berikut. Ini berlaku bagi pemilik tanah sebagai pemilik bangunan secara umum (setiap daerah mungkin berbeda-beda).

  • Formulir permohonan.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
  • Surat kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan.
  • Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa bermaterai Rp10.000.
  • Surat Perjanjian Pemanfaatan atau Penggunaan Tanah apabila pemilik bangunan bukan pemegang hak atas tanah (Pemilik Tanah dan Pemilik Bangunan Gedung).
  • Fotokopi surat tanah/sertifikat atas nama pemohon yang dilegalisir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  • Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  • Gambar rencana bangunan lengkap menggunakan kertas A3 yang ditandatangani oleh tenaga ahli bersertifikat sesuai dengan klasifikasi bangunan.
  • Rekomendasi permohonan IMB dari Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup.
  • Pas foto berwarna (biasanya ukuran 3×4 sebanyak dua lembar).
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Nomor telepon pemilik tanah.

Cara Mengurus IMB Rumah Tinggal

cara mengurus imb rumah yang sudah dibangun
Sumber: www.99.co/id

Cara Konvensional

  • Siapkan dokumen persyaratan.
  • Jika mengajukan IMB untuk rumah berukuran di bawah 500 meter persegi, maka datang langsung ke loket PTSP setempat dengan membawa dokumen persyaratan.
  • Jika belum memiliki dokumen teknis seperti gambar arsitektur bangunan, maka petugas PTSP akan membantu dengan mendatangi kediaman pemohon.
  • Pemerintah daerah melakukan pemeriksaan dan evaluasi dokumen selama 7 hingga 14 hari kerja.
  • Membayar retribusi IMB.
  • Menyerahkan bukti pembayaran retribusi IMB kepada pemerintah daerah.
  • Pemerintah daerah akan mengeluarkan IMB sekitar tujuh hari sejak tanda bukti pembayaran diterima.

Cara Online

Sedangkan untuk mengurus IMB secara online, pemohon harus mengikuti langkah-langkah berikut.

  • Scan semua dokumen persyaratan yang diperlukan.
  • Buka situs permohonan IMB berdasarkan wilayah tempat bangunan. Contohnya untuk wilayah Kota Bandung silahkan buka di dpmptsp.bandung.go.id.
  • Daftarkan identitas diri pada website tersebut lalu login dengan akun yang sudah didaftarkan.
  • Pilih menu IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal dan masukkan lampiran data berupa gambar bangunan yang telah disediakan.
  • Setelah itu Anda dapat membayar retribusi ke bank daerah yang ditunjuk.
  • Unggah bukti pembayaran melalui website.
  • Tunggu pemberitahuan selanjutnya melalui email.

Biaya IMB Rumah

Biaya IMB dihitung berdasarkan luas rumah yang hendak diurus IMB-nya. Biasanya dikenakan harga per meter persegi Rp2.500.

Kendati demikian, biaya IMB di setiap daerah berbeda-beda, tergantung dari keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.

Bisakah Mengurus IMB Setelah Bangunan Jadi?

IMB wajib diurus sebelum Anda mendirikan bangunan gedung.

Aturan ini berbeda dengan PBG yang lebih fleksibel karena dapat diurus sebelum, saat, atau setelah bangunan didirikan.

***

Demikian ulasan lengkap mengenai IMB rumah.

Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

 

Miyanti adalah senior content writer yang aktif menulis artikel dan mikrokopi sejak 2017. Dia berpengalaman menulis artikel bertema properti, desain, kuliner, keuangan dan traveling. Pada 2020 bergabung dengan 99 Group untuk menulis panduan property Rumah123 dan 99.co Indonesia.