
Pemerintah mulai mengimplementasikan digitalisasi dokumen di berbagai sektor, termasuk sertifikat tanah. Apakah Anda sudah pernah melihat contoh sertifikat tanah elektronik?
Ketentuan mengenai sertifikat tanah elektronik tertera dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Peraturan tersebut menjelaskan mengenai cara daftar dan mengganti sertifikat tanah konvensional menjadi digital.
Namun, masih banyak masyarakat yang bingung terkait penerapan sistem ini.
Oleh karena itu, Anda wajib mengetahui contoh atau bentuk sertifikat tanah elektronik terlebih dahulu.
Pasalnya, meski informasinya tidak jauh berbeda dengan sertifikat tanah biasa, ada beberapa detail yang perlu Anda pahami.
Berikut penjelasan mengenai syarat, cara mengajukan, keunggulan, hingga contoh sertifikat tanah elektronik yang menarik diketahui.
Baca juga: Mudah, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah!
Contoh Sertifikat Tanah Elektronik
Foto: ppid.kamparkab.go.id
Seperti yang terlihat, setidaknya ada enam bagian penting yang tercatat dalam jenis sertifikat ini
Keenam bagian tersebut penting untuk diketahui, agar Anda tidak tertipu saat menemukan sertifikat elektronik palsu.
Setelah melihat contoh sertifikat tanah elektronik, berikut bagian-bagian dalam sertifikat tanah elektronik.
Isi Sertifikat Tanah Elektronik
1. Bagian Kepala
Bagian kepala posisinya paling atas dalam sertifikat tanah elektronik.
Dalam bagian ini tertulis “KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA.”
Lalu, tersemat pula lambang garuda pada bagian tengahnya.
Di bagian kanan, ada keterangan edisi penerbitan dan QR code yang bisa dipakai untuk mengakses sertifikat tanah elektronik.
2. Bagian Isi 1
Bagian ini menjelaskan terkait lokasi, luas, dan pemegang hak tanah.
Lalu, di bagian akhirnya ada catatan mengenai dasar pendaftaran tanah.
3. Bagian Isi 2
Bagian ini merupakan Restriction dan Responsibility atau RRR.
Ada pula keterangan penunjuk lainnya yang melekat pada sertifikat tanah.
Baca Juga: Contoh Surat Keterangan Beda Nama Sertifikat Tanah dan Cara Membuatnya
4. Bagian Isi 3
Pada bagian isi ke-3, terdapat gambar bidang tanah dengan QR code yang menuju pada tautan surat ukur keluaran BPN.
5. Bagian Isi 4
Berikutnya,bagian ini menjelaskan terkait catatan-catatan khusus pada sertifikat, seperti catatan blokir atau pembebanan lain sesuai peraturan yang berlaku.
6. Bagian Penutup
Secara umum, bagian penutup surat menerangkan kabupaten/kota kantor pertanahan yang menerbitkan sertifikat.
Selain itu, ada pula tanda tangan elektronik kepala kantor pertanahan yang mengesahkan sertifikat tersebut.
Syarat Mengajukan Sertifikat Tanah Elektronik
Foto: detikcom / Scribd
Sertifikat tanah elektronik adalah dokumen digital yang dikenal juga sebagai sertifikat-el.
Dokumen ini nantinya bisa diakses secara online lewat ponsel pintar atau laptop.
Seperti sertifikat konvensional, sertifikat tanah elektronik juga memuat informasi data pertanahan secara detail.
Jika tertarik mengajukannya, ada dua kategori penerbitan dokumen yang bisa Anda pilih.
Baca Juga: Cara Buat Sertifikat Tanah Gratis dan Berbayar Terbaru 2025
1) Penerbitan Pertama Kali
1. Pengumpulan Data Fisik
Dalam pasal 8 Permen ATR/Kepala BPN No.1 Tahun 2021, disebutkan bahwa kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik berupa dokumen elektronik, meliputi:
- Gambar ukur
- Peta bidang tanah atau peta ruang
- Surat ukur, gambar denah satuan rumah susun, atau surat ukur ruang
- Dokumen lain yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.
2. Mendapatkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah
Setiap bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya lewat pendaftaran tanah secara sistematik atau sporadik, maka akan diberikan nomor identifikasi bidang tanah.
Nomor identifikasi ini terdiri dari 14 digit angka yang memuat kode provinsi, kabupaten/kota, dan nomor bidang tanah.
Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 pun mengatur soal pembuktian hak atas tanah.
2) Sertifikat Lama ke Elektronik
Permen ATR/Kepala BPN No. 1 Tahun 2021 juga menjelaskan terkait syarat penggantian sertifikat konvensional ke sertifikat digital, berikut rangkumannya:
- Penggantian sertifikat lama ke sertifikat digital berlaku untuk bidang tanah yang terdaftar di kantor pertanahan, meliputi sertifikat tanah atas hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, atau tanah wakaf
- Penggantian dilakukan dengan mengajukan permohonan pemeliharaan data pendaftaran tanah ke BPN
- Penggantian dilakukan jika data fisik dan yuridis pada buku tanah sesuai dengan data yuridis di sistem elektronik
- Jika masih terdapat ketidaksesuaian data, maka akan dilakukan validasi data oleh Kepala Kantor Pertanahan
- Bila semua proses telah selesai, nantinya sertifikat lama akan diubah menjadi dokumen elektronik
- Sertifikat asli ditarik dan disimpan di kantor pertanahan
- Seluruh dokumen lama nantinya akan di-scan dan disimpan pada database atau pangkalan data.
Baca juga: Contoh Isi Sertifikat Tanah dan Cara Cek Keasliannya
Keunggulan Sertifikat-el
Foto: detikcom
Dibandingkan sertifikat biasa, sertifikat tanah digital memiliki lebih banyak keunggulan.
Pertama, waktu penerbitannya terbilang lebih efisien karena tidak selama penerbitan sertifikat tanah biasa.
Fasilitas ini juga memudahkan masyarakat dalam proses administrasi pertanahan.
Informasi pertanahan lebih mudah diakses, keamanannya pun lebih terjamin karena terintegrasi langsung dengan BPN.
Selain itu, sertifikat tanah elektronik juga diklaim mampu membatasi ruang gerak mafia tanah.
***
Nah, setelah melihat contoh sertifikat tanah elektronik, apakah Anda berencana membuat sertifikat elektronik?
Semoga ini informasi bermanfaat, ya.
Jika sedang mencari rumah, cek sekarang juga di www.99.co/id!








