Cara Bayar PBB yang Tertunggak dan Besaran Denda yang Harus Dibayar

Last update: 22 Mei 2025 5 min read
Author:

Cara bayar PBB yang tertunggak tidak sulit karena prosesnya tidak berbeda dengan pembayaran PBB biasa.

Kamu bisa melakukan pembayaran tersebut secara langsung atau online.

Hanya saja, karena ada keterlambatan pembayaran, tentu ada denda yang harus dibayarkan.

Wajar, karena PBB adalah jenis pajak yang wajib dilunasi setiap warga negara atas penggunaan atau kepemilikan tanah dan bangunan. 

Ketentuan tersebut diatur dalam UU No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. 

Dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa PBB harus dibayar setiap tahun oleh wajib pajak.

Pelunasannya paling lama 6 bulan setelah mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Cara Membayar PBB yang Tertunggak

cara bayar pbb

Harus diakui, dalam beberapa kondisi, ada saja wajib pajak yang terlambat membayar pungutan PBB hingga menunggak. 

Bila kamu berada dalam situasi tersebut, tenang saja karena kamu masih bisa melunasinya.

Berikut cara bayar PBB yang tertunggak secara online maupun offline.

Cara Bayar PBB yang Tertunggak Online 

1. Lewat Tokopedia

  1. Buka aplikasi Tokopedia dan pilih menu “Top-up dan Tagihan”, selanjutnya pada menu layanan pemerintah, pilih “Pajak PBB”.
  2. Masukkan data PBB dengan memilih cluster provinsi, dan pilih kota atau kabupaten tempat tinggalmu.
  3. Pilih tahun PBB yang akan dibayar dan masukkan nomor objek Pajak Bumi Bangunan yang terdiri dari 18 digit.
  4. Setelah muncul rincian pembayaran PBB, klik opsi “Bayar” dan pilih metode pembayaran yang diinginkan.
  5. Setelah itu, sistem akan segera memproses pembayaran tersebut.

2. Lewat Bukalapak

  1. Buka aplikasi Bukalapak.
  2. Pada menu jenis pajak, pilih “PBB” kemudian masukan nomor objek pajak dan seluruh data yang diperlukan seperti alamat dan tahun pajak SPPT.
  3. Setelah data tagihan muncul, klik “Lanjut” dan lanjutkan proses pembayaran dengan memilih metode pembayaran.
  4. Jika transaksi berhasil diproses, bukti pembayaran akan dikirimkan melalui email.

3. Lewat Shopee

  1. Buka aplikasi Shopee dan klik ikon “Pulsa, Tagihan & Tiket”.
  2. Kemudian, klik “PBB” pada kategori Tagihan.
  3. Tentukan wilayah sesuai lokasi properti dan masukkan tahun pajak.
  4. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan klik “Lihat Tagihan”.
  5. Setelah muncul, pilih “Bayar Sekarang” dan “Metode Pembayaran” yang ingin digunakan.
  6. Pilih “Bayar” dan masukkan PIN ShopeePay.
  7. Pilih “Konfirmasi” untuk mengakhiri proses pembayaran.

4. Lewat Blibli

  1. Buka aplikasi Blibli dan masuk ke akun pengguna.
  2. Di halaman utama, pilih “Tagihan & Isi Ulang,” lalu pilih “PBB”.
  3. Pilih tahun pajak/SPPT dan kota/kabupaten, lalu masukkan nomor objek pajak (NOP).
  4. Setelahnya, tekan tombol “Lihat tagihan”.
  5. Periksa kembali info tagihanmu, jika sudah sesuai maka klik tombol “Lanjut bayar”.
  6. Selesaikan pembayaran dengan metode pilihanmu sebelum waktu berakhir.

5. Lewat DANA

  1. Buka aplikasi DANA dan klik “PBB” di menu Semua Layanan.
  2. Klik “Izinkan Akses” untuk menghubungkan PBB dengan akun DANA.
  3. Pilih provinsi PBB yang akan dilunasi.
  4. Pilih lokasi Kota/Kabupaten PBB, tahun pajak, dan masukkan Nomor Objek Pajak.
  5. Klik “Lanjutkan Pembayaran” dan pastikan informasi pembayaran PBB sudah tepat.
  6. Klik “Konfirmasi” dan akhiri dengan “Bayar”.

Baca Juga:

Contoh PBB Rumah dan Tanah Disertai Penjelasan Isinya

Cara Bayar PBB yang Tertunggak Offline

Selain secara online, di mana lokasi pembayaran PBB yang tertunggak secara offline? Berikut tempat-tempat yang bisa kamu kunjungi.

1. Kantor Pos

  1. Datangi Kantor Pos terdekat.
  2. Tunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 atau tunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) 18 digit.
  3. Setor pembayaran sesuai dengan kewajiban yang harus dibayar.

2. Supermarket

Selain Kantor Pos, kamu juga bisa membayar PBB yang tertunggak di gerai minimarket seperti Indomaret atau Alfamart. 

Berikut tata cara bayar pajak rumah di Indomaret dan gerai supermarket lainnya: 

  1. Datang ke kasir dan beritahu nomor objek besar tagihanmu.
  2. Setelah itu, kasir akan memberikan informasi mengenai nominal tagihan PBB.
  3. Melakukan pembayaran dengan tunai atau debit.
  4. Pembayaran selesai. Jangan lupa untuk menyimpan struk atau memfotonya untuk dokumentasi bukti.

Cara Bayar PBB di Bank Pemerintah

  1. Persiapkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang biasanya akan diberikan oleh RT, RW, atau kelurahan.
  2. Kunjungi bank pemerintah yang menyediakan layanan pembayaran PBB.
  3. Kamu akan dipandu oleh petugas atau customer service di bank.

Bagaimana, sudah mengerti cara bayar PBB yang tertunggak secara online dan offline?

Jika sudah, ketahui juga cara menghitung tagihan PBB yang tertunggak di bawah ini!

Cara Menghitung Tagihan PBB yang Tertunggak

cara menghitung tagihan pbb yang tertunggak

Seperti yang telah disebutkan, keterlambatan pembayaran akan dikenai sanksi denda sebesar 2% per bulan.

Untuk menghitung biaya denda tersebut, berikut rumus yang bisa digunakan:

  • Jumlah tagihan x 2% x bulan keterlambatan

Misalnya, Iwan tidak membayar PBB selama 5 tahun dengan besaran PBB rumahnya mencapai Rp1 juta. 

Jika demikian, berikut cara menghitung besaran PBB Iwan yang tertunggak:

  • Rp1.000.000 x 2% x 60 = Rp1.200.000

Karena tidak bayar PBB selama 5 tahun, tagihan pajak yang harus Iwan lunasi beserta dendanya adalah Rp2.200.000.

Sebenarnya masyarakat yang menunggak PBB dalam waktu yang panjang bisa memanfaatkan fasilitas penghapusan denda atau pemutihan.

Fasilitas penghapusan denda PBB biasanya diberikan oleh pemerintah daerah setiap tahunnya. 

Lewat fasilitas ini, masyarakat yang menunggak tagihan PBB bisa mendapat keringanan untuk tidak membayar denda.

Cukup bayar pokok pajak terutang saja, kita sudah dibebaskan dari tanggungan denda PBB. 

Namun, untuk mendapatkan fasilitas ini, kamu harus memantau informasinya melalui berita atau media sosial Bapenda setempat.

Pasalnya, setiap daerah memiliki ketentuan berbeda terkait syarat dan batasan rentang keterlambatan dalam penghapusan denda PBB. 

Cara Cek Tagihan PBB yang belum Dibayar

Selain perhitungan manual, kamu juga bisa mengetahui detail tagihan PBB beserta denda keterlambatannya.

Caranya cukup mudah, bisa dilakukan secara online melalui langkah berikut:

  1. Akses situs resmi pajak sesuai lokasi properti.
  2. Buka halaman e-SPPT dan daftar e-SPPT PBB.
  3. Isi data diri, lalu lakukan verifikasi.
  4. Sistem akan mengirimkan tautan pengunduhan e-SPPT melalui alamat email yang sebelumnya didaftarkan.
  5. Dokumen tersebut akan memperlihatkan besaran PBB yang mesti dibayar.

Baca juga: Apa Itu NJOPTKP? Begini Pengertian dan Cara Menghitungnya!

Demikianlah cara membayar PBB yang tertunggak secara online dan offline.

Sedang mencari rumah atau apartemen dijual dengan harga terjangkau?

Kunjungi www.99.co/id karena banyak rekomendasi terbaiknya.

Semoga bermanfaat!

 

Septian Nugraha adalah jurnalis dan content writer berpengalaman. Lama berkarier sebagai jurnalis olahraga, khususnya dalam bidang sepak bola untuk sejumlah media massa besar di Indonesia. Di antaranya adalah Harian Olahraga TopSkor (skor.id), panditfootball.com, CNN Indonesia, dan kompas.com. Per Februari 2022, Septian memutuskan bergabung bersama 99 Group Indonesia, untuk berkarier sebagai property content writer.