
Foto: businessnewsdaily.com
Membayar pajak merupakan kewajiban bagi seluruh pemilik rumah.
Dalam dunia properti sendiri, kita mengenal istilah Pajak Bumi dan Bangunan atau bisa disebut PBB.
Perhitungan besarannya tidak bisa sembarangan, karena harus menyertakan beberapa komponen.
Salah duanya adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
Biasanya, besaran NJOPTKP di kabupaten atau kota minimal Rp10 juta, tetapi hal itu bergantung pada kebijakan pemerintah setempat.
Pengertian NJOPTKP
Foto: wilhelmsen.com
NJOPTKP adalah batas Nilai Jual Objek Pajak atas bumi dan bangunan yang tidak dikenai pajak.
Besarnya pun berbeda-beda, tergantung dari lokasi properti.
Objek yang tidak dikenai pajak pun biasanya berhubungan dengan kepentingan umum; bidang kesehatan, ibadah, hingga pendidikan.
NJOPTKP memang menjadi bagian penting dari perhitungan PBB. Setidaknya, setiap tiga tahun sekali NJOPTKP akan ditinjau ulang.
Meskipun nilai NJOPTKP dinaikkan, tidak semua ketetapan PBB juga ikut naik atau berubah.
Nilai PBB yang dibayarkan cenderung bervariasi, tergantung dari zona properti atau objek tersebut berada.
Perbedaan NJOP dan NJOPTKP
Foto: propsocial.my
Adanya istilah NJOP dan NJOPTKP sering kali membuat orang awam kebingungan, terutama dalam menentukan perbedaan keduanya.
Supaya lebih mudah dipahami, berikut uraian mengenai perbedaan antara NJOP dan NJOPTKP.
NJOP |
NJOPTKP |
Untuk NJOP bumi, penentuannya adalah berdasarkan letak, peruntukan, pemanfaatan, dan kondisi lingkungan. |
Berdasarkan UU No.12/1994, objek NJOPTKP misalnya rumah ibadah, sekolah, gedung budaya, hingga pemakaman. |
Contoh objek pajak bumi misalnya sawah, tanah, pekarangan, ladang, dan kebun. |
Contoh objek NJOPTKP meliputi hutan lindung, taman nasional, dan digunakan untuk perwakilan diplomatik. |
Contoh objek bangunan biasanya berupa hunian, bangunan usaha, pusat perbelanjaan, dan lainnya |
Objek pajak digunakan oleh perwakilan atau badan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan. |
Perhitungan NJOP dan NJOPTKP
Lantas, bagaimana sih cara menghitung NJOP dan NJOPTKP suatu properti? Mari sama-sama kita simulasikan!
Misalnya Anda tinggal di rumah dengan luas 200 m2 dengan luas tanah mencapai 250 m2.
Lokasinya berada di Jakarta Pusat, dengan besaran NJOP berkisar Rp1,7 juta per m2. Jadi, nilai PBB yang harus Anda bayar adalah:
NJOP Bangunan |
200 m² x Rp1.700.000 = Rp340.000.000 |
NJOP Bumi |
250 m² x Rp1.700.000 = Rp425.000.000 |
Total NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB |
Rp340.000.000 + Rp425.000.000 = Rp765 juta |
Kemudian, tentukan nilai Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dengan rumus;
NJOP sebagai dasar PBB – nilai NJOPTKP.
Mari kita asumsikan jika nilai NJOPTKP sesuai dengan ketentuan minimal, yakni sebesar Rp10.000.000. Maka, perhitungannya:
Nilai NJOP |
Rp765.000.000 – Rp10.000.000 = Rp755 juta |
NJKP 20% |
20% x Rp755.000.000 = Rp151.000.000 |
PBB yang Dibayarkan |
PBB terutang = 0,5% x Rp151 juta = Rp755.000.000 |
Perlu diingat, ketentuan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) berbeda-beda.
Untuk NJOP dengan nilai lebih dari Rp1 miliar, maka NJKP-nya dikenakan sebesar 40%.
Sementara jika besaran NJOP kurang dari Rp1 miliar, maka persentase NJKP-nya adalah 20%.
Itulah penjelasan mengenai NJOPTKP, perbedaannya dengan NJOP beserta cara menghitungnya.
Tidak lupa, di 99.co Indonesia terdapat ribuan listing rumah tapak hingga apartemen dengan rentang harga yang beragam.
Jika sedang mencari properti, maka kamu bisa melirik Mustika Park Place, Sembawang Aparthouse, dan Samira Regency Bekasi.
Semoga artikel ini dapat membantu, ya.
Leave a comment