
Ada banyak cara bayar PBB yang bisa Anda coba, mulai dari melalui kantor pos, petugas pajak, dan secara online.
Seperti yang kita tahu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah jenis pajak yang wajib dibayar oleh setiap pemilik tanah dan/atau bangunan.
Ketentuan mengenai PBB dijelaskan secara rinci di dalam UU No.12 Tahun 1994 beserta turunannya.
PBB merupakan jenis pajak yang bersifat kebendaan, sehingga besarannya ditentukan berdasarkan kondisi objek pajak tersebut.
Karena itu, besaran PBB terutang bagi setiap wajib pajak bisa saja berbeda, tergantung luas dari objek pajaknya.
Untuk Anda yang tertarik mempelajari soal PBB, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Cara Cek PBB Online

Sebelum mengulas tata cara pembayaran PBB, penting untuk mengetahui cara cek besaran tagihannya yang harus Anda bayarkan.
Besaran PBB terutang sebenarnya dapat kita lihat melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Namun, jika ingin tahu kisaran tarifnya lebih awal, Anda bisa mengecek secara online lewat situs pajak sesuai domisili Anda.
Perlu digarisbawahi, saat ini tidak semua kantor pajak menyediakan layanan cek PBB secara online.
Sejauh penelusuran kami, beberapa daerah yang sudah menyediakan layanan tersebut adalah Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Bogor.
Sebagai contoh, mari lakukan simulasi cara cek PBB online melalui situs Bapenda khusus DKI Jakarta:
- Kunjungi halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/ melalui smartphone maupun PC
- Buka halaman e-SPPT dan lakukan pendaftaran
- Isi data diri, lalu sistem akan melakukan proses verifikasi
- Jika proses verifikasi berhasil, sistem akan mengirimkan link pengunduhan e-SPPT melalui email
- Setelah itu, Anda bisa melihat tagihan PBB yang harus dibayarkan melalui e-SPPT tersebut.
Cara Bayar PBB Lengkap

Jika sudah mengetahui besaran PBB terutang, Anda bisa langsung membayar pajak tersebut dengan sejumlah cara.
Sebagai panduan, berikut cara-cara membayar PBB yang bisa diikuti.
1. Kantor Pos
Bayar PBB lewat kantor pos tergolong sebagai cara konvensional.
Selain kantor pos, sejatinya Anda juga bisa melakukan pembayaran offline melalui bank pemerintah.
Namun, jika Anda memilih kantor pos, maka berikut tata caranya:
- Datangi kantor pos terdekat
- Serahkan SPPT PBB P2 atau Nomor Objek Pajak 18 digit kepada petugas kantor pos.
- Setelah itu, bayar PBB terutang sesuai jumlah yang tertera di dalam SPPT PBB.
2. Petugas Pajak
Selain itu, Anda juga bisa melakukan pembayaran secara kolektif melalui petugas pemungut pajak di kantor desa atau kelurahan.
Jika memilih membayar lewat petugas pajak, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran berupa Tanda Terima Sementara (TTS).
Selanjutnya, petugas akan mencatat pembayaran Anda dalam daftar penerimaan harian (DPH PBB).
Lalu, uang pembayaran PBB tersebut akan disetorkan ke bank atau KPG tempat pembayaran yang ditunjuk.
Baca juga: Besaran Denda Telat Bayar PBB beserta Cara Menghitungnya
3. Online
Selain cara-cara offline, pembayaran PBB juga bisa dilakukan secara daring atau online.
Pilihan platformnya ada banyak, mulai dari e-commerce hingga aplikasi m-banking yang tersedia di Indonesia.
Agar tidak bingung, berikut beberapa cara bayar PBB online yang bisa Anda coba:
- Tokopedia
-
-
- unduh aplikasi Tokopedia melalui Play Store atau App Store
- Buka aplikasi Tokopedia
- Pilih PBB Online
- Input Nomor Objek Pajak (NOP) pada kolom yang tersedia
- Rincian pembayaran akan muncul secara otomatis, diharapkan periksa dengan baik data dan jumlah tagihan
- Klik opsi Bayar dan pilih metode pembayaran yang diinginkan, lalu klik “Bayar Sekarang”.
-
- M-banking BRI
-
-
- Login BRImo dan pilih “Tagihan”
- Klik “PBB”
- Klik “Pembayaran Baru”
- Isi data yang diperlukan, mulai dari lokasi tanah, bangunan, hingga nomor objek pajak
- Konfirmasi jumlah tagihan
- Klik “Bayar” dan masukkan PIN transaksi
- Pembayaran PBB berhasil.
-
- M-banking BCA
-
-
- Masuk ke BCA mobile
- Pilih menu dan klik “m-Payment”
- Pilih dan klik “Pajak”
- Klik “input No. Objek Pajak”, lalu masukan Nomor Objek Pajak (NOP) Anda
- Pilih “Tahun Pembayaran Objek Pajak” dan klik tahun yang sesuai dengan data Anda
- Muncul tagihan dan periksa data dengan baik, lalu klik “OK”
- Input PIN anda
- Akan muncul konfirmasi pembayaran berhasil.
-
- M-banking Mandiri
-
- Buka aplikasi Livin’ by Mandiri
- Masukkan userID dan password
- Pilih menu “Pembayaran”
- Klik “Penerimaan Negara”
- Klik menu “e-PBB”. Anda bisa memilih menu PBB sesuai domisili
- Masukkan tahun pajak dan Nomor Objek Pajak yang terdiri dari 18 angka. Kemudian klik “Lanjut”
- Muncul nominal pajak yang harus dibayar
- Klik “Lanjut” dan akan menampilkan informasi tagihan PBB yang harus dibayar
- Lakukan pembayaran dengan memasukkan PIN Livin’ by Mandiri
- Bayar PBB melalui aplikasi Livin’ by Mandiri selesai.
Cara Bayar PBB yang Tertunggak
Secara umum, tata cara bayar PBB yang tertunggak sama dengan pembayaran PBB biasa (atau sesuai waktunya).
Prosesnya pun bisa dilakukan secara offline melalui kantor pos maupun minimarket, seperti Alfamart dan Indomaret.
Selain itu, bisa pula dilakukan secara online melalui aplikasi Tokopedia dan m-banking dari berbagai bank di Indonesia.
Hanya saja, karena Anda mengalami keterlambatan pembayaran, maka akan diberlakukan sanksi denda.
Keterlambatan pembayaran PBB dikenai sanksi sebesar 2% per bulan.
Lalu, apabila Anda menunggak PBB lebih dari 3 tahun, biasanya SPPT PBB tersebut tidak akan diterbitkan oleh dinas terkait.
Jadi, jangan sampai lupa melunasi iuran PBB Anda, ya.
Demikian cara cek dan pembayaran PBB yang penting diketahui.
Semoga informasi ini bermanfaat!