
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) merupakan dokumen penting dalam transaksi jual beli properti. Ulasan ini akan membahas jawaban dari beberapa pertanyaan berikut.
- Apa yang dimaksud dengan SKPT?
- Apa saja peraturan tentang SKPT?
- Apa saja jenis-jenis SKPT?
- Bagaimana cara membuat SKPT?
- Berapa biaya SKPT di BPN?
- Berapa lama SKPT berlaku?
Apa Itu SKPT BPN
Arti SKPT adalah surat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memuat informasi status riwayat tanah secara detail dan terperinci.
Umumnya, pihak yang berkepentingan menggunakan SKPT untuk meneliti data fisik dan yuridis atas suatu bidang tanah tertentu.
Data fisik dalam surat SKPT adalah letak, batas, luas bidang tanah & satuan rumah susun yang di daftar, serta keterangan tentang adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.
Sementara data yuridis mencakup keterangan mengenai status hukum bidang tanah & satuan rumah susun yang di daftar, pemegang hak & pihak lain, dan beban lain yang membebaninya.
Lalu untuk apa SKPT? Peran SKPT dalam legalitas transaksi adalah memastikan keabsahan dan transparansi dalam transaksi properti, serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Begitulah arti SKPT di BPN, selanjutnya mari kita rinci peraturan yang membahas tentang surat keterangan pendaftaran tanah dari kantor pertanahan ini.
Peraturan tentang SKPT Pertanahan
SKPT merupakan dokumen penting dalam proses jual beli atas bidang tanah dan satuan rumah susun. Syarat SKPT juga berlaku untuk jual beli melalui pelelangan umum.
Surat keterangan pendaftaran tanah merupakan dokumen wajib yang harus dipenuhi oleh pemohon lelang/penjual sebelum pelaksanaan lelang.
Ada beberapa peraturan yang membicarakan hal ini, yaitu sebagai berikut.
- Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah atau SKPT merupakan dokumen penting yang dibutuhkan dalam proses jual-beli atas bidang tanah atau satuan rumah susun.
Berdasarkan PP Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah disebutkan bahwa;
“Setiap pelaksanaan lelang atas bidang tanah, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) wajib meminta SKPT kepada kepala kantor pertanahan atas bidang tanah yang akan dilelang paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan lelang.”
Selanjutnya kepala kantor pertanahan akan mengeluarkan SKPT paling lambat lima hari setelah diterimanya permintaan dari Kepala KPKNL.
Dalam peraturan menteri keuangan juga disebutkan SKPT atas bidang tanah mutlak harus ada sebelum pelaksanaan lelang. Biaya pembuatannya menjadi tanggung jawab pemohon lelang.
Jika SKPT sudah diterbitakan, maka bakal ada verifikasi terlebih dahulu terkait informasi yang termuat dalam SKPT dikaitkan dengan dokumen kepemilikan yang ada.
Jenis-jenis SKPT
- SKPT untuk permohonan hak atas tanah yang perlu disertakan saat mengajukan permohonan hak atas tanah, dengan surat ukur atas tanah yang dimohon.
- SKPT lelang untuk keperluan lelang yang diperlukan sebelum melakukan lelang atas tanah. Seperti disebutkan sebelumnya, baik eksekusi atau non eksekusi, KPKNL akan meminta keterangan tertulis mengenai bidang tanah atau satuan rumah susun.
Cara Membuat SKPT Online
Jika ingin membuat permohonan SKPT, maka kamu hanya perlu mengikuti prosedur yang terdapat di BPN. Selain itu, kita dapat mengajukan secara online dengan syarat berikut.
- Formulir permohonan
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Bukti hubungan hukum antara subjek dan objek hak.
Untuk membuat SKPT online, pertama kamu bisa mengakses situs https://htel.atrbpn.go.id/. Selanjutnya, user login ke aplikasi Layanan Pertanahan Elektronik.
Lakukan langkah-langkah berikut ini.
- Klik ‘Berkas Saya’;
- Klik ‘Berkas Baru’;
- Klik ‘Surat Keterangan Pendaftaran Tanah’;
- Selanjutnya akan muncul pop up, kemudian klik ‘konfirmasi’ lalu klik ‘proses’;
- Lalu akan tampil halaman dengan nomor dan tahun berkas;
- Klik proses dan input sertifikat dengan mengisi formulir kelengkapan;
- Unggah beberapa berkas seperti identitas diri, surat kuasa, dan dokumen lainnya untuk melengkapi SKPT.
Proses pembuatan SKPT pun biasanya memakan waktu sekitar 4 hari kerja, dengan tarif resmi mulai Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) per permohonan.
Baca juga: Panduan Membuat Surat Pernyataan Tanah tidak Sengketa yang Benar
Contoh Surat Permohonan SKPT BPN
Setelah mengetahui pengertian, peraturan jenis, dan cara membuat SKPT online, berikut contoh surat permohonan SKPT sebagai referensi.
Demikianlah informasi mengenai SKPT yang perlu kamu ketahui. Semoga informasi dari 99.co Indonesia bermanfaat!