
Rumah susun merupakan jenis hunian vertikal yang tujuan pembangunannya adalah pemenuhan kebutuhan tempat tinggal bagi masyarakat di kota besar.
Pengertian dan seluk-beluk mengenai rumah susun diatur secara lengkap dalam Undang-Undang No.20/2011 tentang Rumah Susun.
Dalam beleid tersebut, diterangkan bahwa rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan.
Lingkungan tersebut terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal.
Satuan-satuan tersebut masing-masingnya dapat dimiliki dan dipakai secara terpisah, terutama untuk tempat hunian.
Di dalam bangunan tersebut biasanya sudah dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Dalam perkembangannya, rumah susun kerap diasosiasikan sebagai jenis hunian vertikal yang dibangun oleh pemerintah guna pemenuhan kebutuhan tempat tinggal masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Namun, pada hakikatnya semua hunian vertikal seperti apartemen atau kondominium pun, termasuk dalam kategori rumah susun.
Pasalnya, apartemen maupun kondominium sebenarnya merupakan kata atau istilah serapan asing.
Jadi, jika dilihat dari perspektif hukum yang berlaku di Indonesia, tidak ada perbedaan antara apartemen dan rumah susun.
Apartemen juga tergolong sebagai salah satu jenis rumah susun.
Baca juga: Rekomendasi Rumah DP 0, Pilihan Menarik selain Rumah Susun
Jenis-Jenis Rumah Susun

Rumah susun terbagi atas lima jenis sesuai peruntukannya.
Berikut jenis-jenis rumah susun yang ada di Indonesia.
1. Rumah Susun Sewa (Rusunawa)
Sesuai namanya, rumah susun sewa atau rusunawa merupakan jenis hunian vertikal yang dibangun untuk disewakan kepada MBR.
Rusunawa dibangun dan dikelola oleh Pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat kelas bawah di kota besar.
Tidak semua lapisan masyarakat dapat menyewa hunian ini.
Ketentuan masyarakat yang bisa menyewa rusunawa adalah:
- Penghasilan tidak lebih dari Rp4,5 juta per bulan.
- WNI yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah, baik Pegawai Negeri Sipil dan buruh, hingga bisa juga kalangan mahasiswa atau pelajar.
Sebagai catatan, pengelola rusunawa bisa melepaskan hak penghuni jika kesejahteraan yang bersangkutan dinilai mengalami peningkatan.
Untuk menyewa, Anda cukup mendaftarkan diri pada badan pengelola dengan mengisi formulir pendaftaran.
Kemudian, lengkapi dokumen seperti surat keterangan bekerja dan belum memiliki rumah, slip gaji, fotokopi identitas, dan sebagainya.
Harga sewa rusunawa bervariasi, tergantung pada lokasi dan spesifikasi unit yang ditawarkan.
Kendati demikian, pemerintah telah menetapkan regulasi mengenai batas maksimal harga sewa rusunawa.
Patokannya adalah 30% dari pendapatan per bulan penyewa.
Misalnya jika penyewa memiliki pendapatan Rp3 juta per bulan, maka batas maksimal harga sewa yang dipatok tidak boleh lebih dari Rp900 ribu per bulan.
2. Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami)
Sama halnya dengan rusunawa, rusunami atau lazim disebut apartemen bersubsidi merupakan bagian dari program pemerintah dalam penyediaan hunian layak huni bagi MBR.
Berbeda dengan rusunawa yang unitnya hanya disewakan, unit di rusunami dapat dibeli atau dimiliki oleh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai regulasi pemerintah.
Pembelian rusunami dapat diajukan lewat Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) bersubsidi.
Pada prosesnya, masyarakat yang hendak membeli rusunami akan mendapat sejumlah bantuan dari pemerintah.
Subsidi yang diberikan berupa Subsidi Selisih Bunga (SSB) hingga maksimum 5% (sesuai golongan), bantuan uang muka maksimum Rp7 juta (sesuai golongan), serta pembelian bebas PPN.
Sebagai catatan, unit rusunami harus digunakan sendiri alias tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa perbedaan rusunawa dan rusunami hanya terletak pada status kepemilikannya.
Baca juga: Mengenal Anami, Apartemen Sederhana Milik yang Kelasnya di Atas Rusunami
3. Rumah Susun Negara
Sesuai namanya, rumah susun negara adalah hunian vertikal yang memang dimiliki oleh negara.
Peruntukan rumah susun ini adalah sebagai hunian dan penunjang pelaksanaan tugas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
4. Rumah Susun Khusus
Selain rusunawa dan rusunami, ada pula rumah susun khusus yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan khusus masyarakat.
Misalnya untuk memenuhi kebutuhan hunian korban bencana, atau masyarakat yang terdampak program pembangunan pemerintah.
Rumah susun khusus juga bisa dipakai untuk kebutuhan pondok pesantren, buruh industri, hingga masyarakat di perbatasan negara.
5. Rumah Susun Komersial
Adapun rumah susun komersial memiliki target pasar berupa kalangan menengah ke atas.
Penyelenggaraan pembangunan rumah susun komersial tidak dilakukan pemerintah, melainkan oleh swasta.
Apartemen, kondominium, maupun flat merupakan hunian vertikal yang masuk dalam jenis rumah susun komersial.
Apabila sedang mencari rekomendasi apartemen disewakan, ada banyak rekomendasinya di 99.co Indonesia.
Begitu pula jika Anda sedang mencari apartemen dijual berkualitas, berikut beberapa rekomendasi yang bisa dipilih:
- Emerald Bintaro
- Landmark Residence
- Southgate Residence.
Status Kepemilikan Rumah Susun

Lantas, bagaimana dengan status kepemilikan rumah susun?
Jika membeli salah satu unit pada rusun, maka kita akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).
SHMSRS mirip dengan sertifikat tanah dan bangunan, dengan proses peralihan yang juga sama.
Bahkan, SHMSRS juga dapat dijadikan jaminan untuk pengajuan pinjaman ke bank, serta dimiliki oleh perorangan dan lembaga.
Masa berlaku SHMSRS sama dengan hak tanah (HGB dan Hak Pakai).
Jadi, jika hak atas tanah berakhir, maka SHMSRS pun akan berakhir.
Itulah ulasan lengkap mengenai rumah susun, mulai dari jenis-jenis hingga status kepemilikannya.
Semoga informasi ini bermanfaat.
Baca juga: 8 Inspirasi Interior Rusunawa, Nyaman dalam Ruang Terbatas