
3 menit
Ingin beli atau menjual rumah dan tanah di sekitar Jakarta Utara? Sebelum deal, yuk cek dulu NJOP Jakarta Utara agar kamu tidak terkena akal-akalan penipu!
Mengetahui nilai jual objek pajak (NJOP) adalah hal penting untuk mengetahui harga pasaran sebidang tanah di sebuah daerah.
Besar kecilnya NJOP tentu bergantung pada nilai ekonomi sebuah daerah.
Kawasan yang lebih ramai dan menjadi pusat perekonomian tentu memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan nilai tanah di daerah pinggiran.
Maka dari itu, tidak heran jika di Jakarta Utara pun harga tanahnya berbeda-beda.
Bahkan setiap kelurahan memiliki nilai berbeda daripada kecamatan lain.
Apakah Property People berniat menjual atau membeli tanah dan rumah di daerah Jakarta Utara?
Nah, berdasarkan data terbaru yang telah dihimpun, kali ini 99.co Indonesia akan membagikan informasi mengenai NJOP Jakarta Utara.
Yuk, cek selengkapnya di bawah ini!
Pengertian NJOP
Dilansir dari buku Pajak Daerah dan Retribusi Daerah karya Damas Dwi Anggoro, dkk, NJOP merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli.
NJOP ini berfungsi sebagai acuan dalam menentukan nilai properti.
Misalnya, kamu ingin membeli atau menjual bangunan tetapi belum mengetahui harga yang pantas sebagai patokan, NJOP bisa menjadi dasar penentuan harga minimal bangunan tersebut.
NJOP ini biasanya dihitung berdasarkan perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
Dengan demikian, NJOP berperan penting dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan untuk kawasan perdesaan dan perkotaan.
NJOP Jakarta Utara
Berdasarkan penelusuran 99.co Indonesia, Pemprov DKI Jakarta telah mempublikasikan NJOP Jakarta Utara terbaru yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 34 tahun 2020.
Namun, dalam data yang telah dipublikasikan di situs Bapenda DKI Jakarta, hanya terdapat dua kecamatan yang NJOP-nya tertera yaitu Penjaringan dan Cilincing.
Sementara, untuk sisa kecamatan lainnya, 99.co Indonesia menggunakan data dari Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2018 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan tahun 2018.
1. Kecamatan Penjaringan
Pertama, ada Kecamatan Penjaringan yang terdiri dari Kelurahan Kamal Muara, Kapuk Muara, Pejagalan, Penjaringan, dan Pluit.
Batas bawah NJOP Kecamatan Penjaringan ialah Rp2,5 per m2 dengan batas atas sekitar Rp51,8 per m2.
2. Kecamatan Cilincing
Selanjutnya, terdapat Kecamatan Cilincing yang sangat dekat dengan pantai utara.
Berdasarkan data terbaru, NJOP di sekitar kawasan Kali Baru dapat mencapai Rp24 jutaan per m2 untuk batas atas.
Sementara besaran NJOP terendah berada di wilayah Rorotan dengan batas bawah Rp1 jutaan per m2.
3. Kecamatan Pademangan
NJOP kawasan Kecamatan Pademangan sangat beragam.
Pasalnya, wilayah ini mencakup Kelurahan Ancol, Pademangan Barat, dan Pademangan Timur.
Untuk batas terbawahnya, berada di sejumlah titik di Pademangan Barat dengan NJOP berkisar Rp7 juta per m2.
Sementara, batas teratasnya berada di kawasan Ancol yang nilai NJOP-nya bisa mencapai Rp4 juta sampai Rp22 juta per m².
4. Kecamatan Tanjung Priok
Pasti kamu tahu kan daerah pelabuhan satu ini?
Tanjung Priok menjadi salah satu pusat perekonomian di DKI Jakarta karena menjadi pusat logistik dan tempat pengiriman berbagai barang.
Maka dari itu tidak heran jika harga tanahnya cukup mahal, terutama yang berada di sekitar pelabuhan Tanjung Priok.
Batas terbawah NJOP Tanjung Priok berada di kawasan Warakas dan sekitarnya dengan nilai sekira Rp3,1 juta per m2.
Kemudian, ada juga Ancol Selatan dan sekitarnya dengan NJOP sekira Rp3,3 juta per m2.
Sementara, batas tertingginya terdapat di kawasan Sunter Agung dengan NJOP berkisar sekira Rp35 juta per m2.
5. Kecamatan Koja
Selanjutnya, ada Kecamatan Koja yang terdiri dari Kelurahan Koja, Lagoa, Rawa Badak Selatan, Rawa Badak Utara, Tugu Selatan, dan Tugu Utara.
Batas terbawah NJOP Kecamatan Joka berada di kawasan Tugu Utara dan sekitarnya yang bernilai Rp3,8 juta per m2.
Sementara, batas tertingginya berada di kawasan Koha dengan NJOP yang dapat mencapai Rp24,9 juta per m2.
Baca Juga: Cara Cek NJOP Online dengan Mudah dan Praktis Berbagai Daerah, Tak Perlu ke Kantor Kecamatan!
6. Kecamatan Kelapa Gading
Kecamatan Kelapa Gading yang terdiri dari Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading Timur, dan Pegangsaan Dua ini, bisa dibilang sebagai kawasan termahal di Jakarta Utara.
Pasalnya lebih banyak titik dengan NJOP di atas Rp10 juta dibandingkan titik-titik dengan nilai di bawah harga tersebut.
Batas terbawah NJOP di Kecamatan Kelapa Gading terdapat di kawasan Pegangsaan Dua.
Di kawasan tersebut, kamu bisa menemui tanah dengan NJOP Rp3,3 juta per m2.
Namun, di wilayah lainnya, kamu bisa menemukan tanah dengan NJOP berkisar Rp38 juta sampai Rp51 juta per m2.
Tanah berharga mahal tersebut bisa kamu temukan di sekitar kawasan Boulevard.
***
Itulah informasi mengenai NJOP Jakarta Utara dari berbagai kecamatan.
Baca artikel menarik lainnya di www.99updates.id dan Google News.
Cek www.99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu, karena pencarian hunian bisa #SegampangItu.


