
Cek NJOP online kini makin mudah dan praktis karena Anda dapat mengetahui nilai jual objek pajak secara cepat tanpa perlu mengunjungi kantor pajak.
Jika kamu ingin melakukan transaksi jual beli rumah, nilai jual objek pajak (NJOP) merupakan hal yang penting untuk dipahami.
Pasalnya, dengan mengetahui NJOP, kamu akan tahu seberapa besar biaya dan pajak yang akan ditanggung dari transaksi jual beli properti atau rumah tersebut.
Nah, untuk mengetahui NJOP bangunan atau tanah, pemilik properti dapat melihatnya pada SPPT PBB.
Namun, kamu juga bisa melihatnya secara online dengan mudah dan praktis.
Lalu, bagaimana cara cek NJOP online tersebut?
Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Apa Itu NJOP?
Pengertian NJOP dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 234/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti.
Dengan kata lain, NJOP merupakan taksiran harga rumah dan bangunan yang dihitung berdasarkan luas dan zona rumah serta bangunannya.
Baca Juga:
10 Cara Cek NJOP Tanah untuk Berbagai Wilayah
Cara Menghitung NJOP
NJOP adalah harga rata-rata yang didapatkan dari hasil transaksi jual beli properti.
Nah, NJOP ini ditentukan berdasarkan perbandingan harga dengan objek lainnya yang sejenis.
Jadi, makin mahal harga pasaran rumah dan bangunan di suatu kawasan, makin tinggi pula nilai jualnya.
Berdasarkan UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, NJOP berfungsi sebagai dasar dari penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang wajib setor setiap tahunnya.
Apabila transaksi jual beli properti terjadi, NJOP akan ditentukan berdasarkan tiga hal, yaitu sebagai berikut:
1. Perbandingan dengan objek pajak lain yang sejenis
Penentuan nilai jual objek pajak bisa diperoleh dari perbandingan dengan objek pajak lain yang sejenis dan berdekatan secara letak dan sudah diketahui juga nilai jualnya.
2. NJOP pengganti
Cara ini untuk mendapatkan nilai jual objek pajak berdasarkan hasil pendapatan atau pemasukan dari objek pajak yang dinilai.
3. Nilai perolehan baru
Dengan cara ini, perlu menghitung terlebih dahulu total biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan objek pajak tersebut.
Namun, sebelum penentuan nilai jual objek pajak, kamu juga perlu melihat kondisi fisik dari bangunan objek pajak tersebut.
Jika terjadi penyusutan, total biaya yang sudah keluar untuk objek pajak harus dikurangi sesuai penyusutan kondisi fisik bangunan.
Biasanya NJOP ditetapkan untuk menghitung besaran pajak terutang, disesuaikan dengan kondisi objek pajak pada 1 Januari tahun pajak.
Artinya, besaran nilai jual objek pajak harus telah rampung sebelum 1 Januari tahun pajak.
Dengan demikian, fiskus dapat menetapkan berapa besaran PBB terutang atas tiap objek pajak yang ada di wilayahnya.
Melansir pajakku.com, berikut cara menghitung NJOP per meter:
- Luas tanah x NJOP/meter tanah = total harga tanah
- Luas bangunan x NJOP/meter bangunan = total harga bangunan
- Harga tanah + harga bangunan = nilai jual rumah
Kenaikan NJOP
Kementerian Keuangan menetapkan besaran nilai jual objek pajak setiap tiga tahun sekali.
Namun, di daerah tertentu yang berkembang sangat pesat dan mengakibatkan nilai jual naik signifikan, penetapan nilai jual objek pajak berlaku setahun sekali.
Misalnya, NJOP di Jakarta yang kerap melakukan penyesuaian kenaikan NJOP pada Juli 2018 dan April 2019 lalu.
Berikut ini besaran NJOP DKI Jakarta yang melansir dari online-pajak.
|
Kecamatan/Kota |
Terendah |
Tertinggi |
| Kebayoran Lama, Jakarta Selatan | Rp4.263.000/m² | Rp25.995.00/m² |
| Tebet, Jakarta Selatan | Rp2.925.000/m² | Rp22.005.000/m² |
| Pasar Rebo, Jakarta Timur | Rp2.640.000/m² | Rp3.745.000/m² |
| Cakung, Jakarta Timur | Rp2.779.000/m² | Rp11.523.000/m² |
| Tanah Abang, Jakarta Pusat | Rp2.508.000/m² | Rp109.420.000/m² |
| Gambir, Jakarta Pusat | Rp5.625.000/m² | Rp36.705.000/m² |
| Kebon Jeruk, Jakarta Barat | Rp2.779.000/m² | Rp18.663.000/m² |
| Taman Sari, Jakarta Barat | Rp6.805.000/m² | Rp35.463.000/m² |
| Penjaringan, Jakarta Utara | Rp1.032.000/m² | Rp21.063.000/m² |
| Cilincing, Jakarta Utara | Rp1.862.000/m² | Rp11.523.000/m² |
| Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu | Rp285.000/m² | Rp285.000/m² |
| Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu | Rp285.000/m² | Rp19.843.000/m² |
Untuk mengecek NJOP online, simak penjelasannya di bawah ini!
Cara Cek NJOP Online
Setelah memahami apa itu NJOP, penting untuk mengetahui cara cek NJOP online.
Kamu juga sebetulnya bisa mendatangi kantor kecamatan secara langsung.
Hanya saja, hal itu merepotkan apalagi jika kamu tak mempunyai waktu luang.
Namun, kamu tak perlu khawatir karena pada saat ini cek NJOP sangat mudah dan praktis.
Pasalnya, pemerintah sudah menyediakan layanan informasi NJOP online.
Melalui fitur layanan ini, kamu cukup mengakses situs resmi pemerintah provinsi (Pemprov) untuk melihat kisaran NJOP yang ingin kamu jual atau beli.
Pengecekan NJOP online salah satunya bisa dilakukan untuk objek pajak di wilayah DKI Jakarta.
Cara cek NJOP online:
- Buka situs Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta pada alamat bprd.jakarta.go.id.
- Setelah itu, klik download di samping tulisan lokasi pelayanan
- Terakhir, cari kumpulan regulasi Pajak Bumi dan Bangunan.
- Dalam laman tersebut ada link yang berisi regulasi terbaru terkait nilai jual objek pajak. Contohnya Pergub Nomor 37 Tahun 2019 yang berisi besaran harga objek pajak di wilayah DKI Jakarta yang berlaku selama tahun 2019.
Cek NJOP Online Bandung
Untuk Kota Bandung, cek NJOP sangatlah mudah.
Kamu hanya perlu mengunjungi situs Disyanjak Kota Bandung, institusi pemerintah daerah yang bertugas untuk mengelola penerimaan pajak daerah Kota Bandung.
Terkait NJOP, cek pada Sistem Informasi Pelayanan PBB BPPD.
Berikut cara cek NJOP online Bandung:
- Buka situs disyanjak-sipp/cek_njop2
- Masukkan NOP
- Jika sudah, klik Cari
- Selesai
Lalu bagaimana dengan wilayah lain?
Cek NJOP Online Kota Bekasi
Sebetulnya, hal serupa juga berlaku untuk daerah lain.
Kamu bisa cek NJOP online dengan mengakses laman pemerintah daerah tersebut.
Namun, kamu juga bisa mengeceknya via aplikasi yang sudah dikembangkan.
Contohnya adalah cek NJOP online Kota Bekasi.
Berikut adalah cek NJOP online Kota Bekasi:
- Unduh aplikasi “Info Pajak PBB Kota Bekasi” di Google Play Store atau App Store.
- Pilih “Info Pembayaran”.
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP).
- Muncul informasi lokasi objek pajak, NJOP bangunan tahun berjalan, dan catatan pembayaran.
Baca Juga:
Apa Itu NJOPTKP? Begini Pengertian dan Cara Menghitungnya!
Sementara itu, untuk cek NJOP online Kabupaten Tangerang dan lainnya, cek di situs pelayanan yang dikembangkan pemerintah daerah setempat.
***
Itulah cara cek NJOP online.
Cukup simpel ‘kan?
Selamat mencoba.
Simak tulisan menarik lainnya hanya di Panduan 99.co Indonesia.
Kunjungi www.99.co/id untuk menemukan hunian terbaik.
**gambar cover: Disyanjak Kota Bandung



