
Rumah tidak layak huni atau biasa disingkat RTLH, masih menjadi persoalan serius di Indonesia.
Faktor ekonomi jadi salah satu penyebab persoalan tersebut, di mana penghasilan masyarakat tidak sebanding dengan harga rumah layak.
Hal ini membuat banyak masyarakat kesulitan dalam memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal.
Sebagian dari mereka bahkan terpaksa tinggal di RTLH.
Berdasarkan data BPS di tahun 2019, faktanya 1 dari 2 rumah tangga di Indonesia masih tinggal di rumah yang tidak layak huni.
Ini tentu bertentangan dengan UU No.1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mana bertujuan untuk memberikan hunian layak untuk masyarakat Indonesia.
Narasi soal rumah layak huni atau tidak layak huni, barangkali sering kita dengar atau baca dalam pemberitaan di media massa.
Namun, apa itu RLTH? Lalu, bagaimana pula kriteria sebuah hunian dianggap tidak layak huni? Berikut ulasannya.
Apa Itu RTLH?
Dilansir dari laman Kementerian PUPR, RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan hunian nyaman dan aman.
Ciri dari RLTH adalah rumah tidak memiliki konstruksi bangunan yang laik, hingga luas rumah tidak sesuai standar perorangan.
Tinggal di hunian terkategori RLTH tentu sangat tidak dianjurkan, karena bisa membahayakan kesehatan dan keamanan penghuninya.
Baca juga: 16 Kriteria Rumah Sehat menurut Kemenkes yang Harus Dipenuhi
Kriteria Rumah Tidak Layak Huni
Foto: Perkim.id
Lantas, apa kriteria hunian yang terkategori RTLH?
Ada beberapa kriteria rumah tidak layak huni menurut Kemensos, Kementerian PUPR, dan beberapa lembaga terkait.
Dari beberapa pengertian yang ada, dapat disimpulkan bahwa RTLH memiliki beberapa kriteria, seperti:
- Konstruksi bangunan yang membahayakan
- Luas ruang kurang dari 9 m2 per orang
- Kurang mendapatkan pencahayaan alami (remang-remang atau gelap pada siang hari)
- Sirkulasi udara tidak baik (kurang ventilasi atau tidak ada ventilasi)
- Tingkat kelembapan tinggi
- Berlokasi di tengah daerah yang membahayakan
- Tidak tersuplai air bersih yang sesuai standar kesehatan
- Sanitasi buruk.
Singkatnya, semua kriteria di atas membuat sebuah hunian terkategori sebagai rumah tidak sehat dan berbahaya untuk ditinggali.
Penyebab Munculnya Fenomena RTLH
Tidak ada asap bila tidak api, fenomena banyaknya masyarakat yang tinggal di RTLH pun bukan tanpa sebab.
Seperti yang telah disebutkan, penyebab utama permasalahan RTLH adalah faktor krisis ekonomi yang meningkatkan angka kemiskinan.
Jumlah pengangguran pun melonjak karena menurunnya atau melemahnya produktivitas industri.
Dengan begitu, semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak mampu memiliki rumah layak huni.
Masih ada pula beberapa penyebab lain yang turut mendorong munculnya permasalahan tersebut, di antaranya:
1. Mobilitas Penduduk
Seperti diketahui, pusat aktivitas atau sektor-sektor lapangan pekerjaan lebih banyak tersedia di kawasan perkotaan.
Hal tersebut mendorong mobilitas penduduk untuk melakukan urbanisasi dari desa ke kota.
Melonjaknya jumlah penduduk di kota-kota besar meningkatkan gejala yang tidak diharapkan, seperti:
- Peningkatan jumlah angkatan kerja yang belum atau tidak dapat diserap dalam kesempatan kerja yang produktif
- Tidak memadainya fasilitas-fasilitas kehidupan
- Munculnya permukiman kumuh (RTLH) dengan berbagai tingkatannya
- Pencemaran lingkungan
- Timbulnya tekanan-tekanan sosial dan psikologis.
2. Kesenjangan Kota dan Desa
Meningkatnya persentase penduduk yang tinggal di perkotaan juga disebabkan oleh faktor-faktor lain.
Misalnya seperti kemunculan pusat-pusat pertumbuhan (growth centers) baru di beberapa wilayah, reklasifikasi beberapa desa menjadi kota, serta perluasan batas wilayah kota.
Dalam kurun waktu 1980–1990, beberapa kota di Indonesia telah diperluas dengan menambahkan beberapa desa.
Akibatnya, kota-kota itu mengalami lonjakan permintaan hunian, yang kadang tidak sebanding dengan ketersediaan lahan rumah.
Hal ini pun memunculkan RTLH di sudut-sudut permukiman kumuh.
3. Konsep Rumah Sangat Sederhana (RSS)
Konsep Rumah Sangat Sederhana (RSS) di tahun 1990-an, awalnya ditujukan untuk mempercepat ketersediaan rumah terjangkau bagi masyarakat di perkotaan.
RSS diawali dengan pembangunan rumah tipe 21 di atas lahan minimal seluas 72 m².
Dalam perkembangannya, rumah-rumah tersebut justru menjadi perumahan tidak layak huni karena kurangnya pengawasan dan pendampingan dari pihak terkait.
Baca juga: Seluk Beluk Rumah Sehat Sederhana yang Harus Diketahui
Cara Meningkatkan Kualitas RTLH
Apakah RTLH dapat ditingkatkan menjadi rumah layak huni? Tentu saja bisa, caranya dengan meningkatkan kualitasnya.
Karena itu, berikut cara meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi layak huni yang bisa dilakukan:
- Perbaikan komponen atau bagian rumah, mulai dari komponen penyangga utama (pondasi), dinding, hingga bagian atas atau atap rumah.
- Perluasan rumah sesuai standar luas ruangan per orang, bisa secara horizontal atau vertikal.
- Perawatan rutin dan berkala terhadap komponen bangunan yang mempunyai fungsi utama, seperti atap, dinding, pintu, jendela, jalur sanitasi, dan lain-sebagainya.
Perbaikan tersebut tentu membutuhkan dana yang besar.
Namun, pemerintah memiliki sejumlah solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR, untuk dapat tinggal di rumah layak huni.
Salah satunya adalah melalui program bedah rumah pemerintah.
Singkatnya, lewat program ini pemerintah memberikan bantuan uang tunai senilai Rp20 juta bagi masyarakat yang tinggal di RTLH, untuk meningkatkan kualitas huniannya.
Selain bedah rumah, pemerintah juga punya program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi, untuk mendorong para MBR agar bisa memiliki hunian layak huni dengan harga terjangkau.
Itulah tadi penjelasan tentang rumah yang tidak layak huni beserta cara meningkatkan kualitasnya.
Semoga artikel ini bermanfaat!