Sewa Ruko Bersertifikat Hak Milik di Panjang, Bandar Lampung
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman
1
Disewakan Ruko 2 Pintu di Dekat Pelabuhan Panjang
Panjang, Bandar LampungRuko disewakan di Panjang, Bandar Lampung, Lampung Spesifikasi lengkap: - LT 120m2 - LB 128m2 Harga sewa hanya Rp 30 Juta/ Tahun ------------------------------------------------------------ Ruko cocok untuk kantor perusahaan ekspedisi, pelayaran, hasil bumi, dll

Rudy
Golden Star Real Estate AgentJelajahi 99.co
Kecamatan di Bandar Lampung
Harga Mulai dari Rp 35 Juta / Tahun
Harga Mulai dari Rp 50 Juta / Tahun
Harga Mulai dari Rp 50 Juta / Tahun
Harga Mulai dari Rp 85 Juta / Tahun
Harga Mulai dari Rp 48 Juta / Tahun
Harga Mulai dari Rp 60 Juta / Tahun
Harga Mulai dari Rp 53 Juta / Tahun
Harga Mulai dari Rp 50 Juta / Tahun
Harga Mulai dari Rp 36 Juta / Tahun
Harga Mulai dari Rp 45 Juta / Tahun
Harga Mulai dari Rp 35 Juta / Tahun
Area di Bandar Lampung
Harga Mulai dari Rp 35 Juta / Tahun
Jual Ruko Bersertifikat SHM di Panjang, Bandar Lampung : Ada 1 SHM Ruko Terdekat di 99.co
Sewa ruko Panjang, Bandar Lampung adalah tempat ideal untuk memulai berbagai jenis usaha. Baik minimarket, showroom, kantor, atau agen. Bahkan, untuk pelaku bisnis online pun bisa memperluas pasar dengan buka ruko sebagai tempat usaha fisik. Apapun bisnis yang dijalankan, baik startup atau perusahaan besar yang ingin buka cabang. Maka sewa ruko di Panjang, Bandar Lampung adalah salah satu pilihan yang tepat.
Harga sewa ruko terdekat di Panjang, Bandar Lampung pun sangat bervariasi. Ada harga sewa ruko murah di Panjang, Bandar Lampung dengan harga di bawah Rp 200 juta per tahun, hingga di atas Rp 500 juta per tahun. Semua tergantung fasilitas, kemudahan akses yang ada di dalam ruko. Gunakan fitur filter di 99.co Indonesia. Dan dapatkan ruko yang bagus dan sesuai budget untuk segala keperluan Kamu.
Pertanyaan seputar Sewa Ruko Bersertifikat Hak Milik di Panjang, Bandar Lampung
Apa saja keuntungan membeli Ruko SHM?
Keuntungan membeli Ruko dengan SHM antara lain:
- Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
- Ruko dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
- Ruko dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
- Ruko dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batasan waktunya