Sewa Ruko Bersertifikat Hak Milik di Sananwetan, Blitar
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


8
Disewakan Ruko 2 Lantai Tengah Kota Blitar
Sananwetan, BlitarDisewakan Ruko di Sananwetan, Blitar, Jawa Timur. Memiliki luas tanah 48m2 dan bangunan 96m2. Harga sewa Rp 40 Juta/ Tahun. SHM 4 menit ke Stasiun Blitar, 10 menit ke Terminal Blitar ------------------------------------------------------------ RUKO 2 LANTAI STRATEGIS TENGAH KOTA BLITAR Sewa Ruko JL KALIMANTAN - Blitar LT 48 LB 96 KM 1 Dimensi 4 x 12 Listrik 1300 Rp 40.000.000 SHM Hadap Timur Disewakan ruko 2 lantai strategis di pusat Kota Blitar, Jl. Raya Kalimantan, Sananwetan. Luas tanah 48 m², luas bangunan 96 m², dimensi 4 x 12 hadap timur, listrik 1300W, air PDAM, sertifikat SHM. Dekat RSUD Mardi Waluyo, cocok untuk kuliner, cafe, minimarket, apotek, laundry, dan berbagai usaha lainnya. Harga sewa Rp40 juta/tahun.

PUTUT (KCBI)
Brighton Warrior Joyoboyo, KediriJelajahi 99.co
Kecamatan di Blitar
Area di Blitar
Jual Ruko Bersertifikat SHM di Sananwetan, Blitar : Ada 1 SHM Ruko Terdekat di 99.co
Sewa ruko Sananwetan, Blitar adalah tempat ideal untuk memulai berbagai jenis usaha. Baik minimarket, showroom, kantor, atau agen. Bahkan, untuk pelaku bisnis online pun bisa memperluas pasar dengan buka ruko sebagai tempat usaha fisik. Apapun bisnis yang dijalankan, baik startup atau perusahaan besar yang ingin buka cabang. Maka sewa ruko di Sananwetan, Blitar adalah salah satu pilihan yang tepat.
Harga sewa ruko terdekat di Sananwetan, Blitar pun sangat bervariasi. Ada harga sewa ruko murah di Sananwetan, Blitar dengan harga di bawah Rp 200 juta per tahun, hingga di atas Rp 500 juta per tahun. Semua tergantung fasilitas, kemudahan akses yang ada di dalam ruko. Gunakan fitur filter di 99.co Indonesia. Dan dapatkan ruko yang bagus dan sesuai budget untuk segala keperluan Kamu.
Pertanyaan seputar Sewa Ruko Bersertifikat Hak Milik di Sananwetan, Blitar
Apa saja keuntungan membeli Ruko SHM?
Keuntungan membeli Ruko dengan SHM antara lain:
- Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
- Ruko dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
- Ruko dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
- Ruko dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batasan waktunya