Sewa Ruko Bersertifikat Hak Milik di Bumiayu, Brebes
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman
1
Disewakan Ruko di Bumiayu (Pw001559c)
Bumiayu, BrebesRuko disewakan di Bumiayu, Brebes LT 90m2 / LB 90m2 Area ramai, sangat sesuai untuk kebutuhan komersial. ------------------------------------------------------------ Ruko di Bumiayu. Dapatkan ruko yang asri ini, disewakan menghadirkan lingkungan fasilitas yang lengkap, cocok untuk Anda yang menginginkan hunian nyaman. Spesifikasi Utama Properti: - Kamar Mandi: 1 - Sertifikat: SHM - Sertifikat Hak Milik - Daya Listrik: 900 W Fitur unggulan: - Bebas Banjir. - Lokasi dipusat kota. - Akses Jalan Muat 2 Mobil. - Lokasi Strategis. Berlokasi di Bumiayu, ruko ini memberikan kemudahan akses ke berbagai fasilitas menarik. Kontak segera untuk informasi lebih lanjut!

Subi
EASTONS PURWOKERTOJelajahi 99.co
Kecamatan di Brebes
Harga Mulai dari Rp 65 Juta / Tahun
Area di Brebes
Jual Ruko Bersertifikat SHM di Bumiayu, Brebes : Ada 1 SHM Ruko Terdekat di 99.co
Sewa ruko Bumiayu, Brebes adalah tempat ideal untuk memulai berbagai jenis usaha. Baik minimarket, showroom, kantor, atau agen. Bahkan, untuk pelaku bisnis online pun bisa memperluas pasar dengan buka ruko sebagai tempat usaha fisik. Apapun bisnis yang dijalankan, baik startup atau perusahaan besar yang ingin buka cabang. Maka sewa ruko di Bumiayu, Brebes adalah salah satu pilihan yang tepat.
Harga sewa ruko terdekat di Bumiayu, Brebes pun sangat bervariasi. Ada harga sewa ruko murah di Bumiayu, Brebes dengan harga di bawah Rp 200 juta per tahun, hingga di atas Rp 500 juta per tahun. Semua tergantung fasilitas, kemudahan akses yang ada di dalam ruko. Gunakan fitur filter di 99.co Indonesia. Dan dapatkan ruko yang bagus dan sesuai budget untuk segala keperluan Kamu.
Pertanyaan seputar Sewa Ruko Bersertifikat Hak Milik di Bumiayu, Brebes
Apa saja keuntungan membeli Ruko SHM?
Keuntungan membeli Ruko dengan SHM antara lain:
- Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
- Ruko dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
- Ruko dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
- Ruko dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batasan waktunya