+ Pasang Iklan Gratis
/

Sewa Ruko Bersertifikat PPJB di Karang Tengah, Tangerang

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

6

Ruko
Rp 155 Juta/Tahun

Disewakan Ruko Bisnis di Karang Tengah Tangerang Harga Sewa Menarik Bisa Nego

Karang Tengah, Tangerang
2
LT75 m²
LB130 m²
Stasiun Tangerang0,4 km
Stasiun Batu Ceper4,2 km
UNM (Universitas Nusa Mandiri) Kampus Tangerang0,6 km
Sekolah Tinggi Manajemen Informatika Dan Komputer (STMIK)0,7 km
RS Hermina Tangerang1,2 km
RS EMC Tangerang2,2 km

Disewakan unit Ruko di Karang Tengah, Tangerang, Banten. Memiliki luas tanah 75m2, luas bangunan 130m2. Harga Rp 155 Juta/ Tahun. Siap untuk pengembangan bisnis. ------------------------------------------------------------ Dkt tol karang tengah Dkt rs mayapada Dkt pom bensin sell (helen)

Gama

Gama

Era Fiesta Metland
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Sewa Ruko Bersertifikat PPJB di Karang Tengah, Tangerang

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Kecamatan di Tangerang

Sewa Ruko PPJB di Cisauk

Harga Mulai dari Rp 50 Juta / Tahun

Sewa Ruko PPJB di Pagedangan

Harga Mulai dari Rp 75 Juta / Tahun

Sewa Ruko PPJB di Legok

Harga Mulai dari Rp 32 Juta / Tahun

Sewa Ruko PPJB di Tangerang

Harga Mulai dari Rp 28 Juta / Tahun

Sewa Ruko PPJB di Cipondoh

Harga Mulai dari Rp 30 Juta / Tahun

Sewa Ruko PPJB di Kosambi

Harga Mulai dari Rp 40 Juta / Tahun

Sewa Ruko PPJB di Karawaci

Harga Mulai dari Rp 26,5 Juta / Tahun

Sewa Ruko PPJB di Kelapa Dua

Harga Mulai dari Rp 35 Juta / Tahun

Area di Tangerang

Jual Ruko Bersertifikat PPJB di Karang Tengah, Tangerang : Ada 1 PPJB Ruko Terdekat di 99.co

Ada banyak pilihan tempat untuk bisnis. Namun sewa ruko Karang Tengah, Tangerang adalah pilihan yang banyak diminati. 99.co Indonesia memiliki 1 properti sewa ruko di Karang Tengah, Tangerang untuk segala keperluan. Pilihlah sewa ruko di Karang Tengah, Tangerang dengan lokasi yang bagus dan mudah dijangkau pelanggan. Karena, lokasi adalah satu faktor penting untuk menunjang bisnis. Hal ini sangat penting, khususnya bagi pemilik usaha kecil dan menengah (UMKM). Dimana bisnisnya menggunakan ruko untuk menjangkau pelanggan.

Sewa ruko Karang Tengah, Tangerang adalah tempat ideal untuk memulai berbagai jenis usaha. Baik minimarket, showroom, kantor, atau agen. Bahkan, untuk pelaku bisnis online pun bisa memperluas pasar dengan buka ruko sebagai tempat usaha fisik. Apapun bisnis yang dijalankan, baik startup atau perusahaan besar yang ingin buka cabang. Maka sewa ruko di Karang Tengah, Tangerang adalah salah satu pilihan yang tepat.

Harga sewa ruko terdekat di Karang Tengah, Tangerang pun sangat bervariasi. Ada harga sewa ruko murah di Karang Tengah, Tangerang dengan harga di bawah Rp 200 juta per tahun, hingga di atas Rp 500 juta per tahun. Semua tergantung fasilitas, kemudahan akses yang ada di dalam ruko. Gunakan fitur filter di 99.co Indonesia. Dan dapatkan ruko yang bagus dan sesuai budget untuk segala keperluan Kamu.

Pertanyaan seputar Sewa Ruko Bersertifikat PPJB di Karang Tengah, Tangerang

Dimana saya bisa dapat sewa Ruko sertifikat PPJB di Karang Tengah, Tangerang?

Kamu bisa dapatkan properti Ruko bersertifikat PPJB di Karang Tengah, Tangerang hanya di 99.co Indonesia. Disini terdapat 1 unit Ruko yang bisa kamu pilih.

Apa saja syarat agar properti bisa dijual dengan PPJB?

Properti harus memenuhi kepastian status kepemilikan tanah, hal-hal yang diperjanjikan, rencana penggunaan tanah, ketersediaan sarana utilitas umum, dan minimal 20% keterbangunan.

Apa saja jenis PPJB yang ada?

Ada PPJB belum lunas dan PPJB lunas. PPJB belum lunas untuk properti yang pembayarannya belum selesai. PPJB lunas untuk properti yang sudah lunas tapi belum bisa dibuat AJBya.

Apakah PPJB diatur dalam suatu peraturan?

PPJB tidak diatur secara khusus dalam peraturan. Namun dijelaskan dalam PP No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.

Apa perbedaan PPJB dan AJB?

PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat sendiri oleh para pihak. Sedangkan AJB adalah dokumen autentik karena dibuat oleh PPAT. AJB menunjukkan bukti peralihan hak atas tanah/bangunan, PPJB tidak.