Jual Pabrik Bersertifikat Hak Milik di Tanjungkerta, Sumedang
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman
1
Pabrik
Semi-Furnished
Rp 125 Juta
Cicilan mulai Rp 459 ribu/bulanPabrik Usaha Dijual di Tanjungkerta Sumedang LT 1360m2 & LB 120m2
Tanjungkerta, SumedangLT1360 m²
LB120 m²
Pabrik komersial dijual di kawasan Tanjungkerta, Sumedang. Spesifikasi: Luas tanah 1360m2 dan bangunan 120m2. Area strategis! Harga Rp 125 Juta ------------------------------------------------------------ HARGA 125 JT NETT PABRIK LENGKAP MESIN SAWMILL - TANAH 1360 SHM Truk colt diesel bisa masuk halaman ato sampai depan mesin gergaji . Letak tanah/ pabrik kami nempel jln aspal hotmix .

Tris Gold Property
Gold property indonesia1
Jelajahi 99.co
Kecamatan di Sumedang
Jual Pabrik Hak Milik di Sumedang Selatan
Harga Mulai dari Rp 45 Miliar
Jual Pabrik Hak Milik di Rancakalong
Harga Mulai dari Rp 6,7 Miliar
Area di Sumedang
Jual Pabrik Bersertifikat SHM di Tanjungkerta, Sumedang : Ada 1 SHM Pabrik Terdekat di 99.co
Apakah Kamu sedang mencari jual Pabrik dengan SHM di Tanjungkerta, Sumedang? 99.co Indonesia memiliki 1 Pabrik dengan SHM. Banyak pilihan lokasi strategis dan dekat dengan pusat keramaian kota. Kamu bisa pilih juga yang aksesnya mudah ke tol dan stasiun.
Dapatkan informasi lengkap tentang spesifikasi, fasilitas, dan foto lengkapnya. Kamu bisa dapatkan jual Pabrik dengan SHM Tanjungkerta, Sumedang hanya di 99.co Indonesia. Kamu juga bisa langsung bernegosiasi dengan pemilik soal harga jual Pabrik dengan SHM.
Segera miliki Pabrik dengan SHM di Tanjungkerta, Sumedang sekarang juga. Gunakan fitur filter untuk permudah proses pencarian Pabrik dengan SHM di 99.co Indonesia. Kamu bisa filter berdasarkan harga, fasilitas hingga lokasi Pabrik idaman. Tunggu apa lagi? #segampangitu cari Pabrik dengan SHM di 99.co Indonesia.
Pertanyaan seputar Jual Pabrik Bersertifikat Hak Milik di Tanjungkerta, Sumedang
Apa saja keuntungan membeli Pabrik SHM?
Keuntungan membeli Pabrik dengan SHM antara lain:
- Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
- Pabrik dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
- Pabrik dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
- Pabrik dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batasan waktunya
Bagaimana cara mengecek keaslian SHM?
Kamu dapat mengecek keaslian SHM secara online melalui situs resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Atau bisa juga cek keaslian SHM secara langsung di kantor BPN terdekat. Pegawai BPN akan mengecek keaslian sertifikat melalui nomor registrasi dan bentuk fisik.
Bagaimana cara menemukan jual Pabrik dengan SHM di Tanjungkerta, Sumedang yang tepat untuk saya?
Kamu dapat menggunakan fitur filter di 99.co Indonesia untuk mencari Pabrik dengan SHM yang sesuai dengan kebutuhan Kamu. Filter berdasarkan harga, fasilitas, dan lokasi untuk menemukan properti idaman Kamu dengan mudah.
Apakah saya bisa bernegosiasi langsung dengan pemilik saat ingin jual Pabrik dengan SHM?
Ya. Di 99.co Indonesia Kamu dapat langsung bernegosiasi dengan pemilik mengenai harga jual Pabrik dengan SHM di Tanjungkerta, Sumedang. Sehingga Kamu bisa mendapatkan kesepakatan terbaik.
Bagaimana saya bisa memastikan bahwa Pabrik dengan SHM di Tanjungkerta, Sumedang bebas dari sengketa?
Pastikan Kamu memeriksa kelengkapan berkas dan keabsahan sertifikat tanah sebelum melakukan transaksi. Kamu juga bisa meminta bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk proses ini
Apa saja fasilitas yang biasanya tersedia di Pabrik dengan SHM di Tanjungkerta, Sumedang?
Fasilitas yang tersedia bervariasi tergantung pada Pabrik dan lokasi. Namun umumnya termasuk akses ke pusat perbelanjaan, sekolah, dan transportasi umum. Informasi lengkap tentang fasilitas dapat dilihat pada listing properti di 99.co Indonesia.
Bagaimana proses pembelian Pabrik dengan SHM di Tanjungkerta, Sumedang di 99.co Indonesia?
Proses pembelian dimulai dengan pencarian properti menggunakan filter, dilanjutkan dengan negosiasi harga dengan pemilik, dan diakhiri dengan penyelesaian transaksi dan pengurusan dokumen kepemilikan.