+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Rumah Bersertifikat Akta Jual Beli di Ciputat, Tangerang Selatan

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

9

Rumah
Tanpa Perantara
Siap Huni
Iklan Baru
Bisa Nego

DIJUAL RUMAH 1 LANTAI LT 300 M² DI CIPUTAT – Rp1,8 M NEGO

Ciputat, Tangerang Selatan
4
2
LT300 m²
LB249 m²

DIJUAL RUMAH 1 LANTAI LT 300 M² DI CIPUTAT – Rp1,8 M NEGO Rumah dengan tanah luas, halaman, dan lokasi strategis di Sawah Lama, Ciputat, Tangerang Selatan Cocok untuk tempat tinggal keluarga maupun investasi jangka panjang. SPESIFIKASI Luas Tanah: 300 m² Luas Bangunan: 250 m² Lebar muka: ±14 meter Bangunan: 1 lantai Kamar Tidur: 4 Kamar Mandi: 2 Ruang Tamu Ruang Keluarga Dapur Carport muat 2 mobil Halaman Listrik PLN Token 2.200 VA Air sumur bor, jernih dan bukan AM Pompa air termasuk Toren air tersedia Tidak pernah banjir, posisi rumah relatif tinggi LOKASI STRATEGIS Berada di Kelurahan Sawah Lama, Ciputat, Tangerang Selatan, dengan lokasi yang dekat ke berbagai fasilitas penting: ±7 menit ke Stasiun Jurang Mangu ±7 menit ke Bintaro Jaya Xchange (BXc) ±10 menit ke Kampus UIN ±2 menit ke RS Cinta Kasih Memiliki area tanah yang luas dengan halaman dan bangunan yang cukup besar, sehingga masih memberikan ruang untuk berbagai kebutuhan keluarga. HARGA Rp1.800.000.000 - NEGO Untuk informasi lebih lanjut, detail legalitas, lokasi lengkap, atau untuk menjadwalkan survei: Firman WhatsApp: +62 877-8701-xxxx Footnote: Beberapa foto pada listing telah diperbaiki menggunakan AI untuk membantu memperjelas tampilan dan memberikan visualisasi ruangan yang lebih clean. Perbaikan hanya dilakukan pada elemen barang/furnitur dan tidak mengubah struktur bangunan rumah.

DN

Dimas E. Nugraha

Pemilik Properti
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Rumah Bersertifikat Akta Jual Beli di Ciputat, Tangerang Selatan

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Rumah Bersertifikat AJB di Ciputat, Tangerang Selatan : Ada 1 AJB Rumah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Rumah sertifikat AJB di Ciputat, Tangerang Selatan. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Rumah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Rumah sertifikat AJB di Ciputat, Tangerang Selatan, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Rumah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Rumah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Rumah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Rumah Bersertifikat Akta Jual Beli di Ciputat, Tangerang Selatan

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia