Jual Rumah Bersertifikat Akta Jual Beli di Ciputat, Tangerang Selatan
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


9
DIJUAL RUMAH 1 LANTAI LT 300 M² DI CIPUTAT – Rp1,8 M NEGO
Ciputat, Tangerang SelatanDIJUAL RUMAH 1 LANTAI LT 300 M² DI CIPUTAT – Rp1,8 M NEGO Rumah dengan tanah luas, halaman, dan lokasi strategis di Sawah Lama, Ciputat, Tangerang Selatan Cocok untuk tempat tinggal keluarga maupun investasi jangka panjang. SPESIFIKASI Luas Tanah: 300 m² Luas Bangunan: 250 m² Lebar muka: ±14 meter Bangunan: 1 lantai Kamar Tidur: 4 Kamar Mandi: 2 Ruang Tamu Ruang Keluarga Dapur Carport muat 2 mobil Halaman Listrik PLN Token 2.200 VA Air sumur bor, jernih dan bukan AM Pompa air termasuk Toren air tersedia Tidak pernah banjir, posisi rumah relatif tinggi LOKASI STRATEGIS Berada di Kelurahan Sawah Lama, Ciputat, Tangerang Selatan, dengan lokasi yang dekat ke berbagai fasilitas penting: ±7 menit ke Stasiun Jurang Mangu ±7 menit ke Bintaro Jaya Xchange (BXc) ±10 menit ke Kampus UIN ±2 menit ke RS Cinta Kasih Memiliki area tanah yang luas dengan halaman dan bangunan yang cukup besar, sehingga masih memberikan ruang untuk berbagai kebutuhan keluarga. HARGA Rp1.800.000.000 - NEGO Untuk informasi lebih lanjut, detail legalitas, lokasi lengkap, atau untuk menjadwalkan survei: Firman WhatsApp: +62 877-8701-xxxx Footnote: Beberapa foto pada listing telah diperbaiki menggunakan AI untuk membantu memperjelas tampilan dan memberikan visualisasi ruangan yang lebih clean. Perbaikan hanya dilakukan pada elemen barang/furnitur dan tidak mengubah struktur bangunan rumah.
Dimas E. Nugraha
Pemilik PropertiJelajahi 99.co
Kecamatan di Tangerang Selatan
Area di Tangerang Selatan
Jual Rumah Bersertifikat AJB di Ciputat, Tangerang Selatan : Ada 1 AJB Rumah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Rumah Bersertifikat Akta Jual Beli di Ciputat, Tangerang Selatan
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
