+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Rumah Bersertifikat Akta Jual Beli di Serpong, Tangerang Selatan

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

5

Rumah
Iklan Baru

Dijual Murah Rumah Siap Huni di Ciater Serpong Tangerang Selatan

Serpong, Tangerang Selatan
1
1
LT200 m²
LB115 m²
Stasiun Rawa Buntu2,1 km
Stasiun Serpong3,2 km
Tol Serpong2,2 km
International University Liaison Indonesia1,4 km
SMK Kesehatan Riksa Indrya2,3 km
Pasar Modern BSD2,1 km

Rasakan gaya hidup nyaman di Serpong Tangerang Selatan. Rumah ini memiliki akses mudah. Spesifikasi: LT: 200m2 LB: 115m2 KT: 1 KM: 1 Lokasi strategis 6 menit ke Stasiun Rawa Buntu, 6 menit ke Tol Serpong, 9 menit ke Stasiun Serpong Harga: Rp 1,35 Miliar ------------------------------------------------------------ DIJUAL CEPAT - RUMAH 2 LANTAI + ROOFTOP Ciater, Serpong - Tangerang Selatan LT 200 m² | LB 115 m² - Sisa tanah belakang ±112 m² - 1 KT | 1 KM - Dapur & laundry room - Rooftop + gazebo - Gazebo depan - Carport 2 mobil - Kanopi & pagar - Sumur bor - Listrik 1.300 & 450 VA - AJB, proses pengukuran BPN Tol JORR ±5 menit Stasiun Rawa Buntu ±10 menit Dekat UNPAM & pusat pemerintahan Tangsel Lingkungan sejuk & asri Rp 1,350M - NEGO sampai jadi #martinsec

antonhartarto4149

antonhartarto4149

LinkTown

Iklan Ini Sedang Tidak Tersedia

10

Rumah
Bisa Nego

Dijual Rmh di Delatinos BSD

Serpong, Tangerang Selatan
3
3
LT144 m²
LB110 m²

Dijual Rmh di Delatinos BSD Luas tanah 144m (8 X 18m) Luas bangunan 110m 2 lantai 1 kamar tidur utama, 1 kamar anak 1 kamar tamu 1 kamar pembantu 3 kamar mandi 1 ruang laundry Plus ruang tamu, ruang keluarga & dapur Plus taman depan, taman belakang, parkiran & ruang samping Sdh AJB Jual 2,3 M nego Hub. Anna Reni Solid Pro 089624302719 081280934907

A. Reni

A. Reni

Solid Property
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Rumah Bersertifikat Akta Jual Beli di Serpong, Tangerang Selatan

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Rumah Bersertifikat AJB di Serpong, Tangerang Selatan : Ada 1 AJB Rumah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Rumah sertifikat AJB di Serpong, Tangerang Selatan. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Rumah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Rumah sertifikat AJB di Serpong, Tangerang Selatan, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Rumah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Rumah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Rumah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Rumah Bersertifikat Akta Jual Beli di Serpong, Tangerang Selatan

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia