Jual Rumah Bersertifikat Hak Pakai di Jelupang, Tangerang
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


10
Rumah
Rp 516 Juta
Cicilan mulai Rp 1,89 juta/bulan48%
lebih hematdari properti serupaLelang Komplek Regensi Melati Mas Jelupang Bsd Tangsel
Jelupang, Tangerang2
1
LT60 m²
LB45 m²
Stasiun Sudimara4,6 km
Stasiun Rawa Buntu4,6 km
Tol Serpong3,9 km
SMA Islam Al-Azhar BSD1,7 km
BINUS Serpong1,7 km
RS Pondok Indah Bintaro1,6 km
Rumah dijual dengan desain modern minimalis di Tangerang. Tampilan bagus dengan bagian dalam fungsional. Harga: Rp 516 Juta Spesifikasi: 2 KT, 1 KM, LT 60m2 Lokasi: Jelupang, Tangerang, Banten Cocok untuk keluarga yang mengutamakan kenyamanan. ------------------------------------------------------------ Lelang bank Komplek Regensi Melati Mas Jelupang Bsd Tangsel. cash only harga limit. no KPR

Muhamad Rizki
Promex Pioneer1
Jelajahi 99.co
Jual Rumah Bersertifikat Hak Pakai di Jelupang, Tangerang : Ada 1 Hak Pakai Rumah Terdekat di 99.co
Jika Anda sedang mencari informasi tentang jual Rumah bersertifikat hak pakai di Jelupang, Tangerang. Maka 99.co Indonesia Solusinya. Kami memiliki 1 bersertifikat hak pakai yang bisa kamu pilih. Properti Rumah dengan sertifikat hak pakai di Jelupang, Tangerang sangat cocok untuk berbagai kebutuhan. Mulai dari akomodasi untuk pekerja, tempat tinggal sementara, atau fasilitas umum/perusahaan.
Kamu dapat gunakan fitur filter pencarian 99.co Indonesia untuk dapatkan Rumah yang harganya sesuai budget. Kamu bisa filter juga berdasarkan fasilitas hingga lokasi Rumah bersertifikat hak pakai yang diinginkan.
Segera miliki Rumah bersertifikat hak pakai di Jelupang, Tangerang sekarang juga. Gunakan fitur filter untuk permudah proses pencarian Rumah sertifikat hak pakai di 99.co Indonesia. Tunggu apa lagi? #segampangitu cari Rumah dengan sertifikat hak pakai di 99.co Indonesia.
Pertanyaan seputar Jual Rumah Bersertifikat Hak Pakai di Jelupang, Tangerang
Apa itu Rumah bersertifikat hak pakai?
Hak pakai, berdasarkan Pasal 41 Undang-undang (UU) Pokok Agraria. Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain
Apakah Rumah sertifikat hak pakai bisa diperpanjang atau diperbarui?
Ya. Rumah sertifikat hak pakai di [lokasi] dapat diperpanjang atau diperbarui. Tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 55 UU Pokok Agraria. Hak pakai diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, atau diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu
Apa yang menyebabkan hapus/hilangnya hak pakai?
Hak pakai dapat hilang karena berbagai alasan, seperti berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya, pembatalan hak oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktu berakhir, pelepasan secara sukarela oleh pemegang hak sebelum jangka waktu berakhir, pencabutan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 1961, penelantaran, dan kehancuran tanah
Apa saja fasilitas yang biasanya tersedia di Rumah sertifikat hak pakai di [lokasi]?
Fasilitas yang tersedia bervariasi tergantung pada Rumah dan lokasi. Namun umumnya termasuk akses ke pusat perbelanjaan, sekolah, dan transportasi umum. Informasi lengkap tentang fasilitas dapat dilihat pada listing properti di 99.co Indonesia.
