+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Rumah Bersertifikat PPJB di Cempaka Putih, Jakarta Pusat

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

9

Rumah
Semi-Furnished
Rp 5,7 Miliar
12%
lebih hematdari properti serupa
-3%
Harga Turun dariRp 5,9 Miliar
Cicilan mulai Rp 20,9 juta/bulan

Turun Harga Rumah Hook 300 Meter Dekat Halte Busway dan Akses Tol Rumah Tua di Cempaka Putih Timur

Cempaka Putih, Jakarta Pusat
6
4
LT309 m²
LB235 m²
Stasiun LRT Equestrian1,8 km
Stasiun LRT Velodrome2,2 km
UJ (Universitas Jayabaya)0,2 km
UNIJA (Universitas Jakarta)0,4 km
RS Islam Jakarta Cempaka Putih1,3 km
RSKB Columbia Asia Pulomas1,8 km

Properti kelas atas dijual dengan fitur lengkap di dalamnya! Lokasi: Cempaka Putih, Jakarta Pusat Spesifikasi Unit: LT: 309m2 LB: 235m2 KT: 6 KM: 4 Rasakan kenyamanan sejati di rumah Anda sendiri. 1 menit ke Halte Jaya Baya, 1 menit ke Halte Pulo Mas Bypass, 2 menit ke Halte Kayu Putih Rawasari ------------------------------------------------------------ Rumah hook di pusat kota jakarta rumah tua di cempaka putih timur Satu pintu akses kluar masuk komplek 4 security penjagaan Ruas jalan lebar muat 4 mobil Baru selesai pengaspalan sluruh jalan komplek kawasan K1 ,bisa bangun ruko,hotel,kantor dll minimal 4 lantai Bebas Banjir Pengawasan cctv komplek menyeluruh Akses depan jalan tol layang A yani bypass Material bangunan full bata merah + beton bukan baja ringan ataupun hebel Akses di tengah kota jakarta kemanapun dekat (RS,mall,pasar,cafe,jalan raya,apotek,kampus,toll tinggal melangkah) TK,tempat ibadah ada d dalam komplek blue print komplek bisa jadi perkantoran/niaga 4 lantai LT 309 m2 LB 235 m2 6 KT 4 KM ruang tamu luas ruang keluarga nyaman ruang makan privat ruang dapur besar tempat nyuci dan jemur ada tempatnya sendiri air PAM air tanah tersedia jet pump PLN pasca bayar bukan token Fasilitas internet first media under ground fiber optik/indi home,indovision dll tersedia 2 parkiran mobil didalam 6 parkiran motor diluar bisa 4 mobil parkir

Ariesanty

Ariesanty

GadingPro Synergy
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Rumah Bersertifikat PPJB di Cempaka Putih, Jakarta Pusat

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Rumah Bersertifikat PPJB di Cempaka Putih, Jakarta Pusat : Ada 1 PPJB Rumah Terdekat di 99.co

Kamu bisa jual Rumah bersertifikat PPJB di Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan aman dan nyaman lewat sistem Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB adalah kesepakatan awal mengikat antara penjual dan calon pembeli Rumah. Terutama untuk kamu yang cari jual Rumah sertifikat PPJB di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Isinya mencakup komitmen transaksi dari kedua pihak. Meski PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat secara bawah tangan, tapi banyak manfaatnya bagi penjual dan pembeli. Bagi penjual, PPJB bisa mengamankan komitmen calon pembeli agar Rumah tidak dibeli orang lain. Sementara bagi pembeli, PPJB menjaga agar properti incarannya tidak diserobot orang lain. PPJB umumnya dibuat untuk transaksi Rumah masih dalam konstruksi atau pembayaran bertahap. Jadi, manfaatnya terasa bagi kedua pihak. Saat ini ada 1 Rumah berkualitas di Cempaka Putih, Jakarta Pusat yang dijual dengan sistem PPJB melalui 99.co Indonesia. Pastikan Kamu mendapatkan Rumah idaman dengan proses aman dan nyaman lewat PPJB.

Pertanyaan seputar Jual Rumah Bersertifikat PPJB di Cempaka Putih, Jakarta Pusat

Dimana saya bisa dapat jual Rumah sertifikat PPJB di Cempaka Putih, Jakarta Pusat?

Kamu bisa dapatkan properti Rumah bersertifikat PPJB di Cempaka Putih, Jakarta Pusat hanya di 99.co Indonesia. Disini terdapat 1 unit Rumah yang bisa kamu pilih.

Apa saja syarat agar properti bisa dijual dengan PPJB?

Properti harus memenuhi kepastian status kepemilikan tanah, hal-hal yang diperjanjikan, rencana penggunaan tanah, ketersediaan sarana utilitas umum, dan minimal 20% keterbangunan.

Apa saja jenis PPJB yang ada?

Ada PPJB belum lunas dan PPJB lunas. PPJB belum lunas untuk properti yang pembayarannya belum selesai. PPJB lunas untuk properti yang sudah lunas tapi belum bisa dibuat AJBya.

Apakah PPJB diatur dalam suatu peraturan?

PPJB tidak diatur secara khusus dalam peraturan. Namun dijelaskan dalam PP No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.

Apa perbedaan PPJB dan AJB?

PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat sendiri oleh para pihak. Sedangkan AJB adalah dokumen autentik karena dibuat oleh PPAT. AJB menunjukkan bukti peralihan hak atas tanah/bangunan, PPJB tidak.