+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Rumah Bersertifikat PPJB di Kartini, Jakarta Pusat

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

7

Rumah

Rumah 2 Lantai Pinggir Jalan , Selatan, Lebar 6,Siap Huni

Kartini, Jakarta Pusat
5
2
LT96 m²
LB168 m²
STTRIL (STT Reformed Injili Internasional)0,2 km
RS Islam Jakarta Cempaka Putih3,8 km
RSUD Tarakan Jakarta4,2 km

Properti dijual dengan arsitektur modern minimalis di Jakarta Pusat. Eksterior bagus dengan interior fungsional. Harga: Rp 2,5 Miliar Spesifikasi: 5 KT, 2 KM, LT 96m2 Lokasi: Kartini, Jakarta Pusat, DKI Jakarta Pas untuk keluarga pencinta kenyamanan. ------------------------------------------------------------ Dijual rumah kartini LT: 96 m2 LB: 168 m2 KT: 6 KM: 2 - Jumlah lantai: 2 lt - Dimensi: pxL 6,5 x 18 - Hadap: Selatan - Surat : AJB, kalau minat bs di ajukan jadi SHM - Daya Listrik : 2200 W - Air: Pam - Telepon Kelebihan: Akses jln 2 mobil Sdh renov Dekat pasar, rmh skt, stasiun kereta, mangga bsr, pasar baru Bisa utk usaha dan kost2an HARGA : 2,5 M nego

Aina

Aina

Asia One Property
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Rumah Bersertifikat PPJB di Kartini, Jakarta Pusat

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Rumah Bersertifikat PPJB di Kartini, Jakarta Pusat : Ada 1 PPJB Rumah Terdekat di 99.co

Kamu bisa jual Rumah bersertifikat PPJB di Kartini, Jakarta Pusat dengan aman dan nyaman lewat sistem Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB adalah kesepakatan awal mengikat antara penjual dan calon pembeli Rumah. Terutama untuk kamu yang cari jual Rumah sertifikat PPJB di Kartini, Jakarta Pusat. Isinya mencakup komitmen transaksi dari kedua pihak. Meski PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat secara bawah tangan, tapi banyak manfaatnya bagi penjual dan pembeli. Bagi penjual, PPJB bisa mengamankan komitmen calon pembeli agar Rumah tidak dibeli orang lain. Sementara bagi pembeli, PPJB menjaga agar properti incarannya tidak diserobot orang lain. PPJB umumnya dibuat untuk transaksi Rumah masih dalam konstruksi atau pembayaran bertahap. Jadi, manfaatnya terasa bagi kedua pihak. Saat ini ada 1 Rumah berkualitas di Kartini, Jakarta Pusat yang dijual dengan sistem PPJB melalui 99.co Indonesia. Pastikan Kamu mendapatkan Rumah idaman dengan proses aman dan nyaman lewat PPJB.

Pertanyaan seputar Jual Rumah Bersertifikat PPJB di Kartini, Jakarta Pusat

Dimana saya bisa dapat jual Rumah sertifikat PPJB di Kartini, Jakarta Pusat?

Kamu bisa dapatkan properti Rumah bersertifikat PPJB di Kartini, Jakarta Pusat hanya di 99.co Indonesia. Disini terdapat 1 unit Rumah yang bisa kamu pilih.

Apa saja syarat agar properti bisa dijual dengan PPJB?

Properti harus memenuhi kepastian status kepemilikan tanah, hal-hal yang diperjanjikan, rencana penggunaan tanah, ketersediaan sarana utilitas umum, dan minimal 20% keterbangunan.

Apa saja jenis PPJB yang ada?

Ada PPJB belum lunas dan PPJB lunas. PPJB belum lunas untuk properti yang pembayarannya belum selesai. PPJB lunas untuk properti yang sudah lunas tapi belum bisa dibuat AJBya.

Apakah PPJB diatur dalam suatu peraturan?

PPJB tidak diatur secara khusus dalam peraturan. Namun dijelaskan dalam PP No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.

Apa perbedaan PPJB dan AJB?

PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat sendiri oleh para pihak. Sedangkan AJB adalah dokumen autentik karena dibuat oleh PPAT. AJB menunjukkan bukti peralihan hak atas tanah/bangunan, PPJB tidak.