+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Rumah Bersertifikat Akta Jual Beli di Jakarta Selatan

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

11

Rumah
Tanpa Perantara
Siap Huni
Iklan Baru
Bisa Nego
Rp 4,5 Miliar
-5%
Harga Turun dariRp 4,75 Miliar
Cicilan mulai Rp 16,5 juta/bulan

Dijual Rumah Pinggir Jalan Kemajuan Raya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Luas 250m² LB 200m²

Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan
3
2
LT250 m²
LB200 m²

Segera miliki Rumah di tempat unggulan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dibangun di atas area tanah 250m² dan luas bangunan 200m², properti ini menyediakan pilihan ideal untuk investasi masa depan dan tempat tinggal terbaik di Petukangan Selatan-Jaksel. SPESIFIKASI UTAMA - Harga Rumah: 4500.000.000 - Lokasi: Pesanggrahan, Jakarta Selatan - Area: Petukangan Selatan - Ukuran Properti: LT 250m² / LB 200m² FITUR UTAMA ✓ Properti Bisa Nego ✓ Akses Jalan Muat 2 Mobil ✓ Terawat Dengan Baik ✓ Properti Cocok Untuk Keluarga ✓ Lingkungan Tenang dan Damai LOKASI STRATEGIS, Dekat Dengan : - DETAIL RUMAH - Kamar Utama: 4KT (Kamar Tidur), 2KM (Kamar Mandi) - Kamar ART: - Kamar Tidur, - Kamar Mandi - Listrik: 1300 watt - Sertifikat: Akta Jual Beli (AJB resmi & bersih - siap bantu SHM dgn PPAT) - Parkir: 1 Garasi, - Carport FASILITAS PROPERTI - Fasilitas Interior: Ac Dan Internet - Fasilitas Lingkungan: Dekat Pusat Perbelanjaan, Dekat Sekolah, Dekat Rumah Sakit, Bebas Banjir, Minimarket, Akses Jalan Tol, Masuk Mobil, Dan Dekat Jalan Raya Cepat miliki Rumah dipinggir jalan utama (Kemajuan Raya) dengan ruang usaha/kontrakan didepan rumah. Lokasi rumah premium di Petukangan Selatan -Pesanggrahan. Segera hubungi kami untuk informasi lengkap dan lakukan jadwal survei properti sekarang 🙏

F

Fernando

Pemilik Properti

Iklan Ini Sedang Tidak Tersedia

8

Rumah
Semi-Furnished
Bisa Nego
Rp 1,1 Miliar
33%
lebih hematdari properti serupa
Cicilan mulai Rp 4,04 juta/bulan

Rmh second 2 lantai murah dijagakarsa,Jaksel

Jagakarsa, Jagakarsa, Jakarta Selatan
3
2
LT70 m²
LB140 m²

second Dua Lantai  dkt kahfi 1 Cipedak jagakarsa jaksel Spesifikasi : LB / LT : 140 / 70m KT / KM : 3 / 2 Jumlah Lantai : 2 Air : Jet pump Listrik : 2200 watt Carport : 1 Orientasi Bangunan : utara Kondisi : Semi Furnished /kichenshet Tahun Dibangun : 2005 Sertifikat : Ajb Selling Point : 1. Dekat swalayn fortun 2. 10 Menit Toll brigif 3. Dekat Sekolah Swasta  4. Dekat Rs.paso 5. Dekat rs sibroh malisi 6. Dekat kampus istn,kampus APP 7.Dekat Supermarket 2 8. Dekat Sekolah sd,smp,,sma Harga : Rp 1,1M Cara bayar :  Cash  tin

Shita Raffa

Shita Raffa

Sannprama Properti agent
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Rumah Bersertifikat Akta Jual Beli di Jakarta Selatan

Jelajahi 99.co

Jual Rumah Bersertifikat AJB di Jakarta Selatan : Ada 1 AJB Rumah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Rumah sertifikat AJB di Jakarta Selatan. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Rumah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Rumah sertifikat AJB di Jakarta Selatan, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Rumah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Rumah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Rumah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Rumah Bersertifikat Akta Jual Beli di Jakarta Selatan

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia