+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Rumah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pakis, Malang

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

3

Rumah
Tanpa Perantara
Siap Huni
Iklan Baru
Bisa Nego

Pakis Permata Asri - Jual Rumah Secondary, LT 64m² Bangunan 64m², Pakis

Pakis, Malang
3
1
LT64 m²
LB64 m²
RS TNI AU Lanud Abdulrachman Saleh3,3 km

Tersedia Rumah di kawasan strategis Pakis Permata Asri, Pakis, Malang. Dibangun di atas area tanah 64m² dan luas bangunan 64m², hunian ini memberikan pilihan tepat untuk hunian berkualitas dan aset menguntungkan. INFORMASI UNIT - Harga Rumah: 250000000 - Lokasi: Pakis Permata Asri, Pakis, Malang - Area: - - Ukuran Properti: Luas Tanah: 64m² / Luas Bangunan: 64m² LOKASI STRATEGIS, Dekat Dengan : - DETAIL RUMAH - Kamar Utama: 3KT (Kamar Tidur), 1KM (Kamar Mandi) - Kamar ART: - Kamar Tidur, - Kamar Mandi - Listrik: 450 watt - Sertifikat: Akta Jual Beli - Ruang Parkir: - Garasi, - Carport FASILITAS PROPERTI - Fasilitas Interior: - Fasilitas Lingkungan: Kemanana 24 Jam, Dekat Jalan Raya, Dekat Sekolah, Dekat Rumah Sakit, Dekat Tempat Ibadah, Bebas Banjir, Jogging Track, Dekat Kawasan Bisnis, Dan Masuk Mobil Jangan lewatkan peluang Rumah terbaik dengan fasilitas lengkap di Pakis Permata Asri dengan 250000000. Kontak kami sekarang untuk informasi detail dan jadwal jadwal survei properti hari ini!

ID

Indy Deen

Pemilik Properti
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Rumah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pakis, Malang

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Rumah Bersertifikat AJB di Pakis, Malang : Ada 1 AJB Rumah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Rumah sertifikat AJB di Pakis, Malang. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Rumah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Rumah sertifikat AJB di Pakis, Malang, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Rumah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Rumah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Rumah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Rumah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pakis, Malang

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia