Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Legian, Badung
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


5
Tanah
Iklan Baru
Rp 1,5 Miliar Total
Harga per m² Rp 1,25 JutaDijual Tanah Lokasi Legian, Badung Seluas 1200m2
Legian, BadungLT1200 m²
PPJB
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Triatma Mulya2,9 km
Politeknik Ganesha Guru3,6 km
RS Siloam Denpasar2,0 km
RSIA Pucuk Permata Hati3,7 km
Bandara Ngurah Rai4,7 km
Tanah Dijual di Legian, Badung. Spesifikasi luas 1200m2 PPJB Hunian siap bangun atau usaha bisa dikembangkan. Harga jual: Rp 1,5 Miliar ------------------------------------------------------------ Tanah luas 12 are di legian dijual/disewa seluruhnya tidak boleh Jual 1.5 M/Sewa 25 juta/Are Hadap Timur

IMELDA (REQP)
Brighton Synergy Denpasar, Bali1
Jelajahi 99.co
Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Legian, Badung : Ada 1 PPJB Tanah Terdekat di 99.co
Kamu bisa jual Tanah bersertifikat PPJB di Legian, Badung dengan aman dan nyaman lewat sistem Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
PPJB adalah kesepakatan awal mengikat antara penjual dan calon pembeli Tanah. Terutama untuk kamu yang cari jual Tanah sertifikat PPJB di Legian, Badung. Isinya mencakup komitmen transaksi dari kedua pihak.
Meski PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat secara bawah tangan, tapi banyak manfaatnya bagi penjual dan pembeli.
Bagi penjual, PPJB bisa mengamankan komitmen calon pembeli agar Tanah tidak dibeli orang lain. Sementara bagi pembeli, PPJB menjaga agar properti incarannya tidak diserobot orang lain.
PPJB umumnya dibuat untuk transaksi Tanah masih dalam konstruksi atau pembayaran bertahap. Jadi, manfaatnya terasa bagi kedua pihak.
Saat ini ada 1 Tanah berkualitas di Legian, Badung yang dijual dengan sistem PPJB melalui 99.co Indonesia. Pastikan Kamu mendapatkan Tanah idaman dengan proses aman dan nyaman lewat PPJB.
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Legian, Badung
Dimana saya bisa dapat jual Tanah sertifikat PPJB di Legian, Badung?
Kamu bisa dapatkan properti Tanah bersertifikat PPJB di Legian, Badung hanya di 99.co Indonesia. Disini terdapat 1 unit Tanah yang bisa kamu pilih.
Apa saja syarat agar properti bisa dijual dengan PPJB?
Properti harus memenuhi kepastian status kepemilikan tanah, hal-hal yang diperjanjikan, rencana penggunaan tanah, ketersediaan sarana utilitas umum, dan minimal 20% keterbangunan.
Apa saja jenis PPJB yang ada?
Ada PPJB belum lunas dan PPJB lunas. PPJB belum lunas untuk properti yang pembayarannya belum selesai. PPJB lunas untuk properti yang sudah lunas tapi belum bisa dibuat AJBya.
Apakah PPJB diatur dalam suatu peraturan?
PPJB tidak diatur secara khusus dalam peraturan. Namun dijelaskan dalam PP No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.
Apa perbedaan PPJB dan AJB?
PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat sendiri oleh para pihak. Sedangkan AJB adalah dokumen autentik karena dibuat oleh PPAT. AJB menunjukkan bukti peralihan hak atas tanah/bangunan, PPJB tidak.
