Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Gunungkencana, Lebak
Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman


6
Tanah 2 Ha Murah di Gunung Kencana, Lebak, Banten
Gunungkencana, LebakTanah investasi dijual di Lebak dengan luas 20000m2 SHM Lokasi mendukung berbagai kebutuhan. Areanya pun strategis dengan akses transportasi yang mudah. ------------------------------------------------------------ Dijual murah melalui lelang tanah seluas 2 Ha di ds ciakar, gunung kencana, lebak, banten - Sertifikat SHM - Lokasi Sangat strategis - Luas tanah 2 Ha (20.000m²) - Transaksi Cash Harga 1.6M minat hubungi 08573570xxxx

Robi
1915121 - Independent Property Agent


6
Tanah Murah 2 Ha di Gunung Kencana, Lebak, Banten
Gunungkencana, LebakBisa untuk Investasi! Lahan di Lebak siap dijual! Luas tanah seluas 20000m2 dengan sertifikat SHM. Investasi jangka panjang yang menjanjikan. Aksesnya pun mudah. Harga: Rp 1,6 Miliar ------------------------------------------------------------ Dijual murah melalui lelang tanah seluas 2 Ha di ds ciakar, gunung kencana, lebak, banten - Sertifikat SHM - Lokasi Sangat strategis - Luas tanah 2 Ha (20.000m²) - Transaksi Cash Harga 1.6M minat hubungi 08573570xxxx

Robi
Better PropertyJelajahi 99.co
Kecamatan di Lebak
Harga Mulai dari Rp 120 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 130 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 150 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 150 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 150 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 120 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 120 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 350 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 150 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²
Area di Lebak
Jual Tanah Bersertifikat SHM di Gunungkencana, Lebak : Ada 2 SHM Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Gunungkencana, Lebak
Apa saja keuntungan membeli Tanah SHM?
Keuntungan membeli Tanah dengan SHM antara lain:
- Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
- Tanah dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
- Tanah dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
- Tanah dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batasan waktunya