Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Sobang, Lebak
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


8
Tanah Kavling untuk Dijual di Sobang Lebak 4650m2
Sobang, LebakLahan kosong dijual di Sobang, Lebak. Unit seluas 4650m2. Investasi jangka panjang yang menjanjikan. Lokasinya strategis dan mudah dijangkau. $POI_Transport Harga: Rp 0 Ribu ------------------------------------------------------------ Tanah di Sobang. Dapatkan tanah yang nyaman ini, dijual menghadirkan lingkungan fasilitas yang lengkap, cocok untuk Anda yang menginginkan hunian aman. Spesifikasi Utama Properti: - Sertifikat: SHM - Sertifikat Hak Milik Fitur unggulan: - Bebas Banjir. - Dekat Akses Bus Kota. - Dekat Sekolah Negeri. - Dipinggiran kota. - Sejuk. - Pemandangan Gunung. - Cocok Untuk Investasi. - Tangan Pertama. - Properti Bisa Nego. - Lokasi Bebas Banjir. Berlokasi di Sobang, tanah ini memberikan kemudahan akses ke berbagai fasilitas menarik. Dengan harga Rp. 1.900.000.000, anda bisa memiliki hunian terbaik yang sudah siap huni dan bersertifikat SHM - Sertifikat Hak Milik. Ambil kesempatan untuk menikmati pengalaman tinggal di kawasan Sobang yang nyaman ini! Kontak segera untuk informasi lebih lanjut!

Barajiwa Patria
4412235 - Independent Property AgentJelajahi 99.co
Kecamatan di Lebak
Harga Mulai dari Rp 150 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 130 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 150 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 350 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 150 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 150 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 120 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 500 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 120 Ribu per m²
Jual Tanah Bersertifikat SHM di Sobang, Lebak : Ada 1 SHM Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Sobang, Lebak
Apa saja keuntungan membeli Tanah SHM?
Keuntungan membeli Tanah dengan SHM antara lain:
- Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
- Tanah dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
- Tanah dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
- Tanah dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batasan waktunya