Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Kepunton, Surakarta
Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman


12
Tanah Dijual di Surakarta Seluas 944m2 Strategis
Kepunton, SurakartaTanah dijual lokasi Kepunton, Surakarta. Luas: 944m2 Pilihan tepat untuk investasi properti! 2 menit ke Stasiun Solo Jebres, 3 menit ke Stasiun Solojebres, 3 menit ke Stasiun Balapan ------------------------------------------------------------ Tanah straregis dijual , (Bonus rumah 2 lantai) lokasi di ar hakim kepunton solo Luas tanah 944 mt lebar depan 20 mt SHM hadap utara Dijual 10 jt / mt2 nego

Rijanto
Harcourts Solo Raya


16
Dijual Tanah Lokasi Kepunton, Surakarta Seluas 944m2
Kepunton, SurakartaDijual tanah di Kepunton Surakarta Memiliki luas 944m2 Lokasi strategis untuk pembangunan hunian maupun usaha Tanah ini dijual dengan harga Rp 0 Ribu ------------------------------------------------------------ Tanah dijual murah masih dapat bonus rumah 2 lantai lokasi jl AR. Hakim Solo Luas tanah 944 Lebar depan 25 lebar belakang 26 Ada bangunan 2 lantai 165 mt2 Listtrik 2 token @ 1300 watt Air sumur pompa Dijual keseluruhan 10 M (Boleh dijual diambil rumahnya saja luas tanah 200 mt bangunan 165 mt ...harga 2,3 M )

Rijanto
Harcourts Solo RayaJelajahi 99.co
Kecamatan di Surakarta
Harga Mulai dari Rp 3,87 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 2 Triliun per m²
Harga Mulai dari Rp 1,5 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 4 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 4 Juta per m²
Area di Surakarta
Harga Mulai dari Rp 2,9 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 750 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 16 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 9 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 400 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 5 Juta per m²
Jual Tanah Bersertifikat SHM di Kepunton, Surakarta : Ada 2 SHM Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Kepunton, Surakarta
Apa saja keuntungan membeli Tanah SHM?
Keuntungan membeli Tanah dengan SHM antara lain:
- Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
- Tanah dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
- Tanah dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
- Tanah dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batasan waktunya