Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pajangan, Bantul
Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman


7
Tanah Kavling untuk Dijual di Pajangan Bantul 137m2
Pajangan, BantulTanah kavling DIJUAL di Pajangan, Bantul. Spesifikasi: luas 137m2 AJB Pilihan tepat untuk investasi properti jangka panjang! ------------------------------------------------------------ Tanah SHM Kalasan, Investasi Prospektif siap AJB Spesifikasi : Luas Tanah 137 M2 Lebar Depan 7,9 m Row Jalan Paving 5 m Legalitas SHM Pekarangan Akses Lokasi : 5 Menit Pasar Jangkang dan Jambon 6 Menit Puskesmas Ngemplak 7 Menit PPPG Kesenian 7 Menit RS Mitra Paramedika

Araini magfirah
Garuda Property Jogja


7
Tanah SHM Banguntapan, Barat Lapangan Jambidan, bisa Cicilan &Kpr
Pajangan, BantulDijual kavling tanah di Pajangan, Bantul. Spesifikasi lahan seluas 92m2. Sangat potensial untuk investasi atau aset Anda. Strategis. 5 menit ke Terminal Bantul, 6 menit ke Terminal Palbapang ------------------------------------------------------------ o Spesifikasi: Luas 88-93 m² | Harga mulai Rp 300 Jt-an | Legalitas SHM Pekarangan o Akses Radius 0-7 KM: Fasum: 0,5 km ke Lapangan Jambidan Fasos: 2,0 km ke Pasar Tradisional Pleret Faskes: 2,2 km ke RS Permata Husada Jalan Pleret Pendidikan: 5,0 km ke Universitas Ahmad Dahlan (UAD Kampus 4) Wisata: 2,5 km ke Museum Sejarah Purbakala Pleret Kuliner: 3,5 km ke Sate Klatak Pak Pong Jalan Imogiri Timur

Adi Putra Jati Prasongko
Garuda Property JogjaJelajahi 99.co
Kecamatan di Bantul
Harga Mulai dari Rp 550 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 600 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 750 Ribu per m²
Area di Bantul
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Pajangan, Bantul : Ada 2 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pajangan, Bantul
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
