+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Sewon, Bantul

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

10

Tanah
Iklan Baru
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Tanah Dijual Lokasi Sewon, Bantul Luas 1961m2 Legalitas Aman

Sewon, Bantul
LT1961 m²
AJB
Stasiun Tugu5,0 km
Stasiun Jogja5,0 km
Politeknik ATK Yogyakarta Kampus 20,6 km
AKPN BAHTERA (Akademi Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga Bahtera Yogyakarta)1,6 km
RS Khusus Bedah (RSKB) Ring Road Selatan Bantul0,4 km
RSKB Ringroad Selatan0,8 km

Tanah dijual di Sewon, Bantul. Spesifikasi lahan 1961m2. Siap dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan. Lokasi strategis. 12 menit ke Terminal Giwangan, 14 menit ke Stasiun Tugu, 14 menit ke Stasiun Jogja Harga jual mulai dari: Rp 0 Ribu ------------------------------------------------------------ Tanah di Sewon, Bantul. For sale di wilayah yang tenang. Dengan spesifikasinya adalah sebagai berikut: - Sertifikat: AJB Dan properti ini juga terdepan karena: - Dekat Universitas Institut Seni Yogyakarta. - Dekat Tempat Wisata Prawirotaman - Dekat Tempat Wisata Malioboro - Dekat Tempat Wisata pantai parangtritis - Dekat Tempat Wisatapusat kerajinan kasongan - Dekat Tempat Wisata pusat kerajinan kulit Manding - Bebas Banjir. - Cocok Sekali Untuk Bisnis. - View Sawah - Tangan Pertama. - Properti Bisa Nego. - Lokasi Strategis. - Hitungan Tanah Meter Persegi. - Hitungan Tanah Kosong. Sudah Pengeringan Lokasi tanah berikut dekat fasilitas umum, hanya selangkah menuju berbagai fasilitas utama dan menarik. Hanya Rp. 3.500.000, anda dapat langsung dapatkan tanah premium di daerah Sewon ini.

CL

Cornel Liauw

4453606 - Independent Property Agent
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Sewon, Bantul

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Kecamatan di Bantul

Jual Tanah Akta Jual Beli di Bantul

Harga Mulai dari Rp 400 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Banguntapan

Harga Mulai dari Rp 550 Ribu per m²

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Sewon, Bantul : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Sewon, Bantul. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Sewon, Bantul, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Sewon, Bantul

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia