Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Gading Cempaka, Bengkulu
Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman


4
Tanah Kavling Strategis di Jl. Tribrata, Kota Bengkulu – Kawasan Emas
Cempaka Permai, Gading Cempaka, BengkuluMiliki aset properti investasi tinggi di lokasi yang sangat berkembang. Tanah matang siap bangun di Jalan Tribrata (Jalur Dua), menawarkan aksesibilitas terbaik dan nilai likuiditas yang sangat tinggi di Kota Bengkulu. Spesifikasi & Keunggulan Lokasi: 1) Akses Jalan Utama: Berada tepat di sisi jalan dua jalur (Jl. Tribrata), memudahkan manuver kendaraan besar dan memberikan kesan premium. 2) Sangat Dekat Pusat Kesehatan: Hanya berjarak 750 meter dari RSUD Provinsi Bengkulu (M. Yunus) – ketenangan pikiran untuk akses medis cepat. 3) Keamanan Terjamin & Bernilai Tinggi: Hanya 500 meter dari Kantor POLDA Bengkulu. Berada di ring utama kawasan instansi pemerintahan menjadikan area ini sangat aman dan prestisius. 4) Potensi Peruntukan: Sangat cocok untuk dibangun hunian mewah, rumah kos eksklusif (target pasar pegawai RSUD/Polda), kantor, showroom, atau investasi jangka panjang. Jangan lewatkan kesempatan emas memiliki properti di salah satu hotspot perkembangan kota Bengkulu.

DIRZA Group
Pemilik Properti


5
Tanah Kosong Dijual di Bengkulu dengan Area 3030m2
Gading Cempaka, BengkuluLahan dijual di area berkembang Gading Cempaka, Bengkulu. Dengan luas 3030m2 SHM. Lokasi strategis mendukung pengembangan properti. ------------------------------------------------------------ Selangkah jl. Lintas Barat Sumatera. Area showroom kendaraan. Sudah pagar keliling, siap huni. Luas tanah 3,030 m² (4 sertifikat). Lebar depan 28 meter.

WENNY (PGPZ) Lestari
Brighton Vision Kusumanegara YogyakartaJelajahi 99.co
Kecamatan di Bengkulu
Area di Bengkulu
Jual Tanah Bersertifikat SHM di Gading Cempaka, Bengkulu : Ada 2 SHM Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Gading Cempaka, Bengkulu
Apa saja keuntungan membeli Tanah SHM?
Keuntungan membeli Tanah dengan SHM antara lain:
- Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
- Tanah dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
- Tanah dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
- Tanah dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batasan waktunya