Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Penawangan, Grobogan
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


3
Tanah Dijual Lokasi Penawangan, Grobogan Luas 2202m2 Legalitas Aman
Penawangan, GroboganTanah kavling tersedia di Penawangan, Grobogan. Luas lahan: 2202m2 SHM Hunian maupun usaha bisa dibangun di kavling ini! ------------------------------------------------------------ Aset Property Lelang Powered by FIF Group
GRIYA LELANG
4440576 - Independent Property AgentIklan Ini Sedang Tidak Tersedia



6
Dijual Tanah di Penawangan Grobogan Luas 521m2 SHM
Penawangan, GroboganLahan siap bangun di Penawangan, Grobogan. Kavling ini memiliki luas tanah 521m2. Sangat cocok untuk pengembangan bisnis/rumah. Harga jual: Rp 98,9 Juta ------------------------------------------------------------ Kesempatan terbatas buat Anda dapatkan tanah strategis dengan return investasi tinggi di Penawangan, Grobogan. Tanah ini menawarkan kelengkapan fasilitas serta memiliki jumlah lantai 1 yang siap untuk segera Anda miliki, utamanya bagi Anda yang mencari hunian di lokasi yang dekat dengan fasilitas umum. Detail Properti ini adalah: - Sertifikat: SHM - Sertifikat Hak Milik Lokasi Strategis terletak di Penawangan, properti ini memudahkan akses Anda ke fasilitas-fasilitas utama dan unggulan Harga yang sangat kompetitif yaitu, Rp. 190.000, tanah ini siap menjadi milik Anda! Nikmati segala kemudahan dan berbagai keunggulan menarik saat properti eksklusif ini milik Anda. Hubungi segera dan dapatkan informasinya ataupun cek unit!

GOO PROPER
Goo ProperJelajahi 99.co
Kecamatan di Grobogan
Harga Mulai dari Rp 1,5 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 1 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 2 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 1,3 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 600 Ribu per m²
Area di Grobogan
Jual Tanah Bersertifikat SHM di Penawangan, Grobogan : Ada 1 SHM Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Penawangan, Grobogan
Apa saja keuntungan membeli Tanah SHM?
Keuntungan membeli Tanah dengan SHM antara lain:
- Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
- Tanah dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
- Tanah dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
- Tanah dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batasan waktunya