+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pademangan, Jakarta Utara

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

10

Tanah
Rp 4,5 Miliar Total
44%
lebih hematdari properti serupa
-18%
Harga Turun dariRp 5,5 Miliar
Harga per m² Rp 8,22 Juta

Tanah di Pademangan, Jakarta Utara Luas 547m2 Dijual Segera

Pademangan, Jakarta Utara
LT547 m²
AJB
Stasiun A Gondola Ancol1,0 km
Stasiun JIS2,7 km
Halte Ancol0,9 km
Halte Gunung Sahari1,2 km
STIAYPIAMI (Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi YPIAMI)2,3 km
STIKES RS Husada2,4 km

Lahan kavling strategis di Pademangan, Jakarta Utara. Memiliki luas 547m2 AJB Harga jual: Rp 4,5 Miliar Investasi jangka panjang yang stabil. Akses transportasi mudah. 0 menit ke Halte Re Martadinata Dekat Northland Ancol, 2 menit ke Halte Ancol, 2 menit ke Stasiun A Gondola Ancol ------------------------------------------------------------ Penawaran Special untuk Buyer... Di Jual Segera.... Tanah kosong jalan Lodan Raya dekat pelabuhan Sunda Kelapa LT. 547m2, AJB sudah bisa di urus jadi SHGB Sudah di ukur oleh BPN Letak strategis pinggir sisi jalan ,lebar Akses jalan Besar bisa 2 Arah & Mobil container 40" Milik Pribadi tidak ada sengketa Tidak kena Banjir ROB Cocok utk usaha Material, Resto, Kantor, Gudang, dll Akses Hidup 24 Jam Dijamin... satu satunya tanah di Lodan Raya yang di jual TERMURAH Beli PASTI UNTUNG... Harga sangat BU hanya Rp. 4,5M (NEGO) sampe Deal Harga jual di bawah NJOP (20Jtan/m2) Saya Agent langsung Pemilik... Berminat Hubungi: R. CHANDRA 08138181xxxx Rumah Berkat Realty

CHANDRA Property

CHANDRA Property

1273215 - Independent Property Agent
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pademangan, Jakarta Utara

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Kecamatan di Jakarta Utara

Jual Tanah Akta Jual Beli di Cilincing

Harga Mulai dari Rp 350 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Kelapa Gading

Harga Mulai dari Rp 580 Ribu per m²

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Pademangan, Jakarta Utara : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Pademangan, Jakarta Utara. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Pademangan, Jakarta Utara, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pademangan, Jakarta Utara

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia