Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Puger, Jember
Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman


7
Tanah Kosong Dijual di Jember dengan Area 2617m2
Puger, JemberLahan siap bangun di Puger, Jember. Kavling ini memiliki luas tanah 2617m2. Sangat cocok untuk pengembangan bisnis/rumah. Harga jual: Rp 2,74 Miliar ------------------------------------------------------------ Dijual Via Lelang Tanah Kasiyan Puger Jember lokasi : kasiyan puger samping smk nurul hikmah lt 2.617m² limit lelang 2.747.850.000 harga limit lelang belum termasuk semua biaya biaya lelang semuanya

Tresya
Be The Best Property


12
Lahan untuk Dijual di Puger Jember Luas 34000m2
Puger, JemberLahan kavling nyaman di Puger, Jember. Memiliki luas 34000m2 SHM Harga jual: Rp 0 Ribu Investasi jangka panjang yang stabil. Akses transportasi mudah. ------------------------------------------------------------ Dijual Tanah Ex Pabrik Minyak Goreng di Jember Luas tanah: 34.000m2 (3,4 Ha) Lebar depan 170 Panjang 200 SHM Sumber air: Sumur bor 350 meter (Standard AQUA sampai Atesis) masih aktif Daya listrik: 35.000 Watt Mesin Produksi dan Packing/Kemasan Minyak Gudang Kantor Pagar Keliling 5 meter Lokasi Strategis / Jalan Raya Provinsi 2 arah Lingkungan Industri/Sekitar banyak Pabrik Harga Jual 1.5jt/meter Hub: Seno Aji - Raywhite Darmo Permai 0811-342xxxx

Seno Aji RWDP
Ray White Darmo PermaiJelajahi 99.co
Kecamatan di Jember
Harga Mulai dari Rp 325 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 800 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 600 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 2 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 1,5 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 1 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 950 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 50 Miliar per m²
Harga Mulai dari Rp 1,1 Juta per m²
Jual Tanah Bersertifikat SHM di Puger, Jember : Ada 2 SHM Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Puger, Jember
Apa saja keuntungan membeli Tanah SHM?
Keuntungan membeli Tanah dengan SHM antara lain:
- Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
- Tanah dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
- Tanah dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
- Tanah dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batasan waktunya