+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Karawang Timur, Karawang

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

2

Tanah
Rp 880 Juta Total
Harga per m² Rp 5,5 Juta

Tanah Komersial Dijual di Karawang Timur Karawang 160m2

Karawang Timur, Karawang
LT160 m²
PPJB
Stasiun Karawang2,0 km
STMIK Rosma1,1 km
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Pendidikan Nusantara STIE YPN1,2 km
RS Delima Asih Sisma Medika0,4 km
RS Hermina Karawang0,7 km
Ciplaz Karawang1,1 km

Lahan siap bangun di Karawang Timur, Karawang. Kavling ini memiliki luas tanah 160m2. Sangat cocok untuk pengembangan bisnis/rumah. Harga jual: Rp 880 Juta 6 menit ke Stasiun Karawang, 12 menit ke Terminal Klari ------------------------------------------------------------ Dijual Cepat Tanah di Sedana Golf Karawang Lokasi : Jl. Bedegul 5 Luas Tanah : 160m2 Harga : Rp. 5.500.000/m2 (Nego)

Stanley Yap

Stanley Yap

Prop2GO Jakarta Barat

Iklan Ini Sedang Tidak Tersedia

6

Tanah
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Tanah Kavling untuk Dijual di Karawang Timur Karawang 35m2

Karawang Timur, Karawang
LT35 m²
PPJB
Stasiun Karawang2,0 km
STMIK Rosma1,1 km
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Pendidikan Nusantara STIE YPN1,2 km
RS Delima Asih Sisma Medika0,4 km
RS Hermina Karawang0,7 km
Ciplaz Karawang1,1 km

Lahan siap bangun di Karawang Timur, Karawang. Kavling ini memiliki luas tanah 35m2. Sangat cocok untuk pengembangan bisnis/rumah. Harga jual: Rp 0 Ribu 6 menit ke Stasiun Karawang, 12 menit ke Terminal Klari ------------------------------------------------------------ DI JUAL CEPAT : Kavling Karawang, SuryaCipta Luas tanah 35.187 m² Harga 1,5jt/m² Harga dibawa njop cdmarih INFO : Akiong tlp/wa : 085282472966

akiong/edry edry

akiong/edry edry

ERA Peak Green Lake City Branch
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Karawang Timur, Karawang

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Karawang Timur, Karawang : Ada 1 PPJB Tanah Terdekat di 99.co

Kamu bisa jual Tanah bersertifikat PPJB di Karawang Timur, Karawang dengan aman dan nyaman lewat sistem Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB adalah kesepakatan awal mengikat antara penjual dan calon pembeli Tanah. Terutama untuk kamu yang cari jual Tanah sertifikat PPJB di Karawang Timur, Karawang. Isinya mencakup komitmen transaksi dari kedua pihak. Meski PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat secara bawah tangan, tapi banyak manfaatnya bagi penjual dan pembeli. Bagi penjual, PPJB bisa mengamankan komitmen calon pembeli agar Tanah tidak dibeli orang lain. Sementara bagi pembeli, PPJB menjaga agar properti incarannya tidak diserobot orang lain. PPJB umumnya dibuat untuk transaksi Tanah masih dalam konstruksi atau pembayaran bertahap. Jadi, manfaatnya terasa bagi kedua pihak. Saat ini ada 1 Tanah berkualitas di Karawang Timur, Karawang yang dijual dengan sistem PPJB melalui 99.co Indonesia. Pastikan Kamu mendapatkan Tanah idaman dengan proses aman dan nyaman lewat PPJB.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Karawang Timur, Karawang

Dimana saya bisa dapat jual Tanah sertifikat PPJB di Karawang Timur, Karawang?

Kamu bisa dapatkan properti Tanah bersertifikat PPJB di Karawang Timur, Karawang hanya di 99.co Indonesia. Disini terdapat 1 unit Tanah yang bisa kamu pilih.

Apa saja syarat agar properti bisa dijual dengan PPJB?

Properti harus memenuhi kepastian status kepemilikan tanah, hal-hal yang diperjanjikan, rencana penggunaan tanah, ketersediaan sarana utilitas umum, dan minimal 20% keterbangunan.

Apa saja jenis PPJB yang ada?

Ada PPJB belum lunas dan PPJB lunas. PPJB belum lunas untuk properti yang pembayarannya belum selesai. PPJB lunas untuk properti yang sudah lunas tapi belum bisa dibuat AJBya.

Apakah PPJB diatur dalam suatu peraturan?

PPJB tidak diatur secara khusus dalam peraturan. Namun dijelaskan dalam PP No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.

Apa perbedaan PPJB dan AJB?

PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat sendiri oleh para pihak. Sedangkan AJB adalah dokumen autentik karena dibuat oleh PPAT. AJB menunjukkan bukti peralihan hak atas tanah/bangunan, PPJB tidak.