+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Telukjambe Barat, Karawang

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

8

Tanah
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Lahan untuk Dijual di Telukjambe Barat Karawang Luas 50000m2

Telukjambe Barat, Karawang
LT50000 m²
PPJB
STMIK Pamitran (Kelas Karyawan)4,0 km

Unit lahan kosong dijual di Telukjambe Barat Karawang. Cocok untuk pengembangan jangka panjang. Harga jual: Rp 0 Ribu ------------------------------------------------------------ Jual Kav./tanah Industri dan Pergudangan dikawasan KJIE - Delta Silicon Techno Park Karawang Industri terbaru di Lippo Karawang Luas Kavling 50.000m2 ( 5 Hektar) Lebar tanah 163,26 meter Panjang Tanah 321,74 meter Di Jl. Kuta Tandingan, Karawang Barat Harga 2,6 juta / meter Nego. Exclude PPN Lokasi terdepan Sangat ideal untuk Kawasan Pergudangan atau Pabrik Produksi Akses jalan : Jalan Raya Arteri KiiC - Trans Hexa akses langsung (direct akses) Tol Cikampek - Pintu Toll Kawasan Industri Karawang Barat Jarak Kavling dengan Pintu Toll Kawasan Kerawang Barat hanya 1,5 kilometer Kavling siap bangun dengan infrastruktur yang baik: Jalan depan Kavling Lebar ROW 14 meter Sistim drainase yang baik bebas banjir Pasokan Listrik PLN PREMIUM GAS Provider oleh PGN Pasokan Air Bersih dan Pengolahan Limbah Cair by Water Treatment PT. Lippo Cikarang Memiliki Industrial dan Township Management memastikan kawasan ter maintenance Kawasan Industri yang sudah hidup Tersedia Kavling dengan ukuran : 6000 s/d 15 hektar Pilih sesuai kebutuhan Industri Anda 081 388 20 11 75 Ermansyah Rully

Ermansyah Rully

Ermansyah Rully

1310268 - Independent Property Agent
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Telukjambe Barat, Karawang

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Kecamatan di Karawang

Jual Tanah PPJB di Karawang Barat

Harga Mulai dari Rp 122 Ribu per m²

Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Telukjambe Barat, Karawang : Ada 1 PPJB Tanah Terdekat di 99.co

Kamu bisa jual Tanah bersertifikat PPJB di Telukjambe Barat, Karawang dengan aman dan nyaman lewat sistem Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB adalah kesepakatan awal mengikat antara penjual dan calon pembeli Tanah. Terutama untuk kamu yang cari jual Tanah sertifikat PPJB di Telukjambe Barat, Karawang. Isinya mencakup komitmen transaksi dari kedua pihak. Meski PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat secara bawah tangan, tapi banyak manfaatnya bagi penjual dan pembeli. Bagi penjual, PPJB bisa mengamankan komitmen calon pembeli agar Tanah tidak dibeli orang lain. Sementara bagi pembeli, PPJB menjaga agar properti incarannya tidak diserobot orang lain. PPJB umumnya dibuat untuk transaksi Tanah masih dalam konstruksi atau pembayaran bertahap. Jadi, manfaatnya terasa bagi kedua pihak. Saat ini ada 1 Tanah berkualitas di Telukjambe Barat, Karawang yang dijual dengan sistem PPJB melalui 99.co Indonesia. Pastikan Kamu mendapatkan Tanah idaman dengan proses aman dan nyaman lewat PPJB.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Telukjambe Barat, Karawang

Dimana saya bisa dapat jual Tanah sertifikat PPJB di Telukjambe Barat, Karawang?

Kamu bisa dapatkan properti Tanah bersertifikat PPJB di Telukjambe Barat, Karawang hanya di 99.co Indonesia. Disini terdapat 1 unit Tanah yang bisa kamu pilih.

Apa saja syarat agar properti bisa dijual dengan PPJB?

Properti harus memenuhi kepastian status kepemilikan tanah, hal-hal yang diperjanjikan, rencana penggunaan tanah, ketersediaan sarana utilitas umum, dan minimal 20% keterbangunan.

Apa saja jenis PPJB yang ada?

Ada PPJB belum lunas dan PPJB lunas. PPJB belum lunas untuk properti yang pembayarannya belum selesai. PPJB lunas untuk properti yang sudah lunas tapi belum bisa dibuat AJBya.

Apakah PPJB diatur dalam suatu peraturan?

PPJB tidak diatur secara khusus dalam peraturan. Namun dijelaskan dalam PP No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.

Apa perbedaan PPJB dan AJB?

PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat sendiri oleh para pihak. Sedangkan AJB adalah dokumen autentik karena dibuat oleh PPAT. AJB menunjukkan bukti peralihan hak atas tanah/bangunan, PPJB tidak.